OKSON LUWU TIMUR – Ketua Fraksi PDIP Luwu Timur, Muhammad Nur, angkat bicara menanggapi polemik terkait aset desa sorowako yang kini menimbulkan kegaduhan di internal masyarakat sorowako.
Salah satu obyek yang dipertentangkan warga adalah obyek wisata Pantai Impian yang diklaim sepihak oleh Pemerintah Desa Sorowako menjadi aset desanya.
Merespon polemik ini, Muhammad Nur menjelaskan, merujuk pada regulasi nasional dimana Danau Matano, yang didalamnya ada Pantai Impian, itu merupakan Aset Negara.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Bukan Milik Desa atau Lembaga Adat.
Muh.Nur yang berlatar belakang Sarjana Hukum ini mampu menjelaskan secara rinci regulasi tentang pemanfaatan danau.
Dikatakannya, berdasarkan statusnya sebagai salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional, Danau Matano memiliki konsekuensi hukum yang mutlak.
Secara formal, badan air dan area sempadan danau tidak dapat diklaim sebagai kepemilikan pribadi, aset desa, maupun aset lembaga adat dalam bentuk kepemilikan absolut atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
”Baik Desa maupun Lembaga Adat tidak bisa menjadikan Danau Matano sebagai aset. Yang memungkinkan dilakukan hanyalah izin pengelolaan, bukan kepemilikan,” tegasnya Cici. Senin ( 12/01/2026).
Lanjut dijelaskannya, Mekanisme Pengelolaan Harus Lewat Negara . Pemanfaatan lahan di sekitar Danau Matano, termasuk untuk sektor pariwisata, harus melalui mekanisme legal yang melibatkan berbagai kementerian dan badan negara.
Beberapa poin krusial yang disoroti adalah:
Izin Terpadu: Pengelolaan kawasan harus mendapatkan restu dari kementerian terkait seperti Kementerian LHK, Kementerian PUPR, atau KKP.
Pemanfaatan Terbatas: Aktivitas di Pantai Impian wajib selaras dengan rencana tata ruang dan fungsi konservasi guna menjaga ekosistem dan spesies endemik yang ada di Danau Matano.
Zonasi Sempadan: Mencegah berdirinya bangunan liar yang dapat merusak daerah resapan dan kualitas air danau.
Bagian dari 15 Danau Prioritas Nasional
Langkah penyelamatan ini tidak hanya berlaku bagi Danau Matano. Pemerintah melalui Perpres 60/2021 telah menetapkan 15 danau di Indonesia sebagai fokus program penyelamatan nasional karena kondisi ekosistemnya yang mulai kritis.
Danau-danau tersebut antara lain Danau Toba, Danau Poso, Danau Tempe, hingga Danau Sentani di Papua.
Penegasan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi masyarakat dan pihak terkait di Luwu Timur agar dalam mengembangkan potensi wisata Pantai Impian, tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Muhammad Nur juga kaget, dengan kenyataan bahwa perkara ini sudah dua kali surat permohonan aspirasinya masuk ke DPRD untuk gelar Rapat Dengar Pendapat.
” Saya baru tahu bahwa ini surat permohonan RDP yang kedua kalinya yang disampaikan warga. Saya berharap aspirasi ini jadi atensi. ” Tutup Cicik.
(Oks/***)






