Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

Jawab Surat Aliansi MUAK Kejaksaan Negeri Luwu Timur Sebut Kasus Seragam Sekolah Gratis Sudah Ekspose

Jawab Surat Aliansi MUAK Kejaksaan Negeri Luwu Timur Sebut Kasus Seragam Sekolah Gratis Sudah Ekspose Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Kejaksaan Negeri Luwu Timur menyampaikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni, Dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social

Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk dalam pengadaan unit
mobil ambulans pada 26 (dua puluh enam) desa di Kabupaten Luwu
Timur Tahun Anggaran 2025 dan Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Timur dalam
Program Kartu Luwu Timur Pintar Tahun Anggaran 2025 saat ini masih berada pada tahap Penyidikan dengan pengumpulan alat
bukti. Baik yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti
Surat, barang bukti serta bukti elektronik.

Demikian disampaikan PLh Kepala Kejaksaa Negeri Luwu Timur, La ode Muhammad Nuzul menanggapi surat yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dua kasus tersebut.

Dalam surat tersebut penyidik kejaksaan menyampaikan bahwa terhadap kedua perkara ini, sudah dilakukan koordinasi
penghitungan kerugian keuangan negara oleh penyidik bersama
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Provinsi Sulawesi Selatan.
Sedangkan perkara seragam sekolah telah
dilaksanakan ekspose bersama BPKP. Di kantor Perwakilan BPKP
Provinsi Sulawesi Selatan.

Mengenai hasilnya belum bisa disampaikan karena proses penghitungan kerugaian negara belum selesai, karena masih terdapat beberapa tambahan yang disarankan oleh pihak BPKP yang harus dilengkapi oleh penyidik.

Dalam suratnya disebutkan, seluruh informasi yang disampaikan maupun yang belum dapat
disampaikan dalam tanggapan ini telah melalui penilaian secara saksama,
dengan mempertimbangkan kelancaran proses penyidikan dan asas praduga
tak bersalah, serta sepenuhnya berpedoman pada ketentuan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan
pelaksanaannya.

Atas surat tanggapan dari Kejaksaa Negeri Luwu Timur ini Aliansi MUAK mengucapkan terimakasih karena surat yang mereka layangkan sudah direspon oleh pihak kejaksaan.

” Kami sudah menerima surat balasan dari kejaksaan negeri luwu timur. Meskipun belum banyak perkembangannya saya mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang telah merespon surat kami untuk mengetahui perkembangan penanganan dua perkara dugaan korupsi tersebut. Saya pikir durasi waktunya sangat panjang karena saat ini kita sudah berada di penghujung tahun 2026. Dan saya sampaikan masyarakat Luwu Timur tidak melupakan sama sekali kasus ini. Untuk itu kami tetap mengawal proses hukum ini sampai tuntas. ” Ungkap Iskaruddin Ketua Alinsi MUAK. ( oks/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kapolres Luwu Timur Dampingi Menteri Koperasi Tinjau Koperasi Merah Putih

10 Okt 2026 - 12:42 WITA

Kapolres Luwu Timur Dampingi Menteri Koperasi Tinjau Koperasi Merah Putih

Arpa Jaska Warga Balambano Tidak Keberatan Pipa Minyak PT Vale Melintas Dekat Rumahnya

9 Okt 2026 - 12:21 WITA

Arpa Jaska Warga Balambano Tidak Keberatan Pipa Minyak PT Vale Melintas Dekat Rumahnya

Vale Indonesia Berbagi  Inspirasi Kepemimpinan Berdampak di Makassar Leadership Summit

9 Okt 2026 - 05:35 WITA

Vale Indonesia Berbagi  Inspirasi Kepemimpinan Berdampak di Makassar Leadership Summit
Trending di BERITA