Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Tak Punya Sertifikat Pensiun, Ngaku Eks Karyawan PT Vale Nuntut Gaji Pensiun. PT Vale: Silahkan Setor Sertifikat Pensiunnya Kami Bayarkan


					Tak Punya Sertifikat Pensiun, Ngaku Eks Karyawan PT Vale Nuntut Gaji Pensiun. PT Vale: Silahkan Setor Sertifikat Pensiunnya Kami Bayarkan Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Komisi Tiga DPRD dengan manjamen PT Vale terkait tuntutan uang pensiun seorang mantan karyawan PT Vale bernama Maidjon Toding Karurukan tak bisa dipenuhi.

Komisi Tiga harus menjadwal ulang karena utusan PT Vale belum bisa memenuhi tuntutan itu karena aturan persusahaan seseorang yang dapat gaji pensiun harus menyerahkan sertifikat pensiun.

Alasan lain, utusan PT Vale yang datang bukan pengambil keputusan, sehingga apa yang muncuk dalam RDP tersebut akan dibicarakan lagi di internal PT Vale.

Demikian kesimpulan RDP. Senin ( 11/08/2025) yang berlangsung di ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur.

Dalam RDP itu, Maidjon Toding Karurukan menjelaskan ia masuk di PT Inco ( sekarang PT Vale ) sejak 1976 dan resign dari PT Inco 1996.

Alasannya resign dari PT Inco karena pindah bekerja ke PT Newmont dimana saat itu tenaganya sangat dibutuhkan di Newmont.

Selaku karyawan yang pernah mengabdi di PT Inco, Maidjon Toding Karurukan menuntut gaji pensiunnya yang belum dibayarkan.

” Saya sudah datang ke PT Vale bahkan sudah menyewa pengacara tetapi sampai sekarang belum ada juga kejelasan , hanya dijanjikan sementara berperoses, akhirnya saya mengadu ke DPRD untuk mendapatkan hak saya ini. ” Ungkapnya.

Ia berharap PT Vale bisa membayarkan uang pensiunnya ini agar bisa dipergunakannya di masa. Tuanya. Ia menginginkan PT Vale tidak menjadikan Sertifikat Pensiun sebagai rujukan untuk pencairan dana pensiun. Karena ada dokumen pendukung lainnya .

Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, yang memimpin Rapat Dengar Pendapat tersebut meminta PT Vale untuk menurunkan tim investigasi apakah benar saudara Maidjon Toding Karurukan benar karyawan PT Vale dan di departemen mana sajakah yang sudah ditempatinya selama bekerja di PT Inco dulu.

” Kalau saya lihat ini dokumennya sudah tidak diragukan lagi bahwa Pak Toding ini karyawan PT Inco, saya pikir tidak perlu lagi dokumen sertifikat pensiun untuk membuktikan Pak Toding ini karyawan PT Inco.

Saran saya sebaiknya PT Vale memberikan hak pensiunnya Pak Toding ini. Kasihan dia dimasa tuanya ini harus berjuang lagi untuk mendapatkan uang pensiunnya. ” Kata Ober Datte.

Manajemen PT Vale, dalam hal ini Parawansa, mengatakan, pemberian uang pensiun pada Maidjon Toding Karurukan belum bisa di peroses karena manajemen tidak menemukan dokumen sertifikat Pensiun. Semua karyawan yang resign maupun yang pensiun normal mendapatkan Sertifikat Pensiun.

Dalam sertifikat pensiun itu semua sudah tertera jumlah uang yang akan diberikan.

” Maaf pimpinan, Pak Toding ini resign tahun 1996, sebelum Pak Toding ini ada juga yang resign tahun 1991 dan itu mendapatkan sertifikat pensiun, berdasarkan sertifikat itu pula PT Vale memberikan uang pensiunnya.Olehnya itu ia berharap Pak Toding menyerahkan sertifikat Pensiunnya karena itu yang dijadikan patokan dalam pencairan uang pensiunnya. Selama itu tidak ada kami juga tidak berani mencairkan uang pensiunnya. ” Terang Parawansa.

Ia juga menegaskan nilai uang pensiun juga tidak bisa di konversi dengan nilai uang sekarang. Berapa gajinya ya dulu segitu juga gaji pensiunnya. Tidak bisa dikonversi dengan nilai uang sekarang.

Tapi sekali lagi Parawansa mengaku, kehadirannya di RDP ini bukan sebagai pengambil keputusan, olehnya itu terkait uang pensiun Toding Karurukan ini ia tidak bisa memutuskan bisa dibayarkan atau tidak.

“Kami yang datang hari ini pimpinan bukan pengambil Keputusan, untuk itu permasalahan ini akan kami bicarakan lagi kedalam terkait pembayaran gaji yang dituntut Maidjon Toding Karurukan ini. Apakah biaa ditoleransi tanpa sertifikat pensiun atau tidak, itu kami tidak punya kewenangan. Ini harus dibicarakan lagi di internal PT Vale.” Jelas Parawansa.

Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri Ketua DPRD Lutim Ober Datte, Ketua Komisi Tiga Muh. Rivaldi, Wakil Ketua Komisi Tiga Badawi Alwi, Muh. Iwan, Pihak PT Vale, disnaker Lutim dan Maidjon Toding Karurukan .

Ketua DPRD menjadwalkan RDP ini dilanjutkan lagi dua minggu mendatang. ( son/***)

Baca Lainnya

Inovasi Otomasi Rasio Slag Furnace Berbasis Machine Learning PT Vale Indonesia Raih Gold Achievement di OPEXCON 2025

13 November 2025 - 22:45 WITA

Mencapai Peringkat Risiko ESG Terbaik, PT Vale Indonesia Masuk Daftar 15 Perusahaan Pertambangan Berisiko Terendah di Dunia

12 November 2025 - 21:31 WITA

Fraksi PDIP dan Fraksi GPR Minta Pemerintahan Ibas – Puspa Transfaran Terkait Data Penerima Lansia Jika Tidak Hanya Membuat Kegaduhan Saja

12 November 2025 - 12:19 WITA

Trending di BERITA