Menu

Mode Gelap
Budiman Bahagia Penghargaan WTPnya Diterima Ibas. Berpesan Semoga Tradisi WTP Ini Dipertahankan Kurban Enam Ekor Sapi, PT CLM Berharap Idul Adha Tahun Ini Akan Jadi Titik Balik Peradaban Mushalla Yang Dibangun PT CLM Di SD 221 Malili Sudah Dimanfaatkan Siswa KONI Luwu Timur Buka Pendaftaran Calon Ketua, Ini Persyaratannya Hargai Bumi, Kolaborasi PT Vale dan Kementerian LHK Komitmen Akhiri Sampah Plastik Terima SK P3K, Ramai – Ramai Ucapkan Terimakasih Buat Budiman – Akbar. Janji kerja Dengan Baik

BERITA

Masih Ingat Perkara Ayam Potong Berformalin. Tenaga Kesehatan Lutim Yang Dituntut 2 M lebih itu Menang Di PK. Alhamdulillah.


					Masih Ingat Perkara Ayam Potong Berformalin. Tenaga Kesehatan Lutim Yang Dituntut 2 M lebih itu Menang Di PK. Alhamdulillah. Perbesar

OKSon, Luwu Timur – Pupus sudah mimpi Frengky T dkk si Pengusaha Ayam Potong di Luwu Timur untuk dapat uang sebanyak 2 Miliar Rupiah lebih dari H. Sahamudin dkk .

Sebab Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) yang diajukan H. Sahamuddin dkk lewat Kuasa Hukumnya Agus Melas, dikabulkan dan malah berhasil memenangkan Perkara di  tingkatan terakhit tersebut . Tentunya Putusan PK ini menganulir semua putusan yang perah dimenangkan Frengky Cs

Demikian informasi yang disampaikan Agus Melas kuasa Hukum. H. Sahamuddin dkk, senin (30/01/2023) . 

Berikut bunyi putusan PKnya: Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali
berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara
dalam semua tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan peninjauan kembali;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang
bersangkutan,

1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon
Peninjauan Kembali:
1. H. SAHAMUDDIN
2. HASMAWATI
3. BEATRIX KOMBONG KILA .

MENG ADILI:

2. Membatalkan Putusan Kasasi Nomor 357 KIPdU2021 tanggal 30
Maret 2021 yang menguatkan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 65/ PDT/2020/PT MKS., tanggal 17 Maret 2020 yang menguatkan
Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 25/Pdt.G/2019/PN MI, tanggal 4 Desember 2019.

MENGADILI KEMBALI:
Menolak eksepsi Tergugat I, I, II, V, dan VI untuk seluruhnya,

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum;

3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya
perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan
peninjauan kembali sebesar Rp2.500.000, 00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022 .

Menurut Agus Melas, Kuasa Hukum H. Sahamuddin dkk, Di PK tersebut Hakim menolak Gugatan Frengky Cs

Mengenai adanya kekhilafan hakim dan kekeliruan putusan: dalam Putusan tersebut Hakim menyatakan Bahwa putusan Judex Facti yang dikuatkan oleh Judex Juris pada pokoknya didasarkan pada alasan bahwa Rapid Test Kit Formalin yang
dilakukan oleh Tim Puskesmas Wawondula tidak valid akan tetapi Judex Facti tidak menunjukkan dasar yang menjadi sebab tidak validnya test tersebut;

Bahwa selain itu, putusan Judex Facti berisi amar pembayaran sejumlah
uang sebagai ganti rugi materiil dan imateril yang harus dibayar oleh
Pemohon Peninjauan Kembali, akan tetapi dalam putusan Judex Facti
tidak memuat uraian yang jelas yang didukung oleh bukti yang sah
mengenai timbulnya kerugian yang dialami oleh Termohon Peninjauan
Kembali.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka putusan Judex
Juris yang menguatkan putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak dapat
dipertahankan dan harus dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Agung
mengadili kembali yang amarnya sebagaimana tercantum dalam putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah
Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan
permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali H.
SAHAMUDDIN, SKM dan kawan-kawan dan membatalkan Putusan Kasasi Nomor 357 K/Pdt/2021 tanggal 30 Maret 2021 .

” Alhamdulillah,. Syukur kita ucapkan karena keadilan itu berpihak pada Sahamuddin dkk. ” Tutup. Agus Melas yang tidak lain kuasa Hukum Pemkab Luwu Timur.

Sejatinya pegawai kesehatan Luwu Timur ini diperkarakan oleh Frengky T dkk karena keberatan Ayam Potongnya di beritakan mengandung Formalin . Akhirnya ia menggugat Sahamuddin , Hasmawati dan Beatrix Kombong Kila keranah hukum dengan tuntutan dua Miliar lebih .

( OKSon/***)

Baca Lainnya

Budiman Bahagia Penghargaan WTPnya Diterima Ibas. Berpesan Semoga Tradisi WTP Ini Dipertahankan

7 Juni 2025 - 02:57 WITA

Kurban Enam Ekor Sapi, PT CLM Berharap Idul Adha Tahun Ini Akan Jadi Titik Balik Peradaban

6 Juni 2025 - 12:31 WITA

Mushalla Yang Dibangun PT CLM Di SD 221 Malili Sudah Dimanfaatkan Siswa

3 Juni 2025 - 07:50 WITA

Trending di BERITA