Menu

Mode Gelap
Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa

BERITA

Perda Rencana Pembangunan industri Kabupaten Luwu Timur, 2019 – 2039 Sudah Di Tetapkan DPRD Lutim


					Perda Rencana Pembangunan industri Kabupaten Luwu Timur, 2019 – 2039 Sudah Di Tetapkan DPRD Lutim Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Alhamdulillah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur untuk 2019 – 2039 resmi di tetapkan menjadi Perda Luwu Timur.

Semua fraksi di DPRD setuju Ranperda tersebut menjadi Perda Luwu Timur, karena Perda ini diyakini menjadi peta jalan pertumbuhan industri dan mengatur semua tata kelola industri di Luwu Timur yang akan membawa lompatan kemajuan untuk Kabupaten Luwu Timur.

” Apakah bapak ibu anggota dewan yang terhormat sepakat Ranperda ini kita tetapkan menjadi Perda Luwu Timur. Semua menjawab Sepakat. Akhirnya Muh. Siddiq yang mempin paripurna itu mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali sebagai pengesahan dari keputusan bersama itu.

Menurut Budiman, Bupati Luwu Timur saat memberikan pendapat akhir selaku kepala daerah mengatakan, Ranperda ini merupakan produk hukum Luwu Timur yang akan berlaku selama 20 tahun.

Diyakininya, Perda Rencana Industri Kabupaten Luwu Timur ini akan membawa kemajuan bagi Luwu Timur, karena sudah melalui kajian hukum yang mendalam dengan melakukan riset ke daerah – daerah yang sudah menerapkan perda Rencana Industri tersebut.

” Semoga Perda yang kita tetapkan hari ini bisa berlaku selama dua puluh tahun, dan menjadi payung hukum dalam memajukan industri di Luwu Timur. ‘Ungkap Budiman.

Perda ini juga diyakini sebagai produk hukum yang terakhir ditanda tangani Budiman selaku Bupati Luwu Timur, sebab setelah itu Ibas – Puspa akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur. Sesuai jadwal 6 Februari Ibas – Puspa akan di lantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur. ( son/***)

 

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA