Menu

Mode Gelap
Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale Cegah Banjir Meluap Di Jalan Raya, PT PUL Benahi Drainase di Salu Ciu Enviro Academy Cara PT Vale menumbuhkan Kesadaran Menjaga Alam Untuk Usia Dini

BERITA

Polres Lutim Umumkan Telah Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual dan Pencurian Tabung LPG Bumdes Kawata


					Polres Lutim Umumkan Telah Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual dan Pencurian Tabung LPG Bumdes Kawata Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Polres Luwu Timur mengumumkan sudah berhasil menangkap pelaku

Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pencurian Ratusan tabung gas LPG 3kg milik Bumdes Desa Kawata Kecamatan Wasuponda.

Hal ini disampaikan Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, saat menggelar Konfrensi Pers dengan sejumlah wartawan Luwu Timur, di Mapolres Luwu Timur, Jumat (24/01/2025).

Menurut Kompol Hajriadi untuk kasus tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku yang diamankan berinisial YP, warga Desa Wasuponda.

Dalam perkara ini Pelaku YP telah mengintip dan merekam tetangganya Inisial SD yang tengah bugil saat mandi dikamar mandi di rumahnya sendiri.

Aksi pelaku ini akhirnya tertangkap basah oleh keluarga pelaku dan saat digeledah HP nya ternyata ada juga video kakak kandung korban termasuk ibu kandung korban yang juga direkam pelaku menggunakan sarana HP.
Ternyata pelaku melakukan aksinya ini sudah lama sejak Mei 2024 dan terakhir pada 19 Januari 2025.

Pelaku akhirnya ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum di Penyidik Polres Luwu Timur. ” Pelaku terancam hukuman 12 Tahun Penjara. ” Ujar Kompol Hajriadi.

Kasus kedua yakni pencurian Tabung LPG milik Bumdes Desa Kawata, pelaku yang berhasil ditahan berinisial R (32 tahun) warga Desa Kawata dan I (37 tahun) warga Desa Nikel Kecamatan Nuha.

Dijelaskan Wakapolres,
aksi pencurian tersebut telah berlangsung sebanyak 10 kali sejak bulan September hingga Desember 2024.

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara menjebol pintu belakang gudang dan menjual kembali tabung gas tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp130.000 hingga Rp140.000 per tabung.

Saat ini, Polres Luwu Timur telah mengamankan 93 tabung hasil curian para tersangka.

“ Hasil pengembangan sementara tabung tersebut dijual pelaku ditiga tempat yaitu Kecamatan Malili, Nuha, dan Wasuponda sementara Sisa tabung yang hilang masih dalam pencarian,” tutup Wakapolres. ( son/***)

Baca Lainnya

Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

26 Juni 2026 - 13:37 WITA

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 07:03 WITA

Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 06:56 WITA

Trending di BERITA