Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

Juddin Sira Ucapkan Selamat Bergabung Yusuf Pombatu


					Juddin Sira Ucapkan Selamat Bergabung Yusuf Pombatu Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Anggota DPRD Luwu Timur, Juddin Sira mengucapkan selamat bergabung kepada Yusuf Pombatu menjadi legealator Luwu Timur untuk periode 2024 -2029.

Ucapan selamat ini diutarakannya usai mengikuti paripurna DPRD Luwu Timur terkait pelantikan Yusup Pombattu sebagai anggota DPRD PAW Usman Sadik. Selasa ( 3/12/2024).

Menurut Juddin, Ia yakin Yusuf Pombatu bisa mengangkat marwah Partai Amanat Nasional. Dengan kualitas yang dimiliki saat ini kehadiran Yusuf Pombatu akan menguatkan institusi DPRD sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan.

” Saya yakin sekali Yusuf Pombatu akan saling menguatkan fraksi PAN, dan saya juga yakin PAN akan semakin besar dan disegani di pentasi politik Luwu Timur. ” Kata Juddin.

Tenunya sebagai anggota dewan yang baru, Yusuf Pombatu harus paham tigas dan tanggung jawabb
Nya meliputi :
Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah

Membahas dan menyetujui rancangan APBD yang diajukan kepala daerah
Mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.

Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan  Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen
Selain itu, anggota DPRD juga memiliki kewajiban, yaitu: Mengamalkan Pancasila,

Mentaati UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan

Mempertahankan kerukunan nasional dan keutuhan NKRI

Mendahulukan kepentingan negara dan Memperjuangkan kesejahteraan rakyat
Mentaati prinsip demokrasi
Mentaati tata tertib dan kode etik. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja. ( son/***)

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA