Menu

Mode Gelap
Untuk Program Lansia Lutim BPK RI Temukan Banyak Mark up Umur Penerima Manfaat LHP BPK RI Sulsel Nyatakan Banyak Temuan Dalam Program Seragam Sekolah Gratis Pemkab Luwu Timur Wajar APH Turun Tangan Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali Bukti Nyata Pengelolaan Sampah PT Vale dari Sorowako Hadir di Pameran Lingkungan Internasional Raih Dua Penghargaan HR Asia Best Companies to Work for in Asia Awards, PT Vale Indonesia Tegaskan Komitmen Membangun Tempat Kerja yang Berpusat pada Manusia Selamat, Usman Sadik Terpilih Jadi Ketua Aspeti 2026 – 2029

BERITA

Pemberhentian Enam Kades Nyaleg Di Lutim Tunggu Hasil Audit Inspektorat


					Pemberhentian Enam Kades Nyaleg Di Lutim Tunggu Hasil Audit Inspektorat Perbesar

OKSon, Luwu Timur, – Pengunduran diri Enam Kepala desa yang Nyaleg ternyata tidak bisa serta merta diterima begitu saja oleh Pemerintah Daerah Luwu Timur.

SK Pemberhentian mereka bisa diterbitkan Bupati Luwu Timur apabila dinyatakan sudah Bebas Temuan .

” Tidak bisa serta merta SK pemberhentian mereka diterbitkan bupati, harus diperiksa dulu, apakah ada temuan atau tidak, sebab dari enam Kades yang sudah memasukkan surat pengunduran dirinya ini masih ada temuannya. Tapi ada juga yang bebas temuannya . Maaf saya tidak bisa menyebut siapa kepala desa yang ada temuannya itu. ” Ungkap Salam Latief Kepala Inspektorat Luwu Timur saat dikonfirmasi okson.co.id di Kantornya. Selasa ( 30/05/2023) .

Terkait pengunduran diri enam Kades dengan alasan ingin menjadi Calon Legeslatif dalam Pileg 2024 nanti, Salam Latief menjelaskan sudah membentuk tim untuk mengaudit penggunaan keuangan selama mereka menjabat sebagai kepala desa. Yang diaudit adalah penggunaan keuangan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Penggunaan Dana BKK.

” Paling lama Tujuh Hari selesai itu proses pemeriksaannya. Setelah itu barulah hasilnya kami sampaikan ke Dinas PMD dan Bupati. ” Tandas Salam Latief.

Berdasarkan surat dari Dinas PMD, Enam Kepala Desa yang sudah memasukkan pengunduran dirinya adalah Kepala Desa Lakawali Pantai, Kades Lamaeto, Kades Ledu – Ledu, Kades Sorowako, Kades Balantang dan Kades Wonorejo Timur. 

Sebenarnya di KPU Luwu Timur, Nama Kades Balantang dan Kades Wonorejo Timur, tidak muncul dalam Bacaleg Parpol. Namun surat pengunduran diri kedua kades ini sudah masuk di Dinas PMD Luwu Timur . 

Salam Latief menegaskan secara hukum para kepala desa ini bisa dinyatakan berhenti dari jabatannya sebagai kepala desa jika sudah terbit SK pemberhentiannya dari bupati.

Namun demikian karena ada yang sudah mengantongi Kartu Anggota Partai, secara etika harusnya non aktif. Karena Kepala Desa dilarang jadi Pengurus Partai. Ini kembali lagi pada personal Kepala desa itu sendiri, ” Ujarnya.

Untuk diketahui, Kepala Desa yang Nyaleg ini jadi ramai dibicarakan dijagat perpolitikan Luwu Timur karena masih aktif sebagai Kepala desa.

( OKSon/***)

Baca Lainnya

Untuk Program Lansia Lutim BPK RI Temukan Banyak Mark up Umur Penerima Manfaat

12 Juni 2026 - 05:37 WITA

LHP BPK RI Sulsel Nyatakan Banyak Temuan Dalam Program Seragam Sekolah Gratis Pemkab Luwu Timur Wajar APH Turun Tangan

12 Juni 2026 - 03:15 WITA

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali

11 Juni 2026 - 11:57 WITA

Trending di BERITA