OKSON, LUWU TIMUR, – Komisi Tiga DPRD Kabupaten Luwu Timur mendesak PT Vale untuk mengevaluasi semua Perusahaan yang bermitra dengan Vale terkait upah buruh yang tidak sesuai aturan. Hal ini disampaikan Erick Estrada Anggota DPRD Luwu Timur setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan PT Leighton dan PT Tri Machmud Jaya, di ruang aspirasi DPRD Luwu Timur, Jumat ( 25/04/2025) Sore.
Pembayaran gaji yang tidak sesuai aturan ini ditemukan Komisi Tiga DPRD lewat selembar slip gaji karyawan yang bekerja di PT Tri Machmud Jaya. Dimana perusahaan tersebut memberikan gaji basis pada karyawannya sebesar Rp 18.000 perjam. Padahal aturan menganjurkan 22 000 perjam.
” Setelah kami mendapatkan pengaduan dari beberapa orang buruh, kami melakukan kunjungan lapangan dan mendapati slip gaji karyawan yang mana upahnya sangat tidak manusiawi diluar aturan yang ditetapkan pemerintah. berbekal dengan temuan ini, saya minta CMT PT Vale melakukan evaluasi menyeluruh pada perusahaan yang menjadi mitra PT Vale jangan sampai kasus serupa ini juga terjadi di perusahaan lainnya. ” Ungkap Erick.
Aroma pelanggaran aturan pemberian gaji buruh ini dikuatkan oleh CMT PT Vale dan Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Luwu Timur. Dimana dalam RDP tersebut keduanya mengakui pemberian upah tersebut sangat dibawah batas minimum dan itu sudah tidak sesuai aturan yang berlaku.
” Saya menyarankan agar CMT PT Vale ini mengevaluasi dan memberikan sanksi PT Tri Machmud Jaya ini, agar kedepan hal serupa ini tidak terulang lagi. Selanjutnya kekurangan bayar gaji ini harus segera diselesaikan.Komisi Tiga sebagai penyambung lidah rakyat tidak akan membiarkan kasus ini tanpa kejelasan. ” Kata Badawi Alwi yang memimpin RDP tersebut.

Dalam kesempatan itu juga Muh.Iwan mengusul memberikan kesempatan selama satu minggu buat PT Tri Machmud Jaya untuk menyelesaikan kekuarangan pembayaran gaji tersebut pada karyawan PT Tri Machmud Jaya.
Andi Ahmad menyarankan agar Dinas Tenaga Kerja ikut mengawasi persoalan tersebut sampai tuntas, Jika pihak perusahaan tidak bersedia mengembalikan sisa gaji karyawannya maka langkah selanjutnya patut dipertimbangkan untuk membawa kasus ini keproses hukum.
Alamsyah juga anggota DPRD mengatakan, penyelesaian masalah upah buruh ini harus diselesaikan secara transparan, olehnya itu CMT Vale dan Dinas Tenaga Kerja Luwu Timur tetap memberikan tembusannya terkait perkembangan kasus ini ke Komisi Tiga sehingga sama-sama kita mengawal kasus ini sampai selesai. sehingga kami bisa menjelaskan kemasyarakat. Kata Alamsyah.
Indah Wulandari, dari PT Tri Machmud Jaya menerangkan perseoalan ini terjadi akibat ada kesalahan penafsiran terkait aturan penggajian. ” Kami jelaskan pak, dari 150 orang karyawan kami tidak semuanya diupah dibawah 22 ribu perjam, ada juga yang 24,000 hingga 26 000 perjam. Yang mendapat upah 18 000 perjam itu helper pak, kenapa ini terjadi karena ketidak pahaman kami tentang ini, sepengetahuan kami mereka tidak dapat upah perbulannya dibawah UMK ini disitu kami kurang pahamnya kami.Tapi persoalan ini sudah kami rapatkan di internal perusahaan untuk perubahan penggajian karyawan. ” Jelas Indah Wulandari. ( son/***)






