Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Pembatalan, LKPM PT KITLT Lancar, Malah Diundang Rapat Bersama Kementerian Investasi DPRD Siap Tambah Anggaran Dishub Jadi 6 M Agar Seluruh Desa Di Lutim Mandi Cahaya Di Malam Hari Kedatuan Luwu Hadiri Pemasangan Patok. PT KITLT Siap Beroperasi Ketua Fraksi PDIP Dukung Kebijakan Bupati Bangun Kawasan Ekonomi Baru Tarengge Atas Nama Pendapatan Daerah DPRD Lutim Minta PLN Nego Ulang Pembelian Listrik Ke Vale KPH Larona Minta PT Vale Segera Koordinasi untuk Tindaki Pelaku Perambahan Hutan di Tanamalia

BERITA

Dari FGD Soal TJSL Dengan DPRD Lutim, Perusahaan Yang Tidak Salurkan TJSLnya Bisa Disanksi


					Dari FGD Soal TJSL Dengan DPRD Lutim, Perusahaan Yang Tidak Salurkan TJSLnya Bisa Disanksi Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte mempertanyakan apa sanksi yang bisa dikenakan kepada kontraktor nasional yang tidak pernah memberikan TJSL nya untuk Luwu Timur.

Hal ini dikemukakannya karena kontraktor pemasok BBM, Batu Bara dan Sulfur ke PT Vale tidak pernah sekalipun menyalurkan TJSLnya.

” Maaf ini pak, apa kira – kira sanksinya buat tiga perusahaan yaitu perusahaan pemasok Batu Bara, BBM dan Sulfur ke Valr, mereka ini sudah puluhan tahun beroperasi di Luwu Timur tapi tidak sepeserpun ada CSR nya buat Luwu Timur. ” Ungkap Ober Datte. (20/7/2025).

Menurut Ober Datte, bagi masyarakat CSR ini bisa meningkatkan kesejahteraan sosial.  CSR dapat memberikan solusi untuk masalah sosial seperti kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.

Selain itu melalui program CSR perusahaan bisa mengganti atau memulihkan kondisi lingkungan yang rusak akibat aktivitas perusahaan. Sebagaimana komitmen kita dengan dunia usaha yaitu Mendorong pembangunan berkelanjutan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

” Dari dasar inilah kami anggota DPRD Luwu Timur membuka ruang diskusi dalam FGD ini untuk merumuskan komitmen TJSL ini agar kedepan tidak adalagi perusahaan yang lalai mewujudkan kinerja TJSLnya buat Luwu Timur. ” Kata Ober Datte.

Jalal Ramelan
Chairperson of Advisory Board, Social Investment Indonesial. Sebagai pemateri menegaskan setiap perusahaan wajib mewujudkan kinerja Tanggung Jawab Sosialnya.

Tidak ada itu istilah kontraktor lokal atau kontraktor nasional, sesuai undang – undang wajib memberikan kinerja TJSLnya.

” Perusahaan yang tidak bersedia memberikan kinerja TJSLnya bisa disanksi lewat undang – undang, silahkan bapak ibu gugat mereka berdasarkan undang – undang. ” Kata Jalal.

CSR atau TJSL bukan berupa donasi dari perusahaan. Program TJSL ini harus sinkron dengan visi perusahaan dan program pembangunan daerah.

” Kalau ada perusahaan selama ini memberikan sumbangan atau donasi, itu bukan CSR ya. Karena ada juga perusahaan yang menganggap uang donasi yang mereka berikan itu adalah CSR. TJSL tidak seperti itu. kata Jalal.

Ia juga mengapresiasi langkah PT Vale dan DPRD Lutim ini menggelar FGD dalam rangka menyusun format TJSL kedepan. Ini penting agar tidak salah persepsi. Tutupnya. ( son/***)

 

Baca Lainnya

Tidak Ada Pembatalan, LKPM PT KITLT Lancar, Malah Diundang Rapat Bersama Kementerian Investasi

29 Juni 2025 - 05:55 WITA

DPRD Siap Tambah Anggaran Dishub Jadi 6 M Agar Seluruh Desa Di Lutim Mandi Cahaya Di Malam Hari

28 Juni 2025 - 04:34 WITA

Kedatuan Luwu Hadiri Pemasangan Patok. PT KITLT Siap Beroperasi

27 Juni 2025 - 10:42 WITA

Trending di BERITA