Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

Ketua Fraksi PDIP Jelaskan Status Danau Matano Sebagai Aset Negara, Respon Dari Polemik Aset Desa Sorowako

Ketua Fraksi PDIP Jelaskan Status Danau Matano Sebagai Aset Negara, Respon Dari Polemik Aset Desa Sorowako Perbesar

Muhammad Nur, Ketua Fraksi PDIP Luwu Timur, angkat bicara menanggapi panasnya polemik yang terjadi di tengah masyarakat Sorowako mengenai pengakuan sepihak Pemerintah Desa Sorowako terhadap Pantai Impian sebagai aset desa. Ia dengan tegas membantah klaim tersebut karena Dinilai tidak memiliki pijakan hukum yang sah, mengingat status kawasan Danau Matano termasuk di dalamnya secara mutlak merupakan milik negara. Dalam pernyataannya pada Senin (12/01/2026), ia menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional.

Ia menekankan bahwa badan air beserta area sempadan danau tidak dapat diklaim sebagai kepemilikan pribadi, aset pemerintah desa, ataupun kekayaan lembaga adat dalam bentuk apa pun, termasuk melalui Sertifikat Hak Milik (SHM). Laki-laki yang berlatarbelakang Sarjana Hukum ini menegaskan bahwa desa dan lembaga adat tidak memiliki otoritas untuk menjadikan Danau Matano sebagai miliknya. Yang diperbolehkan menurutnya hanyalah pemberian izin pengelolaan, bukan hak kepemilikan atas kawasan tersebut. Pernyataan ini disampaikannya untuk mengoreksi pemahaman masyarakat yang selama ini salah dalam menafsirkan status hukum danau.

Ia memaparkan lebih lanjut bahwa setiap pemanfaatan lahan di sekitar Danau Matano, termasuk untuk kepentingan pariwisata, wajib melewati serangkaian mekanisme legal yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara. Beberapa hal yang menjadi perhatian utamanya adalah kewajiban memperoleh izin terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Aktivitas di Pantai Impian juga harus sejalan dengan rencana tata ruang serta fungsi konservasi demi melindungi ekosistem dan spesies endemik yang menghuni Danau Matano. Ia turut menyoroti pentingnya penerapan zonasi sempadan yang ketat guna mencegah berdirinya bangunan liar yang berpotensi merusak daerah resapan air dan menurunkan kualitas air danau.

Penegasan mengenai status hukum tersebut merupakan konsekuensi logis dari penetapan Danau Matano sebagai salah satu dari 15 danau prioritas nasional. Program penyelamatan yang digagas pemerintah lewat Perpres 60/2021 tidak hanya berfokus pada Danau Matano, melainkan juga mencakup belasan danau kritis lainnya seperti Danau Toba, Danau Poso, Danau Tempe, hingga Danau Sentani di Papua. Danau-danau tersebut mendapat prioritas penanganan lantaran kondisi ekosistemnya mulai memprihatinkan.

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Nur mengaku terkejut ketika mendapat informasi bahwa aspirasi warga mengenai persoalan ini telah dua kali disampaikan ke DPRD melalui surat permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat. Ia menyatakan baru mengetahuinya dan menegaskan bahwa masukan dari warga tersebut wajib menjadi perhatian serius bagi pihak legislatif. Ia berharap polemik ini dapat segera dituntaskan sehingga permasalahan tidak berlarut-larut.

Pernyataan ini diharapkan menjadi pegangan yang jelas bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Luwu Timur dalam menyikapi status Danau Matano. Dengan landasan hukum yang kokoh, pengembangan wisata Pantai Impian ke depan semestinya tetap berpegang pada regulasi yang berlaku serta mengedepankan aspek pelestarian lingkungan. Langkah ini penting agar kekayaan alam yang ada dapat terus dimanfaatkan dan diwariskan kepada generasi berikutnya tanpa mengorbankan kelestariannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

26 Sep 2026 - 07:50 WITA

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah

25 Sep 2026 - 01:48 WITA

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah

Demo Hari Tani Ditengah Kekosongan Pemerintahan Luwu Timur, Ini Hasilnya

24 Sep 2026 - 11:57 WITA

Demo Hari Tani Ditengah Kekosongan Pemerintahan Luwu Timur, Ini Hasilnya
Trending di BERITA