OKSon, Luwu Timur – Pengadilan Negeri Malili, memutuskan Andi Baso Makmur, H.Cuke Pambotu , Zulhaimi sebagai pengurus KWAS yang sah untuk Periode 2022 – 2025 .
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri dualisme Kepengurusan KWAS yang sudah terjadi hampir 2 tahun lamanya.
Putusan Pengadilan ini juga menganulir semua persuratan, kegiatan, selain yang dilkukan oleh Andi Baso Makmur selaku Ketua KWAS yang sah.
Agus Melas, Kuasa Hukum dari Andi Baso Makmur, dalam konfrensi Pers , Senin , ( 30/01/2023) . Di Warkop Tanah Abang Malili . Mengatakan Putusan inkra dari Pengadilan Negeri Malili, terbit Kamis 26 Januari 2023 , memutuskan Andi Baso Makmur adalah ketua yang sah dari organisasi KWAS .
Dengan demikian kepengurusan KWAS tandingan bentukan Lukman Hakim alias Jalu tidak sah dan tidak bisa diakui secara hukum.
Berikut bunyi Putusannya :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan bahwa Rapat Umum Anggota (Mubes) Kerukunan Wawainia Asli Sorowako disingkat KWAS yang dilaksanakan pada
tanggel 27 Februari 2022 adalah Sah menurut hukum;
3. Menyatakan Kerukunan Wawainia Asli Sorowako disingkat KWAS atau Penggugat di bawah kepemimpinan Andi Baso Makmur yang terpilih pada tanggal 27 Februari 2022 untuk periode kepengurusan Tahun 2022- 2025 adalah Sah secara Hukum yang
berdasarkan AD/ART dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0004101.AH.01.07.
Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan : Kerukunan Wawainia Asli Sorowako, ditetapkan di Jakarta, Tanggal 26 April 2022:
4. Menyatakan bahwa Penggugat satu-satunya organisasi yang berhak menggunakan nama Kerukunan Wawainia Asli Sorowako yang disingkat KWAS dan berhak menjalankan roda organisasi berdasarkan AD / ART Organisasi KWAS.
5 . Menyatakan Tergugat yang mencatut atau telah membentuk dan menggunakan organisasi Kerukunan Wawainia Asli Sorowako adalah merupakan perbuatan melawan hukum
6. Menyatakan tindakan atau perbuatan tergugat yang mengklaim sebagai ketua Kerukunan Wawainia Asli Sorowako disingkat KWAS adalah tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai hukum ;
7. Menyatakan bahwa segala surat-surat atau dokumen-dokumen yang dibuat dan diterbitkan Tergugat yang mengatasnamakan
organisasi Kerukunan Wawainia Asli Sorowako disingkat KWAS atau Penggugat dan dalam kekuasaan Tergugat sepanjang mengenai organisasi KWAS sejak tanggal 26 Februari 2022 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat:
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh
ribu rupiah).
Kepengurusan Organisasi KWAS menjadi perhatian karena Organiasasi ini yang diakomodir oleh PT Vale Indonesia Sorowako terkait realisasi komitmen kesejahteraan warga Asli Sorowako .
Dualisme kepemimpinan ini muncul setelah PT Vale ingin menghibahkan lahannya seluas 40 Hektar kepada warga asli Sorowako, dimana dalam pembagian lahan tersebut PT Vale menyerahkan kepada KWAS untuk membagikan lahan tersebut kepada warga Sorowako Asli.
Isu yang beredar, tanpa sepengetahuan Pengurus KWAS yang sah, lahan yang ingin diserahkan PT Vale tersebut sudah di kavling oleh oknum tertentu dan sudah pula ada yang diperjual belikan .
Andi Hikmat, Pengurus KWAS yang diakui Negara mengatakan jika benar ada penjualan lahan maka itu tidak bisa dibenarkan, dan menegaskan sampai saat ini PT Vale belum menyerahkan 40 Hektar lahan di old camp . Selain itu sudah ada tim dibentuk pemerintah untuk penyelesaian pembagian lahan tersebut .
” Jika ada yang sudah menjualnya itu bukan urusan KWAS, itu urusan pribadi si penjual , tidak ada kaitannya dengan KWAS. ” Tutup Andi Hikmat .
Andi Hikmat juga mengajak seluruh warga Asli Sorowako menghargai keputusan hukum tersebut dan melebur kembali ke KWAS yang sah yang diketuai oleh Andi Baso Makmur.
” Ini kemenangan warga Asli Sorowako, saya berharap setelah terbit putusan ini kita jangan lagi terkotak – kotak, mari kita sama -sama jaga marwah KWAS, karena kedepan masih banyak yang harus kita lakukan untuk kesejahteraan KWAS. ” Tutupnya .
( OKSon/***)






