OKSON, LUWU TIMUR, – Untuk kedua kalinya Tokoh masyarakat Sorowako memasukkan lagi Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) ke DPRD Luwu Timur terkait sejumlah fasilitas yang tiba – tiba diklaim menjadi Aset Desa Sorowako.
Klaim sepihak ini menimbulkan kegaduhan dimasyarakat utamanya masyarakat adat Rahampu’u Matano. Karena menganggap klaim itu keliru karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Surat permohonan RDP ini di antar langsung oleh H. Abutar Ranggo didampingi Sharont, dan Arif warga asli Sorowako. Senin (12/01/2026).
” Ini adalah surat permohonan RDP yang kedua kalinya kami layangkan ke DPRD Luwu Timur, sebelumnya pada 18 Juli 2025 surat permohonan yang sama sudah kami masukkan ke DPRD tapi diabaikan tanpa alasan yang jelas. Ini kita masih hargai makanya kita kasi masuk permohonan kedua kalinya. ” Ungkap. H. Abutar Ranggo.
Menurut Abutar, salah satu klaim aset desa yang ditentang adalah Pantai Impian. Dipermasalahkan warga karena pemerintah Desa Sorowako tak punya dokumen yang kuat untuk melegalkan klaim sepihak tersebut. Dan dampak negatifnya jika diklaim jadi aset desa maka warga Sorowako tidak bisa leluasa memanfaatkan lokasi tersebut sebagai lahan penghidupan mereka.
Untuk diketahui di pantai ini pemerintah Desa Sorowako sudah membangun jembatan kayu untuk pengunjung Pantai Impian menggunakan dana desa Sorowako Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 212.395.000. Dilaksanakan oleh TPKD Desa Sorowako.
Dengan adanya permasalahan ini berarti pembangunan jembatan ini patut dicurigai dilakukan pada lahan yang tidak clear and clean.
Sejatinya kata H. Abutar Ranggo, warga Sorowako tidak keberatan dengan pembangunan tersebut karena untuk kepentingan umum dan pengembangan destinasi pariwisata danau matano. Yang ditolak itu adalah menjadikan obyek tersebut jadi aset desa.
” Silahkan kalau mau dibangun untuk kepentingan kemajuan pariwisata danau Luwu Timur, tapi jangan di klaim itu jadi aset desa, dari mana asal – usulnya tiba – tiba mau jadi aset desa. Sementara ini Danau Matano ini sudah turun temurun bisa dimanfaatkan warga sorowako sebagai mata pencahariannya. ” Jelas Abutar.
Pasca penyerahan surat permohonan RDP ini, H. Abutar Ranggo meminta DPRD Luwu Timur secepatnya menggelar RDP untuk menghindari kemungkinan terburuk yang timbul dimasyarakat. ( oks/***)






