Kendari – Ketegasan mengenai aturan dalam pengadaan proyek infrastruktur kembali disuarakan oleh Asosiasi Kontraktor Indonesia (Aspekindo) Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini mencuat setelah beredar isu yang menyebutkan bahwa seluruh paket pekerjaan konstruksi jembatan di wilayah Bahodopi akan diserahkan kepada satu kontraktor oleh PT Abadi Nikel Nusantara (ANN). Fadli, perwakilan Aspekindo Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berisiko menimbulkan gejolak jika benar-benar direalisasikan. Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa proyek tersebut akan diberikan sepenuhnya kepada PT Bumi Karsa, yang mana berdasarkan klasifikasi usahanya tergolong sebagai badan usaha berskala besar. Padahal, regulasi yang berlaku hanya mengizinkan perusahaan berbadan usaha besar untuk mengerjakan proyek dengan nilai kontrak mulai dari Rp 50 miliar sampai Rp 800 miliar. Sementara nilai estimasi untuk proyek jembatan itu diperkirakan hanya sekitar Rp 20 miliar, sehingga secara ketentuan formal PT Bumi Karsa tidak berhak menangani pekerjaan dengan skala anggaran di bawah ambang batas tersebut.
Fadli menjelaskan bahwa penggolongan kualifikasi perusahaan bukan hanya pelengkap administrasi belaka. Lebih dari itu, klasifikasi ini menjadi pedoman penting bagi pemilik proyek dalam menentukan kontraktor yang tepat dan sesuai kapasitasnya, baik dari sisi finansial maupun teknis. Ia pun mengingatkan pihak manajemen PT ANN untuk tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mencegah kegaduhan yang tidak diinginkan di kalangan publik dan pelaku usaha. Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi ini bisa berakibat fatal dan tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah hukum yang serius.
Dalam kesempatan itu, Fadli juga menyebut bahwa jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana, laporan dapat diajukan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan temuan pelanggaran ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bahkan sampai ke Presiden Republik Indonesia apabila memang terbukti. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan dalam kasus ini adalah pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh perusahaan. Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terutama pada ketentuan yang mengatur batasan anggaran proyek sesuai kualifikasi perusahaan.
Kualifikasi tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Sertifikat Badan Usaha (SBU). Dalam hal ini, PT Bumi Karsa telah mengantongi SBU dengan kualifikasi Besar, yang memperbolehkan perusahaan mengerjakan proyek bernilai mulai dari Rp 50 miliar hingga Rp 800 miliar atau bahkan tidak terbatas. Namun, aturan itu secara eksplisit melarang perusahaan dengan kualifikasi tersebut untuk mengambil proyek yang nilainya berada di bawah Rp 50 miliar. Sampai pemberitaan ini disusun, manajemen PT ANN melalui Deny yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang belum mengeluarkan pernyataan resmi ketika dimintai konfirmasi. Hingga saat ini, belum ada keterangan lanjutan mengenai sikap perusahaan dalam menanggapi desakan dari Aspekindo tersebut.








