Presiden Prabowo Subianto diminta untuk bertindak cepat dalam menyikapi terbitnya sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dinilai bermasalah di Kabupaten Luwu Timur. Dokumen tersebut kini menjadi dasar bagi ancaman penggusuran yang membayangi ratusan petani yang telah mengolah lahan selama kurang lebih tiga puluh tahun. Alih-alih mencari solusi melalui jalur hukum, pemerintah daerah justru disebut melakukan tindakan intimidasi terhadap warga yang mendiami tanah di Desa Harapan, Kecamatan Malili, sejak tahun 1998 silam.
Permasalahan ini berawal ketika PT Vale Indonesia yang dahulu bernama PT INCO menyerahkan tanah seluas 395 hektare kepada pemerintah daerah setempat pada tahun 2022. Luas area tersebut hampir sama persis dengan wilayah garapan petani yang sudah ditanami beragam jenis komoditas. Penyerahan tersebut sejatinya merupakan kompensasi atas ganti rugi lahan untuk pembangunan bendungan DAM Karebbe pada tahun 2006. Berdasarkan penyerahan itu, akhirnya terbit sertifikat HPL atas nama Pemda Lutim di tahun 2024 yang oleh sejumlah pihak dianggap memiliki cacat prosedur.
Proses penerbitan dokumen oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia menjadi sorotan utama. Seharusnya ada pemeriksaan menyeluruh atas kelengkapan administrasi dan kondisi di lapangan sebelum sertifikat dikeluarkan. Verifikasi asal-usul tanah beserta identifikasi warga yang selama ini memanfaatkan lahan merupakan langkah yang semestinya dilakukan. Namun kenyataannya, para petani mengaku tidak pernah melihat petugas pengukur dari BPN datang ke lokasi. Sertifikat tersebut akhirnya keluar secara mendadak tanpa proses yang transparan.
Kondisi ini semakin pelik karena bertepatan dengan masa produktif tanaman jengkol dan aneka pohon buah milik petani yang kini berusia sembilan tahun. Tanaman itu ditanam setelah mereka mengganti komoditas sebelumnya yang selalu gagal panen sejak tahun 1998. Ironisnya, saat warga mencoba mengurus legalitas tanah, permohonan mereka justru ditolak. Iwan, salah seorang petani, mengungkapkan bahwa pengajuan Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga permintaan penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selalu ditolak tanpa kejelasan. Anehnya, penolakan tersebut tidak berlaku bagi semua orang karena sebagian warga lain justru berhasil memperoleh SKT dari pemerintah desa dan bahkan memiliki bukti pembayaran PBB.
Seluruh dokumen yang dipegang masyarakat kemudian dianggap tidak berlaku dengan alasan terbitnya sertifikat HPL tahun 2024. Padahal negara menjamin hak kepemilikan tanah bagi setiap warga sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Aturan tersebut menyebutkan bahwa petani yang menguasai lahan selama dua puluh tahun berhak mendapatkan sertifikat hak milik. Jaminan konstitusional juga tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Iwan berharap Presiden Prabowo mengetahui penderitaan yang dialami para petani. Sertifikat HPL yang dipegang Pemda Lutim diduga kuat diterbitkan secara ilegal sehingga diperlukan campur tangan presiden untuk menegakkan keadilan. Bersama ratusan petani lain, Iwan bertekad memperjuangkan hak kepemilikan atas tanah yang telah digarap selama hampir tiga dekade. Secara yuridis, masa penguasaan selama dua puluh tahun sudah memenuhi syarat untuk penerbitan hak milik, namun upaya tersebut selalu terhambat oleh sikap pemerintah daerah yang tidak mau mengakui keberadaan mereka.
Perjuangan warga saat ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan Aliansi Masyarakat Lutim Timur (AMLT). Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas warga di lahan seluas 395 hektare tersebut memegang SKT dan sebagian lainnya sudah memiliki PBB. Ancong Taruna Negara menjadi salah satu warga yang rutin membayar pajak atas tanah garapannya. Namun Pemda Lutim tetap tidak mengakui kepemilikan tersebut meski uang pajak sudah masuk kas daerah. Ancong mengaku heran dengan sikap pemerintah yang dinilainya tidak konsisten karena menerima pembayaran pajak namun menolak mengakui status tanah.
Hal serupa diungkapkan Nur Hafni, warga Desa Harapan lain yang telah mengantongi SKT atas lahannya. Ia mempertanyakan nasib dokumen yang dimilikinya serta kemungkinan banyak warga lain yang mengalami nasib sama. Hingga kini belum ada upaya ganti rugi atau kompensasi yang ditawarkan pemerintah daerah kepada masyarakat pemegang dokumen tersebut. Hasbi, Advokat Publik YLBHI LBH Makassar yang menjadi kuasa hukum petani Laoli, menegaskan rencana penggusuran oleh Pemkab Lutim bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia. Jika pemerintah daerah merasa berhak, langkah yang benar adalah menempuh jalur pengadilan.
Polres Luwu Timur diminta menghentikan upaya penggusuran dan mengarahkan semua pihak pada penyelesaian yang menghormati HAM. Eksekusi lahan seharusnya hanya boleh dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Upaya negosiasi yang dilakukan Pemda Lutim dengan masyarakat selama ini dinilai gagal total karena yang terjadi justru intimidasi dan ancaman dengan mengerahkan Satpol PP. Kondisi ini memprihatinkan karena negara semestinya hadir melindungi warga yang telah mengelola tanah secara turun-temurun. Presiden Prabowo diharapkan segera turun tangan membela nasib petani Laoli di Desa Harapan sebelum konflik ini menimbulkan korban lebih banyak.








