Menu

Mode Gelap
Narasi Aset Daerah Tak Cukup Menjawab Persoalan Laoli: Catatan untuk Pimpinan DPRD Luwu Timur Menguak Ironi di Balik Narasi “Laoli Bukan Sengketa Lahan JAKAM Lutim Bela Petani Di Laoli Siap Berkolaborasi Menolak Penggusuran LSM Lira Siap Dampingi Petani Laoli Menolak Penggusuran,Pertanyakan Asal Uang Konsinyasi Peringatan 30 Tahun Kudatuli , DPC PDIP Soroti Konflik Agraria Di Luwu Timur Hasil RDP Komisi Tiga DPRD Luwu Timur, Operasional PT.Tizar Menimbulkan Banyak Masalah, Minta Menteri Tinjau Ulang IUPnya

BERITA

Menguak Ironi di Balik Narasi “Laoli Bukan Sengketa Lahan


					Menguak Ironi di Balik Narasi “Laoli Bukan Sengketa Lahan Perbesar

Oleh: Asri Tadda (Wakil Ketua Bidang Program dan Kebijakan Strategis Kerukunan Keluarga Luwu Timur)

OKSON,LUWU TIMUR,- Saat sedang ngopi pagi ini, saya tergelitik ketika membuka link berita dan membaca pernyataan anggota DPRD Luwu Timur, Rusdi Layong di media Jaeja.ID (28/7/2026) yang meminta publik tidak salah paham karena persoalan Laoli “bukan sengketa lahan”.

Jika yang dimaksud adalah bahwa lahan seluas sekitar 394,5 hektare tersebut telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, maka pernyataan itu memang mencerminkan posisi resmi pemerintah.

Namun, apakah dengan status aset tersebut otomatis seluruh persoalan hukumnya selesai? Oh, tidak sesederhana itu. Justru di sinilah letak ironinya.

Perdebatan mengenai Laoli selama ini cenderung diarahkan pada pertanyaan siapa yang memiliki lahan. Padahal, yang jauh lebih penting adalah mencari tahu bagaimana lahan tersebut akhirnya berubah menjadi aset pemerintah daerah.

Dalam hukum administrasi negara, legalitas suatu aset tidak hanya ditentukan oleh status akhirnya, tetapi juga oleh sah atau tidaknya seluruh proses yang melahirkan status tersebut. Inilah yang selama ini luput dari ruang publik.

Rangkaian kebijakan mulai dari lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe tahun 2006 silam, proses hibah kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perubahan status hak atas tanah, penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), hingga pemanfaatannya untuk kawasan industri merupakan mata rantai administrasi yang seharusnya dapat diuji secara terbuka.

Apabila terdapat dugaan cacat prosedur atau penyimpangan kewenangan pada salah satu mata rantai tersebut, maka pertanyaan terhadap legalitasnya menjadi sesuatu yang sah dan wajar dalam negara hukum.

Karena itu, menyederhanakan persoalan Laoli menjadi sekadar “aset daerah yang sedang diamankan pemerintah” berpotensi mengaburkan substansi yang justru paling penting.

Argumentasi Rusdi Layong juga menekankan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi, pendataan tanaman tumbuh, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pembayaran uang kerohiman, konsinyasi di pengadilan, hingga penandatanganan nota kesepahaman dengan sebagian masyarakat.

Seluruh langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mitigasi dampak sosial. Akan tetapi, semua prosedur itu dilakukan setelah pemerintah meyakini bahwa lahan tersebut merupakan aset yang sah.

Pertanyaannya, apakah keyakinan itu sendiri telah dibangun di atas proses administrasi yang bebas dari persoalan hukum? Ini juga tentu masih menyisakan tanda tanya besar.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan terhadap aset negara memang merupakan kewajiban pemerintah. Namun, kewajiban itu harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan terhadap pengujian hukum.

