Menu

Mode Gelap
Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale Cegah Banjir Meluap Di Jalan Raya, PT PUL Benahi Drainase di Salu Ciu Enviro Academy Cara PT Vale menumbuhkan Kesadaran Menjaga Alam Untuk Usia Dini

BERITA

Menunggak 8 Bulan, Disidang Mangkir 3 Kali , Putusan Verstek Menanti


					Menunggak 8 Bulan, Disidang Mangkir 3 Kali , Putusan Verstek Menanti Perbesar

OKSon,Luwu Timur – Seorang warga Desa Burau Kecamatan Burau berinisial (KR ), Di gugat Perdata oleh ACCS MPM Finance Cabang Malili lantaran menunggak membayarkan angsuran selama 8 bulan . Sudah Tiga Kali persidangan pihak Tergugat juga tidak hadir di Pengadilan Negeri .

” Jadi KR ini, kurang lebih setahun yang lalu, dia mengambil pinjaman uang tunai sebesar 80 juta dengan jaminan sebuah mobil miliknya kepada perusahaan kami. Nah, dari total uang tersebut Tergugat hanya 3 bulan saja membayar angusrannya, selebihnya selama 8 bulan menunggak. Kami sudah beberapa kali bernegosiasi dengan tergugat mencari jalan keluarnya, justru dia menantang kami untuk menggugat dirinya ke pengadilan. Yah, tentu kami penuhi itu, tapi anehnya malahan dia yang tidak pernah hadir penuhi panggilan pengadilan,” ujar Rijal dari pihak JACCS MPM, Selasa (05/07/2022).

Sementara itu, kuasa hukum JCCS MPM, Agus Melas membenarkan jika sudah tiga kali sidang, pihak tergugat tidak pernah hadir.

” Sudah tiga kali pihak tergugat tidak pernah hadir. Sesuai jadwal, sidang ke-empat yakni sidang putusan verstek. Dimana pihak pengadilan akan memberikan putusan ada atau tidak adanya pihak tergugat. Namun demikian, tetap akan dilakukan proses pembuktian. Kami sudah siapkan saksi dan bukti-buktinya,” Tutur Agus

Sejatinya, sebuah kerugian di pihak tergugat jika tidak menghadiri persidangan, sebab dalam pembuktiannya pihak pengadilan dalam membuat pertimbangan hukumnya hanya berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak penggugat saja . Sementara untuk kasus seperti ini waktunya terbatas , dalam jangka 25 hari sudah ada putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Malili . ( OKSon/***)

Baca Lainnya

Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

26 Juni 2026 - 13:37 WITA

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 07:03 WITA

Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 06:56 WITA

Trending di BERITA