OKSON, LUWU TIMUR , – Rencana Pengosongan paksa petani di Dusun Laoli Desa Harapan oleh Pemerintah Luwu Timur lantaran lahan warga tersebut sudah dipersewakan Pemda Lutim ke PT IHIP menjadi perhatian serius publik saat ini, isu ini malah menjadi isu nasional karena sudah tayang di sejumlah media nasional.
Kinu, satu persatu lembaga – lembaga advokasi lokal bersimpati dengan kondisi petani yang masih bertahan agar lahan dan rumah mereka tidak diratakan dengan tanah. Mereka datang menyatakan diri bergabung bersama petani untuk menolak rencana penggusuran tersebut.
Kali ini simpati itu datang dari Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang ( JAKAM ) Luwu Timur. Secara sukarela mereka datang kelokasi melihat dari dekat kondisi masyarakat dan berdiskusi dengan warga.
” Kami sudah datang ke Laoli dan berdiskusi dengan warga termasuk dengan personil LBH Makassar yang terus konsisten mendampingi masyarakat yang bertahan di lokasi tersebut. Fakta lapangan ini membuat kita sedih, karena warga yang sudah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan mereka kini terancam terusir. ” Ungkap Risal Sekretaris JAKAM Lutim. Rabu (29/7/2026).
Langkah berikutnya, JAKAM akan berkolaborasi dengan LBH Makassar dalam pendampingan hukumnya dan memihak ke petani menolak rencana penggusuran itu.
Ia juga mengajak lembaga – lembaga LSM lainnya termasuk LBH dan Mahasiswa bersatu menentang rencana pengosongan lahan warga.
Bagi JAKAM semua investor yang berimpestasi di Luwu Timur harus ramah. Penyelesaian konflik agraria menggunakan Pendekatan kekuasaan hanya akan melahirkan penderitaan buat masyarakat kecil.
” Jika sebuah investasi masuk ke Luwu Timur ini tidak bisa ramah dengan manusia sudah pasti juga tidak ramah terhadap lingkungan, ” Ungkapnya.
Petani harus mendapatkan keadilan atas hak penghidupannya. Mereka bertahan karena nilai ganti rugi yang tidak sepadan. Olehnya itu pemerintah Luwu Timur tidak boleh bosan membangun ruang kompromi untuk mendapatkan nilai yang wajar.
Kata Risal, Warga menganggap Tim apraisal yang diturunkan pemda untuk menilai harga tanaman dan bangunan tidak transparan dalam memberikan harga setiap tanaman.
JAKAM juga menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Malili yang menerima saja penitipan uang konsinyasi 5 Miliar dari Pemkab Lutim tersebut. Karena saat ini berkembang isu, asal usul uang tersebut dipertanyakan setelah ada pengakuan dari DPRD Lutim tidak pernah menganggarkan dana Konsinyasi lahan di APBD Lutim.
Ia juga mengingatkan pihak kepolisian dan Satpol PP harus bijak melihat konflik lahan ini. Penggusuran ini bukan keputusan Pengadilan, uang konsinyasi yang dititip di PN Malili bukan dasar hukum untuk melegalkan penggusuran. Demikian juga dengan Satpol PP, mengingat lahan tersebut sudah di persewakan dengan PT. IHIP itu bukan lagi kewenangan Satpol PP untuk terlibat lebih dalam memuluskan kepentingan perusahaan.
” Sebaiknya Pemda Lutim duduk bersama lagi mencari solusi terbaik, karena saya sangat yakin tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan jika itu didasari dengan hati yang tulus. ” Tutup Risal. ( oks/***)







