Menu

Mode Gelap
Dukung Penguatan Spiritual, PT PUL Berikan Bantuan Kipas Angin Buat Mesjid Di Ussu BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami

BERITA

RDP Dengan Komisi III , DLH Siap Fasilitasi Izin Tambang Golongan C Untuk Kepentingan Proyek Daerah


					RDP Dengan Komisi III , DLH Siap Fasilitasi Izin Tambang Golongan C Untuk Kepentingan Proyek Daerah Perbesar

OKSon, Luwu Timur – Untuk mengantisipasi ketersediaan tambang golongan C menghadapi tahun proyek di LuwuTimur tahun ini . DinasLingkungan Hidup Luwu Timur memastikan akan memfasilitasi warga yang membutuhkan izin tambang golongan C ke Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk itu diminta warga yang membutuhkan izin tambang Golongan C harus berkomunikasi dengan DLH . Demikian kata Andi Makkaraka , Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur dalam RDP terkait Penanganan Lingkungan Pasca Penyerahan Sebahagian Kewenangan Pusat ke Provinsi khusus tambang non logam . Senin ( 20/06/2022 )

Menurut Andi Makkaraka , DLH Lutim sudah berkomunikasi dengan pihak kementerian, dan hasil dari konsultasi tersebut disampaikan, meski belum ada IUP kita bisa memintakan semacam izin tambang untuk kepentingan proyek daerah .

” Hasil koordinasi saya dengan pihak kementerian ada jalan diberikan, dimana Bupati bisa membuat rekomendasi ke ESDM untuk mengurus izin kepentingan proyek daerah, untuk itu diminta seluruh yang membutuhkan izin tambang Golongan C tersebut bisa secepatnya berkoordinasi dengan DLH agar bisa di Fasilitasi . Izin tambang versi fasilitasi DLH ini hanya berlaku seumur proyek paling lama 8 bulan sampai 1 tahun saja . ” Ujar Andi Makkaraka .

Dari penjelasan Andi Makkarakka ini, Komisi III DPRD , Andi Surono meminta DLH juga membangun komunikasi dengan aparat Polres Luwu Timur . Ini penting agar saat daerah tengah melakukan pembangunan infrastruktur dan membutuhkan tambang Golongan C , pihak kepolisian tidak lagi turun kelokasi menghentikan dan menyita alat berat di lokasi tambang Golongan C karena tidak mendapat informasi yang utuh .

” Khusus di daerah Mangkutana sana pak Kadis , banyak sekali Tambang Golongan C , semuannya sudah mengurus izinnya tapi sampai sekarang izinnya belum terbit , dengan adanya solusi setelah adanya pelimpahan kewenangan ini selayaknyalah ada kesatuan pandangan antara pemda dan aparat kepolisian menyikapi kondisi ini sehingga proyek pembangunan daerah tidak terhambat karena persoalan legalitas tambang golongan C .

( OKSon/***)

Baca Lainnya

Dukung Penguatan Spiritual, PT PUL Berikan Bantuan Kipas Angin Buat Mesjid Di Ussu

16 Mei 2026 - 11:58 WITA

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Trending di BERITA