Negara tidak cukup hanya menyatakan bahwa suatu aset adalah miliknya; negara juga harus mampu menunjukkan bahwa seluruh proses yang melahirkan status tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, persoalan Laoli sesungguhnya bukan sekadar konflik antara pemerintah dan masyarakat. Ia juga merupakan ujian terhadap kualitas administrasi pemerintahan, bagaimana sebuah keputusan publik diambil, bagaimana hak masyarakat dilindungi, dan bagaimana negara mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya.

Maka, narasi bahwa “Laoli bukan sengketa lahan” sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk mempersempit ruang kritik ataupun menghentikan diskusi publik. Justru sebaliknya, semakin besar kepentingan publik yang dipertaruhkan, semakin besar pula kebutuhan untuk membuka seluruh prosesnya kepada pengawasan masyarakat.

Sampai di sini, sebenarnya muncul satu pertanyaan yang tidak kalah penting. Di manakah DPRD Luwu Timur ketika konflik ini mulai membesar?

*Di Mana DPRD Luwu Timur?*

Selama berbulan-bulan masyarakat Laoli berulang kali mendatangi kantor DPRD Lutim. Mereka menyampaikan aspirasi, melakukan demonstrasi, meminta perlindungan, dan berharap wakil rakyat menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pengawas jalannya pemerintahan.

Sayangnya, yang lebih banyak terlihat justru keheningan. Padahal, fungsi DPRD bukan menjadi corong pemerintah daerah, melainkan menjalankan tiga mandat utama, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam konteks Laoli, fungsi pengawasan itulah yang seharusnya paling menonjol.

Publik berhak mengetahui apakah DPRD pernah secara resmi meminta penjelasan pemerintah mengenai dasar hukum penguasaan lahan tersebut.

Apakah DPRD pernah menelusuri proses perubahan status lahan, penerbitan Hak Pengelolaan, maupun dasar hukum pemanfaatannya untuk kawasan industri?

Apakah pernah ada rapat dengar pendapat terbuka, pembentukan panitia khusus, atau langkah investigatif lain sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat?

Jika langkah-langkah itu tidak pernah dilakukan (atau hanya dijanjikan), maka wajar apabila masyarakat bertanya mengapa suara DPRD baru terdengar setelah konflik mencapai puncaknya.

Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD semestinya hadir bukan ketika konflik telah membelah masyarakat, melainkan sejak awal untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai hukum, mengedepankan keadilan, dan menghormati hak-hak warga.

Karena itu, kritik terhadap DPRD bukanlah kritik kepada seorang anggota dewan ataupun partai politik tertentu. Kritik ini ditujukan kepada sebuah lembaga yang oleh konstitusi diberi mandat untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Sengketa lahan di Laoli pada akhirnya bukan hanya menguji Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Laoli juga menguji keberanian DPRD Luwu Timur dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Ukuran keberhasilan DPRD bukanlah seberapa cepat membenarkan kebijakan pemerintah setelah konflik terjadi, melainkan seberapa sungguh-sungguh mencegah konflik itu sejak awal melalui pengawasan yang kritis, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.

Dengan demikian, yang sedang diperjuangkan bukanlah sekadar menentukan siapa yang menang atau kalah dalam polemik Laoli. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan publik lahir dari proses yang sah, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Itulah fondasi negara hukum yang sesungguhnya, sekaligus prasyarat utama bagi terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun lembaga perwakilan rakyat. (*)

Baca Lainnya

Narasi Aset Daerah Tak Cukup Menjawab Persoalan Laoli: Catatan untuk Pimpinan DPRD Luwu Timur

29 Juli 2026 - 04:48 WITA

JAKAM Lutim Bela Petani Di Laoli Siap Berkolaborasi Menolak Penggusuran

29 Juli 2026 - 01:49 WITA

LSM Lira Siap Dampingi Petani Laoli Menolak Penggusuran,Pertanyakan Asal Uang Konsinyasi

28 Juli 2026 - 16:01 WITA

Trending di BERITA