MAKASSAR — Langkah hukum baru diambil kelompok petani asal Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dalam upaya mempertahankan lahan garapan mereka. Gugatan resmi telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan menggugat sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Gugatan ini menempatkan Pemkab Lutim serta Kantor Pertanahan setempat sebagai pihak tergugat karena dianggap sebagai penerbit dokumen kepemilikan di atas area yang saat ini menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional dan telah disewakan kepada PT IHIP.
Pendamping hukum dari LBH Makassar, Muhammad Pajrin Rahman, mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat HPL tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan prosedural. Ia menegaskan bahwa pihak pemda tidak pernah memiliki penguasaan fisik atas tanah yang dimaksud, sebagaimana menjadi salah satu prasyarat utama dalam regulasi. Menurutnya, lahan tersebut telah digarap oleh para petani sejak tahun 1998, dan baru pada 1 Agustus 2026 mereka mengalami penggusuran paksa dari tanah yang menjadi sumber penghidupan sehari-hari. Ironisnya, klaim kepemilikan oleh pemda baru muncul setelah sertifikat HPL terbit pada tahun 2024, padahal penguasaan fisik lahan tidak pernah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pajrin menjelaskan bahwa proses terbitnya sertifikat tersebut dinilai memiliki cacat administratif karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengenai tata cara penetapan HPL. Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui di Makassar pada Jumat (28/8/2026). Ia juga menyoroti dampak nyata yang dirasakan para petani akibat keberadaan sertifikat tersebut, terutama mengacu pada insiden pengusiran yang berlangsung pada 30 hingga 31 Juli 2026. Pada momen itu, para petani disebut mengalami intimidasi dan tekanan untuk meninggalkan lahan yang selama ini mereka kelola.
LBH Makassar memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah maupun pihak korporasi agar tidak bertindak sepihak di tengah proses hukum yang masih berjalan. Pajrin menekankan bahwa seluruh aktivitas di atas tanah yang menjadi objek sengketa seharusnya dihentikan sementara, mengingat belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Ia berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi kepastian hukum bagi para petani.
Harapan besar disuarakan oleh Mujahid, seorang petani Laoli yang turut hadir langsung di PTUN Makassar untuk mengawal jalannya gugatan. Ia menyebut pengadilan sebagai harapan terakhir bagi mereka untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang telah dirampas. Mujahid mengaku telah mengalami langsung tindakan penggusuran yang menurutnya tidak manusiawi di lapangan. Ia memohon kepada majelis hakim agar perkara mereka diperiksa secara menyeluruh dan objektif. Dalam pernyataannya, ia juga menyadari bahwa pihak yang mereka hadapi adalah penguasa dan pengusaha dengan pengaruh serta sumber daya yang besar, sementara mereka hanyalah petani biasa yang mengandalkan keadilan dari proses hukum.
Perkara ini berpotensi menjadi sorotan luas karena menyangkut pertautan kepentingan antara hak penghidupan petani lokal, kebijakan pemerintah daerah, serta kelangsungan proyek strategis nasional yang tengah berjalan.








