Perdebatan yang menyelimuti kawasan Laoli memunculkan interogasi mendasar yang kerap terabaikan: bagaimana sebenarnya sikap DPRD Luwu Timur saat konflik mulai memanas? Wakil rakyat cenderung bungkam dan baru bereaksi setelah persoalan mencapai puncaknya, padahal inti permasalahan bukanlah sekadar perebutan status lahan, melainkan ujian serius terhadap keabsahan proses administrasi dan efektivitas pengawasan politik di tingkat daerah. Masyarakat memiliki hak untuk menanyakan apakah seluruh rangkaian birokrasi yang menghasilkan status aset tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegelisahan ini dipicu oleh pernyataan anggota DPRD setempat, Rusdi Layong, yang dikutip media Jaeja.ID pada 28 Juli 2026. Ia mengingatkan publik agar tidak salah kaprah dalam memahami persoalan Laoli dengan menegaskan bahwa ini “bukan sengketa lahan”. Pernyataan itu memang memiliki pijakan jika merujuk pada data administratif yang mencatat lahan seluas sekitar 394,5 hektare sebagai aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Meski demikian, status administratif tersebut tidak mampu menghapus keraguan publik terhadap proses hukum yang melatarbelakanginya. Dalam negara hukum, keabsahan sebuah aset tidak hanya ditentukan oleh status akhir yang disandangnya, melainkan juga oleh legalitas setiap tahapan yang dilalui untuk mencapai posisi tersebut. Di sinilah letak kompleksitas yang sesungguhnya. Proses panjang yang berlangsung sejak skema lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe pada 2006, dilanjutkan hibah kepada pemerintah daerah, perubahan status hak atas tanah, penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), hingga penetapan sebagai kawasan industri, semestinya menjadi mata rantai yang terbuka untuk diuji. Jika pada satu bagian ditemukan indikasi cacat prosedur atau penyalahgunaan wewenang, maka munculnya gugatan terhadap legalitas merupakan konsekuensi yang wajar. Menyederhanakan masalah ini dengan narasi “pengamanan aset daerah” sama artinya dengan menutup akses publik untuk menyelidiki substansi yang lebih dalam. Berbagai langkah seperti sosialisasi, pendataan tanaman tumbuh, penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pemberian uang kerohiman, konsinyasi di pengadilan, serta penandatanganan nota kesepahaman dengan warga memang layak diapresiasi sebagai bentuk mitigasi. Namun, semua prosedur tersebut dieksekusi setelah pemerintah memiliki keyakinan kuat akan kepemilikan lahan. Pertanyaan pentingnya, apakah keyakinan tersebut berasal dari proses administrasi yang jujur atau justru dibangun di atas dasar yang lemah? Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, melindungi aset negara merupakan kewajiban yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan untuk dikaji. Negara tidak bisa hanya bersandar pada klaim bahwa sebuah aset merupakan haknya semata, melainkan harus mampu membuktikan bahwa semua proses yang menghasilkan status tersebut telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Karena itu, memandang isu Laoli hanya sebagai konflik pemerintah melawan masyarakat merupakan penyempitan makna yang keliru. Di balik itu, persoalan ini sesungguhnya menjadi cermin bagaimana sebuah keputusan publik dihasilkan, bagaimana kepentingan warga diakomodasi, serta sejauh mana negara bersedia bertanggung jawab atas kebijakan yang diambilnya. Pernyataan bahwa “Laoli bukan sengketa lahan” tidak seharusnya dijadikan alat untuk membungkam kritik atau mengakhiri ruang diskusi publik. Semakin besar kepentingan umum yang dipertaruhkan, semakin kuat pula desakan untuk membuka seluruh prosesnya kepada masyarakat. Kembali pada pertanyaan awal tentang peran DPRD, dalam beberapa bulan terakhir warga Laoli berulang kali mendatangi kantor DPRD Luwu Timur. Mereka menyuarakan aspirasi, menggelar unjuk rasa, meminta perlindungan, serta berharap para wakil rakyat menjalankan fungsi konstitusional yang diamanatkan. Namun, yang justru tampak mencolok adalah sikap pasif tanpa tindakan konkret. Padahal, DPRD mengemban tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam kasus Laoli, fungsi pengawasan semestinya menjadi prioritas utama.Publik menantikan jawaban apakah DPRD pernah meminta penjelasan formal kepada eksekutif mengenai dasar hukum penguasaan lahan tersebut, pernahkah mereka menyelidiki proses perubahan status tanah, penerbitan HPL, atau dasar hukum penetapan kawasan industri, serta apakah tersedia agenda rapat dengar pendapat terbuka, pembentukan panitia khusus, atau instrumen investigasi lain yang menunjukkan komitmen serius terhadap kebijakan berdampak luas ini. Jika semua itu tidak ada atau sekadar retorika, maka kewajaran muncul ketika masyarakat mulai mempertanyakan suara wakil mereka yang baru terdengar setelah konflik mengakar dan memecah belah. Sebagai institusi perwakilan, DPRD idealnya hadir sejak dini untuk menjamin setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum, mengedepankan keadilan, serta menghormati hak-hak mendasar warga. Kritik yang dialamatkan kepada lembaga ini tidak ditujukan secara personal kepada anggota tertentu maupun afiliasi politiknya, melainkan kepada sebuah institusi yang diberi mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Pada akhirnya, persoalan lahan di Laoli mengambil peran ganda, menguji ketangguhan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mengelola aset sekaligus menguji keberanian DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Keberhasilan DPRD tidak diukur dari kesigapan mereka membenarkan kebijakan pemerintah setelah masalah mencuat, melainkan dari sejauh mana mereka berupaya mencegah konflik sejak awal melalui pengawasan yang kritis, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Dengan demikian, perjuangan yang sesungguhnya terjadi bukan sekadar memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan publik dilahirkan melalui proses yang sah, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan akuntabel. Hal inilah yang menjadi landasan utama untuk menopang negara hukum dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah beserta lembaga perwakilan rakyat.








