Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

Untuk Kedua Kalinya DPRD Lutim Jangan Abaikan Aspirasi Warga Sorowako Terkait Aset Desa

Untuk Kedua Kalinya DPRD Lutim Jangan Abaikan Aspirasi Warga Sorowako Terkait Aset Desa Perbesar

Sorowako kembali menjadi pusat perhatian menyusul langkah lanjutan dari sekelompok warga yang menuntut kejelasan status sejumlah fasilitas umum. Pada Senin, 12 Januari 2026, H. Abutar Ranggo bersama dua warga asli Sorowako, Sharont dan Arif, secara resmi menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke kantor DPRD Luwu Timur. Ini merupakan upaya kedua setelah permohonan serupa yang diajukan pada 18 Juli 2025 lalu tidak kunjung mendapat respons dari lembaga legislatif tersebut.

H. Abutar Ranggo menyampaikan bahwa tindakan ini diambil sebagai wujud kesabaran masyarakat yang masih mengedepankan jalur formal dibandingkan aksi-aksi yang bersifat destruktif. Ia berharap DPRD tidak lagi mengesampingkan aspirasi yang telah disampaikan berulang kali. Permasalahan ini dipicu oleh pengakuan sepihak terhadap Pantai Impian, sebuah kawasan yang secara historis dimanfaatkan sebagai ruang publik oleh komunitas adat Rahampu’u Matano. Warga menilai pengklaiman tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, terlebih Pemerintah Desa Sorowako dinilai tidak memiliki dokumen sah yang dapat memperkuat klaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Kekhawatiran utama yang dirasakan warga adalah ancaman hilangnya akses bebas ke lokasi yang menjadi sumber penghidupan mereka. Apabila Pantai Impian resmi berstatus sebagai aset desa, maka aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut akan terhambat. Dalam pernyataannya, H. Abutar Ranggo menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menolak program pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan umum. Namun, persoalan pengklaiman status kepemilikan merupakan hal yang berbeda dan memerlukan kajian mendalam.

Situasi ini semakin rumit dengan terungkapnya fakta bahwa Pemerintah Desa Sorowako telah membangun jembatan kayu di Pantai Impian menggunakan dana desa Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp212.395.000. Proyek yang dikerjakan oleh TPKD Desa Sorowako tersebut kini menjadi sorotan publik karena berpotensi dibangun di atas lahan yang belum memiliki status hukum yang jelas. H. Abutar Ranggo menegaskan bahwa warga sebenarnya mendukung pembangunan jembatan selama hal itu bertujuan untuk mengembangkan potensi pariwisata Danau Matano dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Yang menjadi keberatan adalah motif pengklaiman yang muncul secara tiba-tiba tanpa kejelasan dasar hukum.

H. Abutar Ranggo mempertanyakan landasan regulasi yang digunakan sehingga sebuah kawasan yang telah dinikmati warga secara turun-temurun dapat diklaim sebagai milik desa. Setelah penyerahan surat permohonan tersebut, ia mendesak DPRD Luwu Timur untuk segera menjadwalkan RDP sebagai upaya pencegahan terhadap potensi konflik sosial yang lebih luas. Semakin responsif DPRD terhadap aspirasi ini, semakin kecil kemungkinan timbulnya gejolak di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prank Manis di Hari Kelahiran. Terimakasih Sahabat Terbaik Ku

30 Sep 2026 - 07:09 WITA

Prank Manis di Hari Kelahiran. Terimakasih Sahabat Terbaik Ku

Muhammad Yamin Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Luwu Timur

29 Sep 2026 - 04:15 WITA

Muhammad Yamin Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Luwu Timur

PT. CLM Jaga Ekositem Bulu Poloe, Sekitar Dua Ton Sampah Di Evakuasi

28 Sep 2026 - 01:21 WITA

PT. CLM Jaga Ekositem Bulu Poloe, Sekitar Dua Ton Sampah Di Evakuasi
Trending di BERITA