Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

Polres Lutim Umumkan Telah Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual dan Pencurian Tabung LPG Bumdes Kawata


					Polres Lutim Umumkan Telah Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual dan Pencurian Tabung LPG Bumdes Kawata Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Polres Luwu Timur mengumumkan sudah berhasil menangkap pelaku

Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pencurian Ratusan tabung gas LPG 3kg milik Bumdes Desa Kawata Kecamatan Wasuponda.

Hal ini disampaikan Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, saat menggelar Konfrensi Pers dengan sejumlah wartawan Luwu Timur, di Mapolres Luwu Timur, Jumat (24/01/2025).

Menurut Kompol Hajriadi untuk kasus tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku yang diamankan berinisial YP, warga Desa Wasuponda.

Dalam perkara ini Pelaku YP telah mengintip dan merekam tetangganya Inisial SD yang tengah bugil saat mandi dikamar mandi di rumahnya sendiri.

Aksi pelaku ini akhirnya tertangkap basah oleh keluarga pelaku dan saat digeledah HP nya ternyata ada juga video kakak kandung korban termasuk ibu kandung korban yang juga direkam pelaku menggunakan sarana HP.
Ternyata pelaku melakukan aksinya ini sudah lama sejak Mei 2024 dan terakhir pada 19 Januari 2025.

Pelaku akhirnya ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum di Penyidik Polres Luwu Timur. ” Pelaku terancam hukuman 12 Tahun Penjara. ” Ujar Kompol Hajriadi.

Kasus kedua yakni pencurian Tabung LPG milik Bumdes Desa Kawata, pelaku yang berhasil ditahan berinisial R (32 tahun) warga Desa Kawata dan I (37 tahun) warga Desa Nikel Kecamatan Nuha.

Dijelaskan Wakapolres,
aksi pencurian tersebut telah berlangsung sebanyak 10 kali sejak bulan September hingga Desember 2024.

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara menjebol pintu belakang gudang dan menjual kembali tabung gas tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp130.000 hingga Rp140.000 per tabung.

Saat ini, Polres Luwu Timur telah mengamankan 93 tabung hasil curian para tersangka.

“ Hasil pengembangan sementara tabung tersebut dijual pelaku ditiga tempat yaitu Kecamatan Malili, Nuha, dan Wasuponda sementara Sisa tabung yang hilang masih dalam pencarian,” tutup Wakapolres. ( son/***)

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA