Menu

Mode Gelap
Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa

BERITA

Ternyata Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Yang Sifatnya Strategis dan Jangka Panjang DPRD Harus Dilibatkan


					Ternyata Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Yang Sifatnya Strategis dan Jangka Panjang DPRD Harus Dilibatkan Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Rapat Dengar Pendapat antara Anggota DPRD Luwu Timur dengan pihak eksekutif terkait sewa lahan Kompensasi Dam Karebbe ke PT IHIP berlangsung dalam tensi tinggi.

Antara anggota dewan dan Pihak eksekutif beda pandangan soal aturan yang dijadikan acuan dalam tata cara kerja sama dengan pihak ketiga.

Reza Kabag Pemerintahan Luwu Timur, mengatakan menggunakan acuan Permendagri no.19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Kemudian meyakinkan, anggota dewan, bahwa,
Pada saat pihaknya melalukan penjajakan dengan PT IHIP, sudah menyampaikan bahwa ada masyarakat yang berkebun dilahan tersebut. Dan pada prinsipnya PT IHIP siap menyelesaikannya dengan membayar kerohiman terhadap tanam tumbuh yang sudah dilakukan masyarakat.

” Kondisi itu sudah kita sampaikan ke PT IHIP. ” Tandasnya.

Namun diluar dugaan ternyata DPRD juga punya acuan hukum dalam menanggapi kerjasama antara Pemkab Lutim dengan PT IHIP. Yaitu PP 28/thn 2018 tentang kerja sama daerah pasal 26 ayat 1 ; bunyinya kerjasama daerah yang berdampak luas dan strategis serta jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD.

Kemudian Permendagri no.22 /thn 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan dengan pihak ke tiga. Pasal 18 ayat 1 berbunyi; perjanjian kerjasama harus dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari DPRD.

” Jika menelisik kerjasama Pemkab Lutim dengan PT IHIP ini adalah kerjasama daerah yang berdampak luas dan strategis serta bersifat jangka panjang, maka DPRD harus dilibatkan dalam proses sewa lahan kompensasi itu ke PT IHIP. ” Jelas Muhammad Nur Anggota DPRD Lutim.

Akibat tidak melibatkan DPRD Luwu Timur maka Pemkab Lutim tidak punya proses tawar, harga sewa lahan yang diterima Pemkab Lutim sangat murah. Semestinya harus mahal.

HM,Siddiq BM, menambahkan, yang jadi soal saat ini kenapa aturan memungkinkan kita mendapat harga sewa yang mahal kenapa Pemda Luwu Timur pilih harga yang paling rendah.

” Ini berpotensi Pemda Lutim bisa di gugat. Karena sesuai keterangan Pak Ramadhan bahwa harga paling rendah itu minimal 226 rupiah permeter bujur sangkar pertahun. Boleh diatasnya tidak boleh dibawahnya. Harusnya kita ambil standar maksimalnya. Biar lebih banyak uang masuk ke kas daerah. Kata Siddiq. ( oks/***)

 

 

 

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA