Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Polres Lutim Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Anak Dibawah Umur


					Polres Lutim Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi – saki dan barang bukti, Polres Luwu Timur menetapkan pelaku asusila berinisial (A) sebagai tersangka dalam kasus Asusila terhadap anak dibawah umur di Luwu Timur.

Penetapan Tersangka ini diumumkan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi lewat Konfrensi Pers yang berlangsung di Polres Luwu Timur. Selasa (16/09/2025)

Dijelaskan Wakapolres,perkara ini terbongkar karena isteri pelaku inisial PB, mendapati video hubungan badan antara A dan At itu di HP Pelaku yang kini jadi suaminya. Akhirnya video itu tersebar dan viral.

Sementara adegan hubungan badan itu direkam lelaku saat dirinya masih lajang dan berstatus pacaran dengan At.

Perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka apalagi pelaku berjanji akan menikahi At. Menjadi soal karena proses perekaman vidio itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Sekalipun untuk kepentingan pribadi tetap itu tidak dibenarkan.

” Pengakuannya sudah Tujuh Kali mereka berhubungan badan, tapi korban tidak pernah tahu kalau adegan itu di rekam pelaku. ” Ujar Kompol Hajriadi.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku ingkar janji, ia tidak menikahi korban, tetapi menikahi wanita lainnya yaitu PB. Sialnya dua bulan sudah berumah tangga jejak digital di HP tidak dihapus pelaku, akhirnya video tersebut di lihat isterinya, dan melihat itu si isteri marah lalu menyebarkan vidio asusila tersebut.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dia dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Subsider Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Okson/***)

Baca Lainnya

Inovasi Otomasi Rasio Slag Furnace Berbasis Machine Learning PT Vale Indonesia Raih Gold Achievement di OPEXCON 2025

13 November 2025 - 22:45 WITA

Mencapai Peringkat Risiko ESG Terbaik, PT Vale Indonesia Masuk Daftar 15 Perusahaan Pertambangan Berisiko Terendah di Dunia

12 November 2025 - 21:31 WITA

Fraksi PDIP dan Fraksi GPR Minta Pemerintahan Ibas – Puspa Transfaran Terkait Data Penerima Lansia Jika Tidak Hanya Membuat Kegaduhan Saja

12 November 2025 - 12:19 WITA

Trending di BERITA