Menu

Mode Gelap
Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa

BERITA

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Beacukai Malili Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal


					Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Beacukai Malili Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Bea Cukai Malili musnahkan 1.904.680 batang rokok dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan setahun terakhir.

Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.828.449.800 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 1.842.996.938.

Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar Kompleks GKN Makassar bersama seluruh Kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Dalam konferensi pers pada Senin, 15 Desember 2025, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan mengatakan kegiatan pagi ini merupakan bentuk transparansi kepada publik atas kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai dengan pemusnahan bersama barang hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

“Barang ilegal yang dimusnahkan pada pagi ini telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan merupakan hasil penindakan pada tahun 2025 oleh seluruh Satuan Kerja di Wilayah kerja Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, KPPBC TMP B Makassar, KPPBC TMP C Parepare, KPPBC TMP C Malili, dan KPPBC TMP C Kendari,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo menyampaikan bahwa penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau pada tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan dalam 4 tahun terakhir. Lebih dari 65% penindakan hasil tembakau atau rokok ilegal dilakukan di jalur distribusi.

“Kegiatan penindakan Barang Kena Cukai Ilegal merupakan bagian dari kegiatan pengawasan untuk mencegah peredaran produk ilegal, memastikan terpenuhinya pungutan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Pada tahun ini kami menindak BKC ilegal berupa Hasil Tembakau tertinggi dalam 4 tahun terakhir, 2/3 nya kami lakukan di jalur distribusi meliputi pengiriman dengan alat angkutan darat dan pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan” ucapnya.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan pagi ini, Perwakilan Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, media, dana masyarakat.

Pemusnahan adalah bentuk transparansi Bea Cukai Malili dalam menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan. Transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bea Cukai, mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara legal, serta mengajak masyarakat untuk berperan dalam gempur rokok ilegal.

“Apresiasi sebesar-besarnya kami berikan kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum peredaran BKC ilegal. Semoga ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan tujuan pengenaan cukai pun tercapai,” pungkas Eri. ( oksrls/***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA