OKSON, MAKASAR,- Proses hukum atas gugatan Petani Laoli terhadap Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan Perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS terus berlanjut.
Petani Laoli sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur selaku Tergugat I dan Pemkab Lutim sebagai Tergugat II Intervensi kini telah memasuki tahap sidang Jawaban Tergugat.
“Setelah menyimak Jawaban dari BPN, kami menemukan bahwa adanya dugaan pemalsuan dokumen yang telah terbit atas terbitnya HPL,” jelas Siti Nur Alisa. Senin (12/10) 2026).
Setelah mangkir pada pekan lalu dalam agenda Sidang yang berlangsung melalui E-Court Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Tergugat (BPN) akhirnya memberikan Jawaban.
Dalam Jawabannya, Tergugat tidak menyentuh akar persoalan yang menjadi masalah krusial petani Laoli serta cenderung samar.
Dalam Jawabannya, BPN menjelaskan HPL diterbitkan berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 14 September 2022 yang mengklaim tanah bebas dari penguasaan pihak lain.
Sedangkan hingga tahun 2026 Petani Laoli masih aktif mengelola dan menguasai tanahnya. Hal ini membuktikan surat pernyataan yang dibuat oleh Pemkab Luwu Timur adalah klaim fiktif yang bertentangan dengan kenyataan dilapangan.
Selain itu, pada tahun 2026 Pemkab sendiri mengakui dalam Berita Acara Daftar Masyarakat Yang Berhak Mendapatkan Santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan PSN IHIP Nomor 007/PSDK/KI-IHIP/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026 bahwa Petani Laoli sebagai orang yang menguasai tanah dengan lama penguasaan 9 tahun.
Hal ini membuktikan bahwa Pemkab Lutim mengetahui keberadaan warga di lapangan, namun tetap saja membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang tidak sesuai fakta, sehingga patut diduga terindikasi pemalsuan surat.
BPN menerbitkan HPL pada tanggal 18 September 2024 sedangkan proses penyelesaian terhadap petani Laoli baru dilakukan pada tahun 2026.
Ini membuktikan HPL diterbitkan tanpa penyelesaian terlebih dahulu. Hal ini diperkuat dalam Jawaban BPN Bahwa ketika PT. Vale Indonesia Tbk. melepaskan Hak Pakai No. 00003/Harapan/2007 melalui Akta Pelepasan Hak No. 102/2022 tertanggal 29 Juli 2022, status tanah tersebut demi hukum kembali menjadi Tanah Negara.
“Disini letak kejanggalan, dari uraian Jawaban yang diutarakan oleh BPN, secara jelas kronologi waktu yang bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Mengingat penguasaan telah berlangsung bertahun-tahun oleh Petani Laoli, disisi yang lain adanya surat keterangan yang terbit pada tahun 2022. Artinya, tidak ada proses verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh BPN,” tambah Lisa.
Sesuai Pasal 14 ayat (2) Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, permohonan Hak Pengelolaan di atas Tanah Negara yang di atasnya terdapat penguasaan pihak lain wajib diselesaikan terlebih dahulu atas penguasaan tanah dan tanam tumbuh/bangunan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Lebih lanjut, setelah dianalisis ternyata termuat juga dalil Jawaban Tergugat terkait adanya keterlibatan Mustakim selaku Kepala Desa Harapan dalam proses terbitnya HPL, dimana perannya adalah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 590/120/DH tanggal 19 September 2022 yang diduga kuat adalah Surat Keterangan Tanah (SKT).
Sehingga membuka pertanyaan mengapa SKT bisa terbit di atas tanah tersebut, sedangkan petani Laoli jauh sebelumnya sudah mengajukan untuk membuat SKT namun tidak pernah direalisasikan oleh Kepala Desa. Lebih parahnya, menurut warga terdapat SKT yang juga terbit di atas objek yang sama. ( oks/ rls)








