Tiga puluh tahun sudah berlalu sejak insiden berdarah Kudatuli yang mengguncang kantor PDI Perjuangan pada 1996. Namun, bagi Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Luwu Timur, momentum tahun ini tidak hanya dimaknai sebagai kenangan pilu atas masa silam. Peringatan tersebut justru dijadikan ruang perenungan atas nasib rakyat kecil yang lagi-lagi terjepit di antara kekuatan kapital dan kepentingan penguasa. Sorotan utama dalam peringatan kali ini tertuju pada persoalan konflik agraria yang terjadi di wilayah Luwu Timur, di mana warga yang kehilangan tanah menjadi kelompok paling rentan dan nyaris tak punya daya saat berhadapan dengan pengusaha maupun pemegang kekuasaan.
Alih-alih menggelar acara seremonial yang megah, jajaran pengurus DPC PDIP Luwu Timur justru memilih kedai kopi di Kecamatan Tomoni sebagai lokasi peringatan yang digelar pada Senin, 27 Juli 2026. Seluruh pengurus anak cabang dari berbagai kecamatan se-Luwu Timur tampak hadir dalam pertemuan yang penuh makna tersebut. Pada kesempatan itu, Ketua Fraksi PDIP Muhammad Nur bersama dua anggota dewan lainnya, yaitu Sukasman dan Andi Surono, memimpin doa bersama untuk mengenang para korban yang gugur dalam tragedi tiga dekade silam. Suasana khidmat menyelimuti jalannya pertemuan sederhana yang sarat akan nilai-nilai perjuangan itu.
Muhammad Nur kemudian menyampaikan pandangannya secara lugas mengenai kondisi sosial yang tengah berlangsung di Luwu Timur. Ia mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga titik konflik agraria yang ia sebut sebagai bom waktu yang bisa meledak kapan saja menjadi gejolak sosial. Titik pertama berada di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, di mana para petani sawit masih berjuang mempertahankan haknya atas lahan yang dikuasai oleh PTPN. Titik kedua adalah kawasan Tanamalea di Kecamatan Towuti, yang melibatkan petani lada dalam sengketa dengan aktivitas perusahaan tambang yang hingga kini belum tuntas penyelesaiannya. Sementara titik ketiga berada di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang masih menyimpan persoalan pelik meskipun lahan pertanian di wilayah itu telah disewakan oleh Bupati Luwu Timur kepada investor PT IHIP.
Muhammad Nur menilai bahwa sosok Bupati Luwu Timur memiliki peranan yang sangat menentukan dalam upaya penyelesaian seluruh persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya tampil sebagai penengah yang berimbang, bukan justru bertindak terburu-buru dalam mengambil kebijakan. Secara normatif, tanggung jawab seorang bupati tidak hanya terbatas pada urusan administratif, tetapi juga mencakup pengelolaan pemerintahan yang baik dan berintegritas. Ia menyebut sejumlah poin penting yang harus dijalankan, antara lain memberikan jaminan kepastian hukum, melindungi hak-hak warga negara, menjaga stabilitas sosial, serta mendorong agar setiap konflik diselesaikan melalui jalur dialog dan musyawarah. Ia pun mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengesampingkan prinsip keadilan agraria.
Kritik yang lebih tajam turut dilontarkan Muhammad Nur terhadap sikap bupati yang dinilainya terlalu mudah tunduk pada wacana Proyek Strategis Nasional atau PSN. Ia mengamati adanya pola yang kerap berulang di berbagai daerah, di mana perusahaan-perusahaan besar berusaha menguasai lahan petani maupun kawasan hutan adat dengan meminta pemerintah pusat menetapkan usaha mereka sebagai bagian dari PSN. Strategi semacam itu, menurutnya, semakin menyudutkan rakyat kecil karena mereka harus berhadapan dengan korporasi yang jauh lebih besar dan kuat. Ia juga menambahkan bahwa efektivitas penyelesaian konflik di Laoli sangat ditentukan oleh sejauh mana bupati mampu mengoordinasikan berbagai pihak dengan mengedepankan pendekatan yang humanis.
Momentum peringatan sejarah Kudatuli ini juga dimanfaatkan oleh DPC PDIP Luwu Timur untuk menyampaikan permintaan resmi kepada pemerintah pusat agar melakukan evaluasi terhadap regulasi investasi yang berlaku saat ini. Partai berlambang banteng tersebut menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia tidak selayaknya dibangun di atas penderitaan warga negara. Hak konstitusional masyarakat atas tanah dan ruang hidup harus tetap dijunjung tinggi dan tidak bisa dikorbankan begitu saja. Refleksi atas peristiwa bersejarah ini diharapkan menjadi pengingat kolektif bahwa keadilan sosial dan kelestarian lingkungan merupakan dua prinsip yang tidak dapat ditawar-tawar dalam setiap kebijakan pembangunan yang diambil.








