Menu

Mode Gelap
Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa

BERITA

Fraksi Golkar Setuju Ranperda Tataruang Wilayah Di Tingkatkan Pembahasannya


					Fraksi Golkar Setuju Ranperda Tataruang Wilayah Di Tingkatkan Pembahasannya Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Fraksi Golkar menganggap Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur 2024 sangat penting dan sudah lama ditunggu masyarakat. Sebab Perda RT RW No 7 tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi.  Demikian Kata Wahidin Wahid juru Bicara Fraksi Golkar saat menyampaikan Pendapat Akhir di Paripurna DPRD. Senin ( 09/12/2024 ).

Menurut Fraksi Golkar, Perda RT RW Kabupaten Luwu Timur yang lama ternyata sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Luwu Timur saat ini. Olehnya itu Ranperda ini yan baru ini sangat layak untuk ditindak lanjuti pembahasannya dan ditetapkan jadi Perda.

” Karena Ranperda RT RW Luwu Timur ini akan berlaku sampai 20 Tahun, Fraksi Golkar menyarankan  harus ada kehati – hatian dalam pembahasannya. