Laporan akhir tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Ibas–Puspa, mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif. Sejumlah perwakilan fraksi di DPRD mengangkat berbagai persoalan yang dinilai belum tuntas pada 2025 melalui rapat paripurna yang digelar Senin (6/4/2026). Dalam forum tersebut, Fraksi PAN menjadi salah satu yang paling vokal menyampaikan kritiknya, dengan menegaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban kepala daerah bukanlah formalitas belaka. Bagi fraksi ini, laporan tersebut merupakan indikator utama untuk mengukur keselarasan pembangunan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur periode 2025–2029.
Nurcholis Azis yang bertindak sebagai juru bicara Fraksi PAN dalam pemandangan umumnya mengungkapkan bahwa masih banyak program strategis pemerintah daerah yang menghadapi kendala serius. Ia pun mendesak agar pihak eksekutif memberikan penjelasan secara transparan dan menunjukkan keseriusan dalam melakukan perbaikan. Perhatian khusus tertuju pada program bantuan keuangan desa yang mencapai Rp2 miliar per desa. Secara konsep, fraksi tersebut menilai gagasan ini patut diapresiasi, namun implementasinya dianggap belum mencerminkan keadilan dan pemerataan.
Dari total 125 desa yang ada, realisasi bantuan pada Anggaran 2025 baru dirasakan oleh sekitar 33 desa. Ketimpangan ini dinilai berpotensi memicu kecemburuan antarwilayah. Fraksi PAN meminta agar program tersebut dieksekusi dengan sistem bertahap, mencakup seluruh desa, dan memiliki jadwal yang pasti. Selain persoalan dana desa, pembangunan Gerbang Burau juga menjadi sorotan lantaran progresnya dinilai stagnan. Proyek tersebut dikhawatirkan akan menyandang status mangkrak karena ketidakjelasan perencanaan. Fraksi PAN menuntut jawaban resmi dari pemerintah daerah mengenai hambatan yang dihadapi, kelanjutan proyek tersebut, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah digelontorkan.
Kasus ini dianggap sebagai indikasi lemahnya komitmen pemerintah dalam merealisasikan program yang telah dicanangkan sebelumnya. Hal serupa juga disoroti terkait program seragam sekolah untuk Tahun Anggaran 2025 yang realisasi anggarannya baru terjadi pada Maret 2026. Keterlambatan ini dipandang sebagai bukti adanya kelemahan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, padahal program tersebut menyangkut hajat hidup warga, khususnya pelajar dan orang tua. Nurcholis mengingatkan bahwa ke depannya, penundaan serupa tidak boleh lagi terjadi, terutama bagi program-program prioritas yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.
Sektor kesehatan pun tak luput dari perhatian. Fraksi PAN menyoroti urgensi pembangunan Rumah Sakit Towuti dengan alasan kebutuhan layanan medis di wilayah tersebut dan sekitarnya sudah sangat mendesak. Mereka meminta agar pemerintah daerah membuat komitmen anggaran yang transparan, terukur, dan berkelanjutan dalam merealisasikan pembangunan fasilitas rumah sakit tersebut. Nurcholis menambahkan bahwa sebuah program yang dirancang dengan baik harus diimbangi oleh eksekusi yang konsisten dan tepat waktu. Tanpa hal itu, berbagai kebijakan yang digulirkan hanya akan menjadi retorika tanpa memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Dia pun berharap seluruh masukan yang disampaikan dalam sidang tersebut tidak hanya menjadi catatan evaluasi kosong, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Rapat paripurna kali ini dipandu oleh Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin, yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo, dengan kehadiran Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler. Jalannya persidangan turut disaksikan oleh unsur penegak hukum, antara lain Kejaksaan Negeri Luwu Timur, TNI, Polres Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, serta Pengadilan Agama.








