Menu

Mode Gelap
Tiba Di Malili Ketua DPD PDIP Sulsel Lakukan Peletakan Batu Pertama Dimulainya Pembangunan Kantor DPC PDIP Lutim Kasus Ambulans CSR Naik Tahap Penyidikan, Aliansi MUAK Tantang Penyidik, Beranikah Sentuh Aktor Utamanya Soal Dua Orang Guru Mengaji Pemda Klaim Tidak Hilangkan Nama Penerima Tapi Klaim Nomor Rekening Tidak Aktif Pemda Harus Ralat Teganya Dua Orang Guru Mengaji Di Tarengge Timur Dipecat Tanpa Sebab Musancab PDI Perjuangan Lutim, Antara Soliditas Kader dan Kesiapan Menyongsong Pemilu 2029 – 2031 Peringati Hari Lingkungan Hidup PT PUL Hijaukan Kawasan Jetty

BERITA

Teganya Dua Orang Guru Mengaji Di Tarengge Timur Dipecat Tanpa Sebab


					Teganya Dua Orang Guru Mengaji Di Tarengge Timur Dipecat Tanpa Sebab Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Dulu ketika Budiman memberhentikan seorang imam mesjid, berita tersebut heboh karena pemecatan tersebut dianggap bernuansa politik.

Sekarang Dua Tahun kepemimpinan Ibas menjadi bupati Luwu Timur dia malah memecat dua orang guru mengaji yang sudah bertahun – tahun mengajarkan anak – anak dikampung untuk mengenal aksara Al Qur’an.

Berkat keduanya sudah banyak anak – anak di desa tersebut yang khatam Al Qur’an.

Dua orang guru mengaji tersebut berdomisili di Desa Tarengge Timur bernama Katenni dan Tumisah. Diberhentikan tanpa alasan. Sehingga keduanya tidak lagi mendapatkan insentif.

Sebelumnya, kedua guru ngaji ini aktif sebagai penerima insentif meski saat itu belum ada kenaikan yang hanya Rp. 300.000 per bulan.

Saat pemerintahan baru di Luwu Timur menaikkan , insentif guru mengaji menjadi Rp. 500.000 per bulan, nama keduanya hilang dari daftar penerima.

Pemerintah desa setempat membenarkan kedua guru mengaji tersebut tidak lagi terdaftar sebagai penerima insentif.

” Iya betul, mereka tidak terima insentif, padahal sebelumnya mereka aktif menerima,” Kata Sujarwo, Kasi Pemerintahan Desa Tarengge Timur, Selasa 16 Juni 2026.

Pemerintah Desa Tarengge Timur sudah melakukan pengusulan data ke Bagian Kesra Luwu Timur namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

Bahkan sejak tahun lalu hingga tahun 2026 ini, sudah beberapa kali pihak desa mengirimkan data kedua nama tersebut namun lagi-lagi tidak ada kejelasan.

” Jawabannya kesra belum ada data masuk, padahal sudah di kirmkan, tahun ini sudah beberapa kali dikirimkan data, padahal Tumisah sama Katenni itu guru ngaji yang sudah lama,” Ungkapnya

Pemerintah daerah Luwu Timur pada bulan Mei 2026 lalu, resmi mengumumkan kenaikan insentif guru ngaji menjadi Rp. 500.000 per bulan.

Insentif ini mengakomodir 1.792 petugas keagamaan termasuk guru mengaji yang lama maupun yang baru diakomodir.

Namun sayangnya, nasib baik tidak berpihak pada Tumisah dan Katenni, justru mereka yang sudah lama harus gigit jari tidak terdaftar lagi sebagai penerima insentif.
( oks/***)

Baca Lainnya

Tiba Di Malili Ketua DPD PDIP Sulsel Lakukan Peletakan Batu Pertama Dimulainya Pembangunan Kantor DPC PDIP Lutim

20 Juni 2026 - 15:55 WITA

Kasus Ambulans CSR Naik Tahap Penyidikan, Aliansi MUAK Tantang Penyidik, Beranikah Sentuh Aktor Utamanya

19 Juni 2026 - 11:39 WITA

Soal Dua Orang Guru Mengaji Pemda Klaim Tidak Hilangkan Nama Penerima Tapi Klaim Nomor Rekening Tidak Aktif Pemda Harus Ralat

18 Juni 2026 - 04:27 WITA

Trending di BERITA