OKSON, MAKASSAR, – Proses hukum atas laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Anggota Satpol PP Luwu Timur terhadap Pendamping Hukum LBH Makassar selaku Pembela HAM kini berlanjut di Polda Sulsel.
Penyidik sedang mendalami laporan polisi nomor: LP/B/887/VIII/2026/SPKT/ 2026/ POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 07 Agustus 2026, dengan memeriksa tiga orang saksi fakta diantaranya Petani Laoli dan Staf LBH Makassar (7/10).
Kekerasan yang terjadi dialami Muh Pajrin Rahman yang akrab disapa Fajar saat menjalankan tugas sebagai Pemberi Bantuan Hukum selaku Pendamping Hukum Petani Laoli, dalam menghadapi upaya penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur dengan mengerahkan ratusan Satpol PP pada tanggal 30 dan 31 Juli 2026.
Petani Laoli yang memberikan kesaksian merupakan korban penggusuran paksa, dimana rumah dan tanaman dihancurkan rata dengan tanah.
Selaku korban penggusuran yang menyaksikan langsung tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Satpol PP Luwu Timur, dihadapan Penyidik mereka menjelaskan secara kronologis peristiwa kekerasan yang terjadi selama dua hari di Dusun Laoli, Desa Harapan.
Saat penggusuran terjadi pada hari pertama tanggal 30 Juli 2026, ratusan personel Satpol PP membongkar rumah milik Asruddin.
Pada saat aparat hendak membongkar rumahnya, dia mencoba menghalau demi mempertahankan rumah dan harta benda yang masih berada di atas rumah.
Dia berada di atas rumah, saat dinding kayu rumahnya mulai dibongkar. Di waktu itulah Asruddin menyaksikan Muh. Pajrin Rahman selaku Pelapor dan Korban kekerasan – dipiting dan diseret oleh salah satu aparat Satpol PP.
“Saya melihat langsung Fajar (Pelapor) dipiting dan dikerumuni oleh Satpol PP, pada saat yang sama rumah saya dibongkar,” ungkap Asruddin bersaksi di hadapan Penyidik Polda Sulsel.
Kekerasan terhadap Muh. Parjin Rahman berlangsung selama dua hari. Keesokan harinya, pada tanggal 31 Juli 2026, ratusan Satpol PP kembali mendatangi lokasi saat para petani dan pendamping sedang mengungsi di Mushola dan membangun tenda darurat untuk menyiapkan memasak dan menyiapkan makanan, setelah rumah-rumah mereka dirobohkan.
Petani dipaksa untuk segera meninggalkan Mushola, bahkan Satpol PP masuk ke dalam Mushola untuk mengangkut barang-barang pribadi petani dan pendamping hukum. Saat ketegangan terjadi, Muh Pajrin Rahman tetap bertahan di Mushola dan meminta waktu agar bisa mengevakuasi barang-barang milik petani saat situasi sudah kondusif di luar Mushola.
Namun para Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP – Baharuddin, tetap memaksakan kehendak agar lokasi tersebut segera ditinggalkan. Saat masih berada di dalam Mushola, dari arah belakang beberapa anggota Satpol PP memeluk dan mendorong Muh Pajrin Rahman ke dalam kerumunan Satpol.
Dalam kondisi terkepung dalam kerumunan, Ia dipukuli secara beringas hingga mengalami luka berat pada bagian wajah, leher, kaki dan tangan. Peristiwa ini juga terekam dan telah diposting di sejumlah sosial media.
Petani Laoli lainnya yang memberikan kesaksian – Harumin Lumang menerangkan saat diperiksa dihadapan penyidik, jika dirinya menyaksikan langsung kekerasan yang dialami Muh Pajrin Rahman pada tanggal 31 Juli 2026.
Ia saat itu bersama korban di dalam Mushola, namun saat berjalan keluar membawa beberapa barangnya, dia terkejut karena melihat Muh Pajrin sudah berada dalam kerumunan Satpol PP.
“Saya lihat Fajar sudah di dalam kerumunan Satpol, jaraknya kira-kira hanya beberapa meter. Dia dipukuli, dicakar oleh banyak sekali Satpol. Saya mencoba untuk menolong tapi tidak bisa tembus sangking banyaknya mereka,” ujar Harumin.
Saksi lain, Siti Nur Alisa yang juga Pendamping Hukum Petani Laoli turut memberikan kesaksian dalam laporan polisi ini. Saat itu Alisa berada di lokasi peristiwa bersama Pajrin dan menyaksikan semua peristiwa kekerasan yang terjadi selama dua hari itu.
“Saat itu saya berada disamping mesjid melihat Fajar masih berada didalam masjid membersamai ibu Ernawati (Petani Laoli) yang sudah lansia menyampaikan orasinya kepada ratusan Satpol PP yang mengepung masjid.
Lalu tiba-tiba seorang Satpol PP mengangkat Fajar dari belakang lalu membuang Fajar ke kerumunan Satpol PP tersebut. Momen itulah Fajar dikeroyok, dipukul, dicakar hingga sempat Fajar tidak kelihatan lagi dalam kerumunan satpol PP tersebut.
Dalam situasi tersebut saya melihat B (Satpol PP) mencakar Fajar sedangkan S (Satpol PP) menahan Fajar agar tidak bergerak,” ujar Siti Nur Alisa dalam kesaksiannya.
Dalam keterangannya, para saksi mengungkap beberapa nama terduga Pelaku sekaligus menyerahkan bukti foto kepada Penyidik Polda Sulsel untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Sepekan sebelumnya, pemeriksaan terhadap korban juga telah dilakukan, dimana korban bersama pendamping hukum telah menyerahkan beberapa bukti berupa video, foto luka-luka korban setelah dikeroyok, wajah terduga pelaku dan rentetan kejadian kekerasan yang berlangsung dua hari. ( son/lbh)








