Menu

Mode Gelap
Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa

BERITA

RDP Dengan Kadis Pertanian Soal Sarpras, Sepakat Tidak Mengkudeta 8 Kelompok Tani Yang Sudah Di ACC Pusat


					RDP Dengan Kadis Pertanian Soal Sarpras, Sepakat Tidak Mengkudeta 8 Kelompok Tani Yang Sudah Di ACC Pusat Perbesar

OKSON,LUWU TIMUR,- Ketua Komisi Dua DPRD Luwu Timur, Sukasman, menegaskan, Hasil Rapat Dengar Pendapat terkait Program Sarpras di Kabupaten Luwu Timur bersama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur memutuskan Delapan Kelompok Tani yang sudah lulus berkas dilanjutkan prosesnya. Sementara kelompok baru yang mengusul tetap diakomodir tapi tidak boleh mengambil alih semua jerih payah yang sudah dilakukan oleh 8 Kelompok yang sudah disetujui Pusat.

Demikian disampaikannya untuk memastikan bahwa program Sarpras Kelapa Sawit di Luwu Timur harus berjalan lancar, Kamis (30/10/2025).

Menurut Sukasman, Rapat Dengar Pendapatnya dihadiri langsung Kepala Dinas Pertanian Luwu Timur Amrulah dan beberapa Kepala Bidang.

” Sudah ada komitmen Dinas Pertanian soal Sarpras ini, karena Kepala Dinasnya sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi komisi Dua itu yaitu 8 Kelompok tani itu tetap dilanjutkan prosesnya. Dan Pak Kadis juga minta waktu untuk mengevaluasi tim sarprasnya, dalam kurun waktu satu minggu itu dia akan menyampaikan lagi hasil rapat mereka ke Komisi Dua. ” Jelas nya.

RDP juga berjalan dalam tensi tinggi, karena seluruh anggota Komisi Dua keberatan intervensi oknum dinas pertanian terhadap delapan kelompok tani tersebut membuat program sarpras kelapa sawit Luwu Timur ini jadi kacau. Padahal sebagai aparat pemerintahan mereka harus melancarkan prosesnya ini bukan sebagai penghambat dengan alasan yang dbuat – buat, demi meloloskan kelompok baru yang di bekengi.

Komisi Dua juga mendapatkan bukti yang diduga ada oknum di Dinas Pertanian yang terlibat memalsukan tandatangan dan stempel kelompok tani. ” Itu datanya kami pegang, dan sungguh sangat kami sesalkan kenapa sampai aparat pemerintahan tabiatnya seperti itu. Dan kami meminta Pak Kadis Pertanian memperlakukan khusus oknum pegawainya itu.

” Terus terang waktu Pak Kadis dengar temuan kami ini dia kaget, beliau sendiri tidak sepakat dengan itu, dan tegas dia nyatakan tidak mau terseret dalam proses hukum terkait Sarpras ini, makanya dia minta waktu untuk mengevaluasi tim sarpras yang mereka bentuk. ” Tandas Sukasman.

Rapat Dengar Pendapat ini dilakukan menindak lanjuti aspirasi dari Aliansi Masyarakat Luwu Timur yang menyampaikan aspirasinya beberapa waktu lalu terkait Sarpras.

” Sekarang kita tunggu saja apa hasil rapatnya mereka. Yang jelas sudah tercapai komitmen bersama tidak boleh hasil kerja delapan kelompok lama itu dikudeta oleh kelompok baru. Dan aparat pemerintah tidak boleh sewenang – wenang apalagi membekinginya. Berlaku adil sajalah. Karena kasus ini tetap kami kawal sampai tuntas ” Tutupnya. ( okson/***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA