Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Jawaban Bupati , Bantuan Hukum Tak Bisa Pilih Kasih, Perkasus 8 Juta


					Jawaban Bupati , Bantuan Hukum Tak Bisa Pilih Kasih, Perkasus 8 Juta Perbesar

OKSon, Luwu Timur , – Bupati Luwu Timur ,Budiman mengatakan pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu dalam rangka perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada siapa pun tanpa terkecuali.

Demikian jawaban Budiman dalam Paripurna DPRD Lutim, Selasa (21/03/2023 ) menanggapi saran Fraksi Golkar agar Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Pelecehan Seksual dan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga agar tidak diberikan bantuan Hukum .

Lanjut Budiman , Terkait pada pasal yang mengatur dan membatasi pemberian Bantuan Hukum kepada
pelaku penyalahgunaan narkoba, pelaku pelecehan
seksual, dan pelaku KDRT agar tidak diberi bantuan
hukum. Pemerintah Daerah memahami pemikiran
dan keinginan Fraksi Golkar.

Namun konstitusi kita mengamanatkan
bahwa pemerintah wajib
memberikan bantuan hukum dalam rangka
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada
siapa pun tanpa terkecuali.

Selanjutnya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar dan pedoman yang
mengamanatkan pembentukan Ranperda Bantuan Hukum, juga tidak membatasi jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum.

Sehingga mengenai saran pembatasan tersebut, Pemerintah Daerah akan melakukan pengkajian yang lebih komprehensif. Jelas Budiman .

Bantuan hukum ini nantinya diberikan tepat sasaran. Akses keadilan yang dimaksud dalam
Ranperda ini adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada warga
masyarakat yang tidak mampu atau miskin melalui APBD.

Sebagai gambaran kata Budiman , berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HN-01.HN.03.03
Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, untuk setiap layanan bantuan hukum Litigasi disiapkan anggaran sebesar Rp8.000.000,00
(delapan juta rupiah)
per orang/kasus .

Sedangkan untuk Non Litigasi tergantung jenis layanan hukum yang diberikan mulai dari Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk konsultasi hukum sampai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk layanan penyuluhan hukum per orang/kasus. ( OKSon/***)

Baca Lainnya

Inovasi Otomasi Rasio Slag Furnace Berbasis Machine Learning PT Vale Indonesia Raih Gold Achievement di OPEXCON 2025

13 November 2025 - 22:45 WITA

Mencapai Peringkat Risiko ESG Terbaik, PT Vale Indonesia Masuk Daftar 15 Perusahaan Pertambangan Berisiko Terendah di Dunia

12 November 2025 - 21:31 WITA

Fraksi PDIP dan Fraksi GPR Minta Pemerintahan Ibas – Puspa Transfaran Terkait Data Penerima Lansia Jika Tidak Hanya Membuat Kegaduhan Saja

12 November 2025 - 12:19 WITA

Trending di BERITA