Menu

Mode Gelap
Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa

BERITA

Prof. Abrar Saleng Nilai, PT Vale Sangat Baik Untuk Kasus Tanamalia. Secara Hukum  Masyarakat Yang Nyerobot Kawasan Hutan


					Prof. Abrar Saleng Nilai, PT Vale Sangat Baik Untuk Kasus Tanamalia. Secara Hukum  Masyarakat Yang Nyerobot Kawasan Hutan Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Prof. Dr.Ir. Abrar Saleng. SH. MH. mengatakan pada prinsipnya PT Vale sudah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di blok Tanamalia. Dan Vale berhak menambang di daerah tersebut.Pernyataan berani inilah yang sangat ditunggu-tunggu untuk memastikan persoalan sebenarnya di wilayah Tanamalia.

pernayataan ini disampaikannya di hadapan Anggota DPRD Luwu Timur saat di undang sebagai Tenaga Ahli DPRD Luwu Timur membahas tentang banyaknya izin usaha pertambangan di Luwu Timur yang tumpang tindih. Selasa ( 20 /05/2025). Di Ruang Banggar DPRD Lutim.

Menurut penilaiannya, PT Vale juga sangat menghargai perkebunan masyarakat di Tanamalia.
Artinya PT Vale akan mencari jalan bagaimana dia tetap harmonis dengan masyarakat. Meskipun tanpa itu dia bisa menambang karena sudah dianggap memenuhi syarat.

Sekarang perdebatannya mana lebih dahulu masyarakat dengan kawasan hutan. Inilah yang harus di perjelas. Karena sejauh ini ia melihat Vale tetap membuka ruang kompromi dengan warga.

Prof. Abrar Saleng menyarankan semestinya Kementerian Kehutanan turun juga kemasyarakat memberikan sosialisasi kepada masyarakat karena PT Valekan sudah memenuhi kewajibannya sebagai pihak peminjam.

Adalah haknya PT Vale itu untuk mengambil bijih nikel yang ada dalam kandungan bumi Tanamalia. Tidak bisa dia mengambil yang dibawah jika tidak ada izin di atasnya. Nah yang diatas ini ada dua yaitu kawasan hutan dan perkebunan warga. Tentunya yang punya otoritas disitu adalah Kehutanan.

” Meskipun PT Vale nanti pada 31 Desember 2025 Kontrak Karya Vale berubah jadi Izin Usaha Penambangan Khusus ( IUPK) tetap saja ia bisa menambang di Blok Tanamalia. ” Ujar Frop. Basaleng

Ia optimis, PT Vale ini tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Tidak mungkin kebun warga yang rusak akibat penambangannya tidak diberikan kompensasi. Sebaliknya warga juga jangan berlebihan.

” Tidak mungkin juga Vale mau memberikan kompensasi jika satu batang merica di hargai Satu Miliar satu hektar 40 Miliar misalnya, karena belum tentu juga isinya dibawah sana satu hektar sampai 40 Miliar, jadi semua tambang ada kalkulasinya.” kata Prof Abrar.

Dalam pemaparan itu, satu pertanyaan yang singkat tapi berat dilontarkan Mahading Anggota DPRD dari Fraksi PDIP. ” Prof, ini kasus Tanamalia kita bicara, kalau misalnya terjadi buntu, deadlock di negosiasi, karena permintaan masyarakat tidak ketemu dengan keinginan PT Vale, lalu PT Vale tetap pada pendiriannya, lantas posisi masyarakat dimata hukum bagaimana itu Prof ?.

Prof Abrar menjawab, Ada Perpres No 5 tahun 2025 yang baru, dan ketuanya itu Jampidsus. Akan menertibkan orang – orang yang masuk dalam kawasan hutan. Makanya saya bilang ini Vale terlalu baik, dia tidak mau korbankan masyarakat meskipun itu menyerobot kawasan hutan karena PT Vale sudah ngantongi PPKH, olehnya itu saya berharap kita berdiskusi berdasarkan nilai – nilai kewajaran.

” Jadi posisi masyarakat untuk sementara dianggap penyerobot kawasan hutan. Itu untuk sementara, karena harus diteliti kapan mereka masuk dan kapan ditetapkan sebagai kawasan hutan . ” Tutupnya. ( son/***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA