OKSON, LUWU TIMUR,- Untuk menguji kebenaran keterangan saksi dan tersangka, serta mengumpulkan bukti-bukti baru yang mungkin terlewatkan selama proses penyidikan.
Penyidik Polres Luwu Timur, menggelar Rekonsruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Sabtu, (31/05/25)
Rekonstruksi berlangsung aman di halaman Polres Luwu Timur, Kamis ( 22/08/2025) sore. Sebanyak 46 adegan yang di peragakan cukup membuat yang menonton geleng – geleng kepala. Karena pembunuhan yang masih punya hubungan keluarga ini terbilang sadis.
Proses rekonstruksi ini di pimpin langsung Kanit Tindak Pidana Umum Reskrim Polres Lutim, Iptu Mubin. Hadir juga Jaksa Penuntut Umun dan Kuasa Hukum Pelaku.
Di beberapa adegan tampak pelaku ada yang keberatan memerankan adegan pemarangan itu, karena tidak sesuai dan tidak melakukan penusukan. Sehingga polisi melakukan rekonstruksi dua versi. Versi BAP berdasarkan hasil keterangan saksi dan versi tersangka.
Terungkap dalam rekonstruksi ini korban Russeng dan Henrik anggota keluarganya di parangi dari belakang oleh pelaku Amir. Bahkan saat korban sudah rebah ketanah masih tetap di parangi dan pelaku lainnya.
Yang menjadi saksi kunci dalam perkara ini adalah Darni, disaat saksi yang lain lari karena takut, ia tetap tinggal di tempat dan melihat semua peristiwa yang terjadi didepan matanya. Bahkan dia sempat membungkus luka tebasan parang di punggung Henrik menggunakan jibabnya.
Darni sempat berteriak minta tolong. Dia juga yang meminta para pelaku menyudahi menusuk Russeng. ” Sudah mi, apami lagi sudah mati mi juga suami ku. ” Kata Darmi. Sehingga pelaku semuanya meninggalkan korban.
Secara keseluruhan pelaku dalam perkara ini ada Lima orang, yaitu Amir,Baso, Sudi, Pandi, dan satu lagi pelaku yang masih dibawah umur.
Kasus pembunuhan ini terjadi karena masing – masing pihak bertahan dengan prinsipnya atas sebidang tanah yang bersengketa.
Kanit Tindak Pidana Umum Reskrim Polres Lutim, Iptu Mubin. Menjelaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari tahapan hukum guna memperjelas rangkaian kejadian sekaligus menguatkan alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Para pelaku diminta memperagakan kembali cara mereka melakukan tindak pidana untuk menemukan fakta-fakta yang belum terungkap.
“Tujuannya ini untuk memberikan gambaran yang jelas dan detail kronlogi peristiwa pidana,sehingga ada kesesuaian antara keterangan saksi dan pelaku termasuk mendapatkan fakta baru jika ada yang terlewatkan saat penyidikan. ” Ungkap Mubin. ( son/***)






