Menu

Otomatis
Breaking News

BERITA

Petani Laoli Tetap Melawan, Sertifikat HPL Pemkab Lutim Digugat ke PTUN Makassar. Lahan PSN Kini Berstatus Quo

Petani Laoli Tetap Melawan, Sertifikat HPL Pemkab Lutim Digugat ke PTUN Makassar. Lahan PSN Kini Berstatus Quo Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR – Perlawanna  petani di Dusun Laoli Desa Harapan Kecamatan Malili Luwu Timur memasuki babak baru.

Lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama Petani Laoli secara resmi melayangkan gugatan terhadap sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Gugatan ini menyasar Pemkab Lutim dan Kantor Pertanahan Luwu Timur selaku pihak yang menerbitkan sertifikat di atas lahan yang kini menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional yang kini sudah dipersewakan Pemkab Lutim ke PT IHIP.

Langkah hukum ini diambil karena sertifikat HPL tersebut diduga kuat menjadi dasar pembenaran bagi pemerintah daerah untuk mengusir petani dari tanah kelolaan mereka.

Pendamping Hukum Petani Laoli, Muhammad Pajrin Rahman, menegaskan bahwa ada pelanggaran serius dalam proses penerbitan HPL oleh Pemkab Luwu Timur. Menurutnya, pemerintah daerah sama sekali tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik.

Untuk diketahui Lahan tersebut sudah dikuasai petani sejak tahun 1998 sampai 31 Juli 2026. Pada 1 Agustus 2026 petani sudah digusur paksa keluar dari lahan penghidupan mereka karena lahan tersebut akan dijadikan kawasan industri yang sudah dipersewakan pemda lutim kepada PT IHIP.

Sementara pemda mengklaim lahan tersebut milik pemerintah daerah karena Pemda Lutim berhasil mensertifikatkan lahan petani itu pada 2024 menjadi sertifikat HPL Pemda Lutim.

“Ada beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya adalah terkait proses terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan HPL,” ujar Fajrin, Jumat (28/8/2026).

Fajrin juga menambahkan bahwa keberadaan sertifikat objek sengketa itu telah menimbulkan kerugian nyata bagi para petani. Ia mengungkit peristiwa kelam yang terjadi pada akhir bulan lalu.

“Kami mendalilkan bahwa sertifikat sebagai objek sengketa telah merugikan petani, sebagaimana peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 hingga 31 Juli 2026. Di mana saat itu, petani diintimidasi dan dipaksa keluar dari lahan penghidupan mereka,” ungkapnya tegas.

Menyikapi proses hukum yang tengah berjalan, pihak LBH Makassar memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah dan pihak korporasi agar menghormati hak-hak warga yang sedang berpekara.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik Petani Laoli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Fajrin mengingatkan.

Sementara itu, jeritan hati dan harapan besar disampaikan oleh Mujahid, salah seorang Petani Laoli yang ikut mengawal langsung gugatan ini ke Kota Makassar. Baginya, PTUN adalah benteng pertahanan terakhir untuk merebut kembali hak mereka yang telah dirampas.

“Alhamdulillah, kami Petani Laoli telah datang langsung ke PTUN Makassar. Kami sangat berharap kepada majelis hakim PTUN Makassar agar melihat seluruh permasalahan kami. Kami telah mengalami penggusuran dan penindasan yang tidak manusiawi di lapangan,” tutur Mujahid dengan nada getir.

Ia berharap proses hukum di PTUN Makassar dapat berjalan objektif dan memihak pada kebenaran. “Semoga dalam proses hukum ini, kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan memperoleh kembali hak-hak kami sebagai petani, kami sadar yabg kami lawan saat ini adalah penguasa dan pengusaha yang punya pengaruh dan punya banyak uang, beda dengan kami yang hanya berlatar belakang sebagai petani saja. ” pungkasnya.

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik secara luas, mengingat benturan kepentingan yang terjadi melibatkan hak hidup petani lokal, kebijakan pemerintah daerah, dan jalannya proyek strategis nasional. ( oks/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bantu Pemadaman Karhutla di Malili, PT PUL kerahkan Armada Taktis Persediaan Air

27 Agu 2026 - 13:15 WITA

Bantu Pemadaman Karhutla di Malili, PT PUL kerahkan Armada Taktis Persediaan Air

Hari Ketiga di Lokasi Bencana ERT PT CLM Tembus Wilayah Pedalaman Salurkan Bantuan Dan Penanganan Medis

27 Agu 2026 - 11:25 WITA

Hari Ketiga di Lokasi Bencana ERT PT CLM Tembus Wilayah Pedalaman Salurkan Bantuan Dan Penanganan Medis

PT PUL Serap 79,6% Tenaga Kerja Lokal di Luwu Timur Dan Berdayakan Tenaga Kerja Wanita

27 Agu 2026 - 11:01 WITA

PT PUL Serap 79,6% Tenaga Kerja Lokal di Luwu Timur Dan Berdayakan Tenaga Kerja Wanita
Trending di BERITA