Menu

Mode Gelap
Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa Irwan Bantah Akui Lahan Petani Di Laoli Milik Pemda Lutim. Berhentilah Sebar Berita Bohong HMI Cabang Luwu Utara Kritik Pendekatan Represif dalam Pengosongan Lahan Laoli Hari Kedua Penggusuran, Pendamping Hukum Petani Laoli Diduga Dikeroyok. Direktur LBH Makassar Meluncur Ke Lutim

BERITA

Bupati Luwu Timur Bayar Zakat Fitrah Ke Baznas Luwu Timur


					Bupati Luwu Timur Bayar Zakat Fitrah Ke Baznas Luwu Timur Perbesar

OKSon,Luwu Timur,- Bupati Luwu Timur, H. Budiman Hakim, memberikan contoh baik membayar Zakat Fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu Timur.

Orang nomor satu di Pemerintahan Luwu Timur itu membayar langsung zakat fitrahnya beserta 6 anggota keluarganya yang diterima oleh Ketua Baznas Luwu Timur, H. Hamka Ilyas di Rumah Jabatan Bupati, Senin (03/04/2023) pagi.

Ketua Baznas Luwu Timur, Hamka Ilyas, mengatakan pembayaran zakat yang dilakukan oleh Bupati Luwu Timur diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi pejabat lain maupun masyarakat pada umumnya untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas Luwu Timur.

“Kesediaan bapak Bupati yang membayarkan langsung zakat fitrahnya bisa menjadi penggerak bagi pejabat lain untuk bergabung dan menyerahkan zakat fitrahnya terutama di bulan suci Ramadhan ini untuk disalurkan kepada yang lebih berhak,” kata Hamka.

Hamka Ilyas, juga menyebut besaran zakat fitrah yang ditentukan dalam syari’at dan telah ditetapkan dalam rapat antara Pemda, Baznas dan Kemenag, khusus untuk beras sebanyak 3 Kilogram perjiwa. Sehingga kalau di konversikan dengan uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang umumnya dijual di pasaran yang ada di seluruh kecamatan di Luwu Timur. Sehingga ditetapkan ada 3 tingkatan;

“Tingkatan pertama kategori Rendah, yaitu beras yang harganya 11 ribu dikali 3 kg sama dengan Rp.33.000/jiwa, tingkatan kedua kategori Sedang, yaitu beras yang harganya 14 ribu dikali 3 kg sama dengan Rp.42.000/jiwa, dan tingkatan ketiga kategori Tinggi , yaitu beras yang harganya 17 ribu dikali 3 kg sama dengan Rp.51.000/jiwa”. Terang Hamka.

Lebih lanjut dikatakan Hamka Ilyas bahwa, kewajiban dalam membayar zakat fitrah itu sampai akhir Ramadhan. Tetapi pihaknya berharap sehari sebelum lebaran sudah tuntas, didistribusikan oleh Baznas dan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang telah dibentuk oleh Baznas di seluruh Desa dan Kelurahan yang ada di Kab. Luwu Timur.

“Kenapa, karena akan di distribusikan kepada Mustahik terutama kepada orang-orang pada akhir-akhir Ramadhan yang belum mampu untuk membeli kebutuhan pangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, usai menyerahkan zakat fitrahnya berharap Baznas Luwu Timur menjadi tempat penyaluran zakat, infaq dan shadaqah, baik ASN maupun masyarakat umum lainnya, sehingga tidak ada lagi orang yang kekurangan pangan di Kabupaten Luwu Timur.

( OKSon/***)

Baca Lainnya

Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP

7 Agustus 2026 - 10:57 WITA

SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

5 Agustus 2026 - 03:26 WITA

Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa

3 Agustus 2026 - 15:02 WITA

Trending di BERITA