Fokus utama dari sengkarut yang terjadi di Laoli sebenarnya bukan sekadar perdebatan mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut. Akar persoalannya justru bersumber dari landasan yuridis yang menjadi dasar klaim kepemilikan itu. Sebelum berbicara lebih jauh tentang upaya penyelamatan aset, sudah sepantasnya publik memperoleh penjelasan utuh tentang bagaimana tanah seluas 394,5 hektare dapat tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Tanpa kejelasan tersebut, gembar-gembor yang disuarakan hanya akan menjadi perisai untuk menutup lubang pertanyaan esensial: sudahkah seluruh tahapan administrasi berjalan dengan benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Di sela-sela hiruk pikuk agenda pengosongan lahan yang akan segera dilaksanakan, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, angkat bicara kepada BacaanOnline.com pada Rabu (29/7/2026). Ia dengan tegas membantah bahwa persoalan ini berbau konflik tanah. Menurutnya, hal ini murni merupakan salah satu tanggung jawab negara dalam mengamankan kekayaan milik daerah. Pendapat serupa juga dilontarkan oleh Rusdi Layong, anggota DPRD setempat. Ia mengimbau publik untuk meluruskan asumsi dan memastikan bahwa kasus yang terjadi di Laoli itu bukanlah sengketa agraria. Namun, di balik pernyataan yang diutarakan penuh keyakinan tersebut, terdapat sederet kejanggalan yang layak untuk dikaji secara mendalam.
Bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban menjaga aset, memang sudah digariskan oleh undang-undang. Pertanyaannya kemudian, apakah dengan berbekal status hukum tersebut, seluruh keraguan publik lantas otomatis terjawab? Dalam sistem negara yang berdasarkan hukum, keabsahan sebuah aset tidak hanya ditentukan oleh apa yang terlihat di permukaan, melainkan juga menyangkut keseluruhan tahapan yang melahirkannya. Suatu keputusan administratif dari pemerintah baru bisa disebut sah apabila didasari oleh prosedur yang legal dan dapat diuji. Saat masyarakat bersuara mempertanyakan mekanisme hibah, peralihan status kepemilikan, penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), hingga kerja sama sewa dengan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), sebenarnya mereka sedang melakukan uji publik terhadap formalitas administratif tersebut, bukan sedang menghalangi investasi. Pada titik inilah narasi yang disampaikan justru dirasa gagal menyingkap substansi masalah yang sesungguhnya.
Perlu disimak lebih cermat pula dari kacamata hukum agraria nasional. Kategorisasi “aset daerah” sejatinya tidak dikenal sebagai salah satu bentuk hak kepemilikan atas tanah. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), jenis hak yang diakui hanyalah seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Adapun istilah “aset daerah” lebih mengacu pada tata kelola keuangan dan barang-barang milik negara. Dengan demikian, penyematan status tersebut muncul sebagai dampak administratif sesudah hak tanah diperoleh melalui proses yang menurut hukum benar. Jangan sampai justru diputar balik, lantas dijadikan alasan pembenar terhadap penguasaan fisik atas tanah.
Klaim yang menyatakan perkara ini selesai sebab lahannya sudah atas nama aset daerah, nyatanya tidak menjawab pertanyaan yang paling inti: apa dasar aturan yang dipakai demi memperoleh hak itu serta dapatkah prosesnya ditelusuri jejaknya? Apabila dirunut lebih lanjut, Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa setiap hak atas tanah itu mengemban fungsi sosial. Prinsip ini tidak hanya menjadi beban moral bagi pemegang hak, namun juga menjadi kompas bagi pihak penguasa dalam menjalankan wewenangnya. Negara memang diperbolehkan menggunakan tanah demi pembangunan, akan tetapi kewajiban untuk memegang teguh nilai keadilan, rembukan, transparansi, serta pelindungan hak-hak warga tetap melekat. Langkah yang hanya fokus pada misi penyelamatan aset tanpa memperlihatkan legitimasi hukum penguasaan secara terang justru berseberangan dengan cita-cita keadilan agraria yang diamanatkan UUPA.
