Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

Hasil RDP Komisi Tiga DPRD Luwu Timur, Operasional PT.Tizar Menimbulkan Banyak Masalah, Minta Menteri Tinjau Ulang IUPnya

Hasil RDP Komisi Tiga DPRD Luwu Timur, Operasional PT.Tizar Menimbulkan Banyak Masalah, Minta Menteri Tinjau Ulang IUPnya Perbesar

Rapat koordinasi antara Komisi Tiga DPRD Luwu Timur dengan sejumlah instansi terkait yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD setempat menghasilkan sejumlah keputusan penting yang patut menjadi perhatian publik. Salah satu hasil yang paling disorot adalah desakan tegas kepada PT Tizar Tirzia Trizar, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel dan dinilai memiliki sejumlah persoalan operasional di kabupaten tersebut. Dalam forum tersebut, para wakil rakyat sepakat untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan audit ulang terhadap semua dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, sekaligus meminta instansi teknis segera menerapkan aturan daerah dan peraturan bupati karena terindikasi adanya pelanggaran di lokasi kerja.

Fakta yang menjadi pusat perhatian dalam pertemuan itu adalah dugaan kuat bahwa aktivitas PT Tizar di Luwu Timur belum memiliki landasan lingkungan yang sesuai ketentuan. Perusahaan tersebut dinilai belum mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah diperbarui, dan area operasinya disebut bersinggungan langsung dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan oleh pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan warga sekitar dan menjadi pemicu potensi konflik agraria yang berkepanjangan, mengingat area izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan berada di dekat pemukiman serta lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat.

Ketua Komisi Tiga DPRD Luwu Timur, Muh Rivaldi, yang bertindak sebagai pimpinan rapat dan didampingi beberapa rekannya seperti Badawi Alwi, Erick Estrada, Komang Sujana Yasa, serta Yusuf Pombatu, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak manajemen PT Tizar, padahal undangan telah disampaikan jauh sebelum agenda berlangsung. Namun ia memastikan bahwa pengawasan tetap akan berjalan dan tidak berhenti di sini saja. Timnya berencana berdiskusi lebih lanjut dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi untuk membahas ukuran luas IUP yang dinilai tidak proporsional, dengan harapan adanya peninjauan kembali dan pengurangan area supaya tidak lagi memasuki kawasan tempat tinggal dan mata pencaharian penduduk. Selain itu, peninjauan langsung ke lokasi operasional perusahaan juga sedang disiapkan jadwalnya agar data di lapangan bisa dipastikan kebenarannya.

Sejumlah perwakilan instansi pemerintah turut hadir dalam diskusi tersebut, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, serta Baperida. Aktivis dari MUAK dan JAKAM Luwu Timur pun terlihat hadir untuk mengikuti jalannya forum. Salah satu pemaparan disampaikan oleh Baso dari DLH yang menerangkan bahwa dasar hukum operasi PT Tizar saat ini berpijak pada keputusan terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2025. Surat keputusan untuk penciutan wilayah IUP dan penyesuaian izin kegiatan operasional itu diterbitkan langsung oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi serta Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, menggantikan dan membatalkan keputusan bupati yang terbit pada tahun 2011. Akan tetapi setelah keputusan menteri tersebut keluar, Baso menegaskan bahwa PT Tizar tidak pernah melakukan pembaharuan terhadap dokumen Amdal, dan setiap pengajuan penambahan izin belum pernah diterima oleh DLH.

Sementara itu, Rani yang merupakan staf Dinas PU juga memberikan keterangan terkait penggunaan lahan. Ia menjelaskan bahwa penerapan Perda No 1/2025 tentang RTRW Kabupaten Luwu Timur serta RDTR Perkotaan Malili yang diatur dalam peraturan bupati pada 2021 menunjukkan kejanggalan. Terbukti bahwa area IUP milik PT Tizar tidak tercatat dalam data Modi, yang merupakan sistem informasi resmi untuk perusahaan pertambangan minerba. Pada saat penyusunan RDTR dilakukan, izin yang dimiliki perusahaan lama masih mengacu pada SK tahun 2011 serta belum ada penyesuaian sama sekali. Di luar pengetahuan pemerintah kabupaten, izin baru perusahaan justru muncul pada tahun 2025 dan hasilnya jelas menunjukkan benturan dengan RDTR serta RTRW di wilayah Malili. Rani juga menyoroti minimnya komunikasi antara PT Tizar dan pemda dalam proses pembaruan izin, yang kini membuat warga terdampak harus menanggung ketidakpastian atas lahan mereka.

Menyikapi berbagai temuan itu, Rivaldi menilai akar permasalahan telah terpetakan. Ia kembali menyayangkan keengganan PT Tizar untuk datang pada undangan resmi DPRD yang mana forum tersebut menjadi wadah penting untuk klarifikasi serta pencarian jalan keluar secara bersama-sama. Di akhir pernyataannya, ia berharap seluruh rekomendasi yang telah diserahkan bisa ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh oleh Pemkab Luwu Timur dan kementerian terkait supaya benturan lahan tidak semakin meluas serta hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026

28 Sep 2026 - 00:47 WITA

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

26 Sep 2026 - 07:50 WITA

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah

25 Sep 2026 - 01:48 WITA

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah
Trending di BERITA