Upaya penegakan ketertiban atas pemanfaatan lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pada akhir pekan lalu tidak membuahkan hasil. Ratusan petani penggarap yang telah mengelola tanah tersebut sejak 2008 dengan lantang menyuarakan penolakan mereka terhadap rencana pembongkaran yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ramadhan Pirade bersama aparat Satpol PP pada Sabtu, 14 Februari 2026. Meski nyaris terjadi aksi saling dorong di lapangan, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ganti rugi melalui jalur musyawarah kembali.
Acis, seorang petani yang lahannya menjadi target penggusuran, menyampaikan bahwa upaya pemaksaan oleh petugas hanya akan memancing reaksi keras dari masyarakat. Ia menekankan bahwa areal perkebunan tersebut menjadi tumpuan hidup utama bagi warga yang tidak memiliki sumber pendapatan lain, sehingga mereka akan berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankannya. Lebih lanjut, ia mengkritisi sikap sejumlah pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung di lokasi namun justru mendukung tindakan penggusuran tersebut.
Rencana pemasangan papan informasi yang bertuliskan klaim kepemilikan lahan oleh pemerintah daerah juga gagal direalisasikan. Irwan, juru bicara para petani, menuturkan bahwa warga tidak memberikan izin pemasangan plang di atas tanah garapan mereka selama belum ada keputusan final terkait nominal uang pembebasan. Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya sendiri. Menanggapi desakan tersebut, Sekda Ramadhan Pirade akhirnya memastikan bahwa papan tersebut tidak akan dipasang di area yang tengah digarap petani.
Selain persoalan lahan pertanian, upaya penataan sejumlah bengkel kerja di sepanjang jalan pengangkutan milik PT CLM juga mengalami kebuntuan. Para pengusaha bengkel secara kompak menolak rencana perobohan bangunan mereka dengan alasan kepemilikan tanah yang sah melalui transaksi jual beli dengan warga setempat. Dalam dialog yang berlangsung, Acis menyebutkan tiga inisial yang kerap melakukan praktik penjualan tanah di kawasan Lampia, yaitu T, S, dan J. Ia mengungkapkan bahwa ketiga orang tersebut turut berada di barisan rombongan Sekda saat kejadian tersebut, dan reaksi Sekda yang tampak kaget menjadi perhatian tersendiri.
Suasana di lapangan sempat memanas ketika seorang warga Lampia mencoba memancing emosi para petani yang hadir. Kedua kelompok yang bersitegang hampir terlibat perkelahian, namun petugas gabungan dari kepolisian dan TNI yang disiagakan sejak awal berhasil melerai dan mengendalikan situasi. Ketegangan yang mereda tidak menghalangi jalur komunikasi antar pihak. Kepala Bidang Aset, Syamsurizal, mengambil inisiatif untuk berdialog langsung dengan Irwan guna mencari titik temu atas permasalahan yang ada.
Irwan menyambut baik pertemuan tersebut dan menegaskan bahwa keberadaan PT IHIP tidak ditolak oleh warga. Ia hanya berharap pemerintah mau menghargai perjuangan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hasil kebun. Dirinya juga meminta keterlibatan perwakilan PT IHIP dalam pertemuan lanjutan agar pembahasan kompensasi dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Sekitar pukul 15.00 WITA, Sekda Luwu Timur bersama personel Satpol PP mulai meninggalkan areal tersebut, namun warga tetap bertahan di lokasi. Kewaspadaan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi karena beredar informasi bahwa upaya penggusuran akan kembali dilanjutkan pada tanggal 15 dan 16 Februari 2026 mendatang.