Jihadin Peruge turut memaparkan secara panjang lebar tentang sejumlah langkah administratif yang telah diambil oleh eksekutif. Mulai dari sosialisasi, inventarisasi tanaman produktif warga, penilaian yang dikerjakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pembayaran santunan kerohiman, hingga mekanisme penitipan uang atau konsinyasi di Pengadilan Negeri. Semua prosedur yang disebutkan itu memang tidak dipersoalkan apapun. Namun yang menjadi sorotan adalah seluruh tahapan ini justru dijalankan setelah eksekutif mengambil keputusan final bahwa lokasi tersebut merupakan miliknya. Pertanyaan mendasar yang belum memperoleh titik terang, sampai di mana level publik dilibatkan untuk menguji sebuah keyakinan tersebut? Sudahkah semua proses alih status, penerbitan HPL, serta kerja sama dengan PT IHIP diuraikan transparan sampai ke akar-akarnya? Bila penjelasan itu masih menggantung, maka sikap kritis publik adalah keniscayaan yang sewajarnya terjadi.
Sumber ironi yang kedua berasal dari internal DPRD Luwu Timur itu sendiri. Sebagai institusi perwakilan, fungsi pengawasan seyogianya menjadi ujung tombak yang paling vokal bagi parlemen dalam kasus semacam ini. Warga Laoli berulang kali datang ke kantor DPRD untuk mengadu. Mereka mendambakan perhatian sekaligus keberpihakan dari wakil rakyat dalam menjalankan tugas mereka yang telah digariskan konstitusi. Akan tetapi, yang lebih sering justru terdengar adalah pembelaan yang memperkuat kebijakan pemerintah. Publik tentu berhak bertanya tentang rekam jejak dewan. Pernahkan mereka meminta catatan resmi kronologi di balik penguasaan tanah secara formal? Adakah dialog dengar pendapat publik yang digelar untuk berbicara sisi legalitas HPL? Atau langkah berani seperti hak angket pernah dicetuskan untuk membedah alur birokrasi kala itu?
Bila tidak ada satu pun yang pernah dilaksanakan, ketidakpuasan masyarakat masuk akal untuk menjuluki DPRD lebih berperan sebagai corong kebijakan ketimbang pengontrol. Padahal esensi dari melakukan pengawasan itu nyatanya bukanlah sikap menentang pemerintah. Pengawasan justru hadir demi menjamin sebuah kekuasaan bekerja memenuhi kaidah kebenaran, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa adanya instrumen ini, cita-cita negara hukum akan mudah berhenti pada tataran wacana belaka. Bila dihayati lebih dalam, perjuangan dalam kasus Laoli sejatinya bukan tentang suka tidaknya terhadap pemerintah atau desakan minta ganti rugi semata.
Yang dipertaruhkan adalah prinsip bahwa semua bentuk kebijakan untuk rakyat harus terbuka untuk dikaji, warga berhak menanyakan setiap keputusan administratif atas dasar regulasi, dan tiap pemegang kuasa sepatutnya menerima kontrol publik sebagai bagian dari ritual demokrasi. Kalimat pencitraan yang menegaskan bahwa “Laoli bukan konflik tanah” pada akhirnya tidak serta merta mampu meredakan keresahan yang mengakar. Isi hakiki dari tragedi administratif ini bukan soal siapa yang menguasai tanah pada hari ini, akan tetapi apakah jejak proses yang mengubah wujud tanah itu menjadi aset kekayaan daerah itu telah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di titik inilah letak kepelikannya yang paling dalam. Saat publik menagih visibilitas atas prosedur legal agar diperjelas, yang ditunjukkan justru pengumuman status final kepemilikan. Ketika rakyat kembali melontarkan pertanyaan lain dengan mencari dasar hukum yang konstitusional, tanggapan yang turun hanya soal label aset milik pemerintah. Dan ketika mereka berharap wakil rakyat lebih lantang bersikap, yang diperlihatkan justru pembelaan terhadap keputusan birokrat.
Persoalan Laoli sesungguhnya layak dijadikan ujian besar bagi integritas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan juga DPRD Luwu Timur. Sudah saatnya menentukan sikap, apakah lembaga legislatif ini bersedia menjalankan peran fungsionalnya menjadi kontrol sosial yang tajam lagi berani, atau justru merasa cukup sebagai instrumen yang memvalidasi seluruh keputusan yang lahir dari tangan eksekutif. Keputusan itu akan menentukan hari depan penegakan keadilan agraria, yang semestinya menjadi fondasi kokoh, bukan sekadar untaian kalimat indah yang diucapkan tanpa implementasi di lapangan.








