Menu

Mode Gelap
Reses Mahading Diserbu Ibu – Ibu, Miris Lihat Desa Di Pusat Pemerintahan Infrastruktur Publiknya Buruk Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP

BERITA

Juddin Sira Ucapkan Selamat Bergabung Yusuf Pombatu


					Juddin Sira Ucapkan Selamat Bergabung Yusuf Pombatu Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Anggota DPRD Luwu Timur, Juddin Sira mengucapkan selamat bergabung kepada Yusuf Pombatu menjadi legealator Luwu Timur untuk periode 2024 -2029.

Ucapan selamat ini diutarakannya usai mengikuti paripurna DPRD Luwu Timur terkait pelantikan Yusup Pombattu sebagai anggota DPRD PAW Usman Sadik. Selasa ( 3/12/2024).

Menurut Juddin, Ia yakin Yusuf Pombatu bisa mengangkat marwah Partai Amanat Nasional. Dengan kualitas yang dimiliki saat ini kehadiran Yusuf Pombatu akan menguatkan institusi DPRD sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan.

” Saya yakin sekali Yusuf Pombatu akan saling menguatkan fraksi PAN, dan saya juga yakin PAN akan semakin besar dan disegani di pentasi politik Luwu Timur. ” Kata Juddin.

Tenunya sebagai anggota dewan yang baru, Yusuf Pombatu harus paham tigas dan tanggung jawabb
Nya meliputi :
Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah

Membahas dan menyetujui rancangan APBD yang diajukan kepala daerah
Mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.

Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatanĀ  Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen
Selain itu, anggota DPRD juga memiliki kewajiban, yaitu: Mengamalkan Pancasila,

Mentaati UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan

Mempertahankan kerukunan nasional dan keutuhan NKRI

Mendahulukan kepentingan negara dan Memperjuangkan kesejahteraan rakyat
Mentaati prinsip demokrasi
Mentaati tata tertib dan kode etik. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja. ( son/***)

Baca Lainnya

Reses Mahading Diserbu Ibu – Ibu, Miris Lihat Desa Di Pusat Pemerintahan Infrastruktur Publiknya Buruk

14 Agustus 2026 - 05:39 WITA

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Trending di BERITA