Menu

Mode Gelap
Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa

BERITA

Pindahkan Perayaan HUT Lutim ke 10 Mei, Sarkawi Hamid Ingatkan Bupati Jangan Langgar Perda


					Pindahkan Perayaan HUT Lutim ke 10 Mei, Sarkawi Hamid Ingatkan Bupati Jangan Langgar Perda Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Keputusan Panitia Hari Jadi Luwu Timur akan melaksanakan  Peringatan Hari Jadi Luwu Timur di Tanggal 10 Mei 2025 mendapat kritikan dari Politisi Gerindra Luwu Timur. Sarkawi A Hamid.

Sebab Hari Jadi Luwu Timur itu jatuh pada 3 Mei bukan 10 Mei. Dan dirayakan setiap tahun sesuai yang sudah ditetapkan dalam Perda Luwu Timur No 6 .Thn 2006. Untuk itu memindahkan tanggal peringatan HUT Lutim ini sama halnya mempertontonkan kepada publik bahwa Pemerintah Luwu Timur yang sekarang ini telah melanggar Aturan yang sudah dibuatnya sendiri. Demikian kata Sarkawi, Kamis (17/04/2025)

Menurut Sarkawi, ia mendapat informasi dari panitia alasan pemindahan tanggal peringatan HUT Lutim ini dari tanggal 3 ke tanggal 10 dikarenakan persiapan belum matang.

Alasan ini sungguh memalukan, sebab gara – gara ketidak siapan panitia seenaknya memindahkan tanggal perayaan HUT Lutimnya. Hal ini menciderai perjuangan para pendahulu yang sudah memikirkan memekarkan daerah ini dan menetapkan Perdanya 3 Mei adalah Hari Jadi Luwu Timur.

” Setelah kami mendapat informasi dari Asisten II Bapak Masdin, mengatakan peringatan Hari Jadi Luwu Timur digeser ke tanggal 10 Mei, secara spontan
Saya dan beberapa pendahulu yang terlibat dalam merumuskan dan menetapkan Perda Hari Jadi Lutim ini  sangat disesalkan, apatah lagi yang dilabrak ini adalah Perda. Tentunya kami sangat menyayangkan pemerintahan yang baru ini sepertinya sudah mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan, maupun  penghargaan terhadap para pendahulu yang sudah berjuang memekarkan Luwu Timur ini. ” Ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa Tanggal 3 Mei ini ditetapkan dalam Perda tentunya punya makna historis yang sangat agung. Karena ini berkaitan langsung dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur.

Diacara itu ada pesan khusus yang secara konsisten disampaikan kepada seluruh masyarakat Luwu Timur terkhusus generasi penerus bahwa pada 3 Mei itu Daerah ini telah resmi berdiri.

Sebagai Politisi yang terlibat langsung dalam pembahasan hari jadi Lutim di tahun 2006 ini mengatakan dalam Bab II pasal 2 ayat 1 perda No.6 menyatakan bahwa hari jadi Lutim ditetapkan Pada tgl 3 Mei 2004 dan pada pasal berikutnya menyatakan bahwa hari jadi Lutim dirayakan setiap tahunnya oleh masyarakat dan pemerintah Daerah.

Tanggal 3 mei ini dipilih sebagai tanggal pengresmian awal operasional pemerintahan yang ditandai dengan pelantikan caretaker Bupati pertama Saat itu sebagai tindak lanjut atas UU No.7 Tahun 2003 tentang pembentukan Kab.Luwu Timur dan Kab.Mamuju Utara.

” Jadi tanggal ini harus menjadi memory bagi seluruh masyarakat Luwu Timur, pemerintah hanya menjalankan amanah undang -undang dalam hal ini perda. Dan yang lebih penting lagi bahwa melaksanakan Hari jadi di tanggal yang tepat sebagai bentuk penghargaan kita kepada para pendiri Luwu Timur, dan konsistensi kita pada sejarah yang telah terjadi.” Ungkap Sarkawi.

Sebagai Ketua Fraksi GPR, Sarkawi menegaskan bahwa kondisi Luwu Timur saat ini sedang baik- baik saja,  tidak ada situasi kahar atau force majeure seperti wabah penyakit dan bencana alam, sehingga tidak ada alasan bagi Pemda untuk memindahkan ke waktu yang lain. Beda kalau ada situasi kahar (darurat), sehingga perlu dipindahkan ke waktu yang lain dan itu disampaikan ke Dprd, Karena menyangkut penegakan peraturan Daerah. Tutupnya. ( Son/***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA