Menu

Mode Gelap
Sita Barang Bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur Pastikan Semua Yang Terlibat Pengadaan 26 Unit Ambulan CSR  Akan Diperiksa Ekonom Unhas: PDRB Tinggi Tak Otomatis Membuat Masyarakat Luwu Timur Makmur Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale

BERITA

Hendak Nikah, Seorang Personel Polres Toraja Utara Jalani Sidang BP4-R


					Hendak Nikah, Seorang Personel Polres Toraja Utara Jalani Sidang BP4-R Perbesar

TORAJA UTARA – Salah satu Personel Polres Toraja Utara jalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4-R) di Aula Mapolres Toraja Utara, Jumat (19/04/2024).

Sidang yang digelar tersebut diikuti oleh Briptu Agustion Sulan Balatondok, SH beserta dengan pasangannya Sdri. Fitri, S.Kep., Ns.

Sidang BP4-R adalah sidang yang salah satu tujuannya untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan.

Dalam pelaksanaannya, sidang dipimpin dan dibuka oleh Kabag SDM Kompol Marthen Muni, didampingi Kasi Propam IPTU Damianus Nisa, dan Kasubsi Dumas Siwas IPTU Agus Martopo. Turut hadir Rohaniawan, Pengurus Bhayangkari Cabang Toraja Utara, serta orang tua/wali dari masing-masing calon.

Kabag SDM Polres Toraja Utara Kompol Marthen Muni dalam arahannya menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4-R sebelum pernikahan dilangsungkan.

Sidang BP4-R dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan.

“Mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat diperlukan pengertian dari istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas suami dalam mengemban tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan Masyarakat, disamping itu juga saat berumah tangga harus menjadi contoh yang baik di tengah Masyarakat,” jelasnya.

Pada kegiatan ini pula dihadirkan kedua orang tua/wali dari masing-masing calon. Hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing, terang Kabag SDM.

Adapun rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan Sidang BP4-R yang digelar yakni pemeriksaan berkas sidang dari kedua pasangan, arahan-arahan, penandatangan berita acara sidang dan diakhiri dengan keputusan sidang BP4R yang ditandai ketukan palu.

Baca Lainnya

Sita Barang Bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur Pastikan Semua Yang Terlibat Pengadaan 26 Unit Ambulan CSR  Akan Diperiksa

3 Juli 2026 - 09:04 WITA

Ekonom Unhas: PDRB Tinggi Tak Otomatis Membuat Masyarakat Luwu Timur Makmur

2 Juli 2026 - 13:55 WITA

Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

26 Juni 2026 - 13:37 WITA

Trending di BERITA