Konflik pertanahan yang membentang di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur, kian memanas menyusul langkah pemerintah daerah yang berencana mengosongkan lahan secara paksa. Gelombang penolakan dari beragam kalangan masyarakat pun terus menguat, dan kali ini Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang (JAKAM) Luwu Timur menjadi garda terdepan yang menyatakan komitmennya untuk bersatu dengan LBH Makassar dalam menghalau upaya penggusuran yang dinilai merugikan masyarakat kecil.
Risal, Sekretaris JAKAM Lutim, mengutarakan rasa prihatinnya setelah meninjau langsung lokasi dan berbincang dengan para warga setempat. Ia menyaksikan sendiri kondisi yang menyayat hati, di mana para petani yang sudah berpuluh-puluh tahun menggarap dan menempati tanah tersebut kini dibayangi ketakutan kehilangan tempat tinggal. Pada Rabu (29/7/2026), ia menegaskan bahwa langkah berikutnya adalah menjalin kerja sama dengan LBH Makassar untuk memberikan pendampingan hukum bagi para petani yang menolak rencana pengosongan paksa tersebut.
Akar persoalan ini berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menyewakan lahan garapan warga kepada PT IHIP. Risal menggarisbawahi bahwa setiap investor yang menanamkan modal di wilayah tersebut sepatutnya memiliki kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitarnya. Ia menilai pendekatan yang mengedepankan kekuasaan dalam menyelesaikan konflik agraria hanya akan menambah penderitaan kelompok yang lemah. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa investasi yang tidak berpihak pada manusia sudah pasti tidak akan peduli pada kelestarian lingkungan.
Para petani, menurut Risal, hanya memperjuangkan keadilan atas hak hidup mereka. Perlawanan yang ditunjukkan warga bukanlah tanpa dasar, melainkan karena nilai ganti rugi yang ditawarkan dirasa tidak sepadan dengan apa yang mereka miliki selama ini. JAKAM juga menyoroti ketidaktransparanan tim apraisal bentukan pemerintah daerah dalam menilai harga tanaman dan bangunan milik warga, yang akhirnya memicu ketidakpercayaan di kalangan petani.
Di sisi lain, JAKAM mengkritik sikap Pengadilan Negeri Malili yang menerima penitipan uang konsinyasi senilai Rp5 miliar dari Pemkab Lutim. Keberadaan dana tersebut menimbulkan kecurigaan besar, mengingat DPRD Lutim mengaku tidak pernah menganggarkan dana konsinyasi untuk lahan dalam APBD. Risal pun mengingatkan aparat kepolisian dan Satpol PP agar bersikap bijaksana dalam menghadapi konflik pertanahan ini, sebab penggusuran bukanlah keputusan pengadilan dan penitipan uang di PN Malili tidak bisa dijadikan legitimasi hukum untuk tindakan pengosongan paksa.
Ia menambahkan, karena lahan tersebut sudah disewakan kepada PT IHIP, maka Satpol PP seharusnya tidak lagi dilibatkan dalam melancarkan kepentingan perusahaan. Mengakhiri pernyataannya, Risal berharap Pemkab Lutim bersedia kembali duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Ia meyakini setiap permasalahan dapat diatasi jika didasari niat tulus dan semangat kebersamaan. Seruannya pun meluas dengan mengajak seluruh lembaga swadaya masyarakat, LBH, dan mahasiswa untuk bersatu menolak rencana pengosongan lahan warga yang masih bertahan demi mempertahankan hak mereka.








