Menu

Mode Gelap
Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale Cegah Banjir Meluap Di Jalan Raya, PT PUL Benahi Drainase di Salu Ciu Enviro Academy Cara PT Vale menumbuhkan Kesadaran Menjaga Alam Untuk Usia Dini

BERITA

HM.Siddiq BM Masih Diperhitungkan, Mahkamah Partai Nasdem Larang DPRD Lutim Proses PAWnya


					HM.Siddiq  BM Masih Diperhitungkan, Mahkamah Partai Nasdem Larang DPRD Lutim Proses PAWnya Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Hasrat Pengurus NasDem Luwu Timur untuk segera memecat HM. Siddiq BM sebagai Anggota DPRD Luwu Timur sepertinya tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Prosesnya malah tambah panjang dan memakan waktu yang lama. Hal ini dikarenakan Partai NasDem masih menghargai HM Siddiq sebagai kader yang berjasa besar membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Luwu Timur.

Secara mengejutkan, Mahkamah Partai NasDem malah meminta Pimpinan DPRD Lutim untuk tidak melakukan proses PAW HM Siddiq BM. Larangan PAW ini tertuang dalam surat Mahkamah Partai Nasdem Nomor : 15/SIP-MPN/XI/2025.

Surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Lutim ini ditanda tangani Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Abdul Malik dan Sekretaris Mahkamah Partai Nasdem Regginaldo Sultan di Jakarta, 03 Desember 2025.

Larangan untuk memproses PAW HM Siddiq BM berkenaan dengan putusan Mahkamah Partai nomor perkara pemohon: 6/MPN/DPRD/X/2025 untuk ditinjau kembali. Sehingga, pimpinan DPRD Lutim diminta untuk tidak memproses permintaan PAW HM Siddiq BM.

Dalam surat itu disebutkan, Mahkamah Partai Nasdem menyampaikan informasi bahwa HM Siddiq BM telah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Partai Nasdem sesuai dengan tanda terima tertanggal 25 November dan saat ini dalam tahap pemeriksaan kelengkapan berkas perkara pemohon.

“Selanjutnya kami mohon pimpinan DPRD Lutim untuk tidak melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Partai Nasdem,” tulis dalam surat pemberitahuan yang disampaikan Mahkamah Partai Nasdem ke pimpinan DPRD Lutim.

Konstituen HM Siddiq BM berharap, Mahkamah Partai Nasdem memberikan keputusan yang adil. Sebab, rakyat percaya, HM Siddiq BM mampu menjadi perwakilan rakyat di lembaga legislatif.

“Kami tidak tahu soal AD dan ART Partai Nasdem. Yang kami tahu, apa yang dilakukan Haji Siddiq selama ini sangat mewakili kepentingan kami sebagai masyarakat,” kata Muli warga Kecamatan Malili.

Untuk itu bebernya, pengajuan Peninjauan Kembali yang diajukan HM Siddiq BM dapat dimenangkan. “Kami semua doakan Aji. Kita sama-sama berjuang,” tutupnya dengan mata berkaca-kaca. (oks/***)

Baca Lainnya

Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

26 Juni 2026 - 13:37 WITA

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 07:03 WITA

Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 06:56 WITA

Trending di BERITA