Duka mendalam menyelimuti dua pendidik agama di wilayah pedesaan yang kehilangan hak bantuan bulanan mereka tanpa pemberitahuan resmi. Padahal, keduanya telah mendedikasikan waktu bertahun-tahun untuk membimbing anak-anak setempat dalam mempelajari Al-Qur’an, dengan sejumlah murid yang berhasil menyelesaikan hafalan kitab suci. Kasus ini terangkat ke permukaan bersamaan dengan kabar peningkatan tunjangan bagi para tenaga keagamaan. Alih-alih merasakan perbaikan nasib, dua pengajar tersebut justru dicoret dari daftar penerima manfaat.
Katenni dan Tumisah, dua tenaga pendidik yang bertempat tinggal di Desa Tarengge Timur, Kabupaten Luwu Timur, sebelumnya tercatat sebagai penerima rutin insentif bulanan senilai Rp 300.000. Ketika kebijakan baru mulai diberlakukan pada Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menaikkan besaran insentif guru mengaji menjadi Rp 500.000 per bulan. Kebijakan ini disebut-sebut menjangkau 1.792 petugas keagamaan di wilayah tersebut, baik yang telah mengabdi lama maupun yang baru mulai bertugas.
Namun, kabar baik tersebut tidak dirasakan oleh Katenni dan Tumisah. Keduanya terpaksa menerima kenyataan pahit karena nama mereka tidak lagi tercantum dalam daftar penerima, sementara rekan-rekan sesama pengajar menerima hak baru mereka dengan sukacita. Pemerintah Desa Tarengge Timur tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Pihak desa menyatakan telah berulang kali mengajukan data usulan untuk kedua guru tersebut ke Bagian Kesra Luwu Timur, tetapi setiap upaya selalu menemui kebuntuan. Berkas yang dikirim sejak tahun sebelumnya hingga 2026 tak kunjung mendapatkan respons atau kejelasan nasib bagi kedua tokoh pendidik tersebut.
Sujarwo, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tarengge Timur, saat ditemui pada Selasa, 16 Juni 2026, membenarkan bahwa kedua guru tersebut sudah tidak menerima insentif yang sebelumnya rutin mereka dapatkan. Pihak desa juga mengungkapkan bahwa setiap kali menanyakan status pengusulan, jawaban yang diterima selalu serupa, yaitu data yang dikirim dianggap belum masuk sistem, meskipun pengiriman telah dilakukan berulang kali. Sujarwo menambahkan bahwa Tumisah dan Katenni adalah pengajar yang telah lama berdedikasi, sehingga sangat disayangkan apabila keberadaan mereka diabaikan begitu saja.
Peristiwa ini mengingatkan publik pada kejadian serupa di masa lampau ketika Budiman, yang pernah memegang kekuasaan, memberhentikan seorang imam masjid. Tindakan tersebut kala itu menjadi perbincangan hangat karena diduga kuat berkaitan dengan kepentingan politik. Kini, pada masa kepemimpinan Bupati Luwu Timur yang dijabat Ibas selama dua tahun terakhir, pola serupa kembali muncul dengan korban yang berbeda, yakni dua guru ngaji yang telah mengabdi lama dalam keterbatasan untuk mengajarkan aksara dan bacaan Al-Qur’an kepada anak-anak desa. Berkat ketekunan mereka, banyak anak di desa tersebut yang akhirnya berhasil mengkhatamkan Al-Qur’an.
Ketidakjelasan pemberhentian ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai masa depan tenaga pendidik agama di daerah tersebut, terutama ketika kebijakan kenaikan insentif justru tidak berpihak kepada mereka yang paling berjasa dalam mencerdaskan generasi muda melalui pendidikan keagamaan.








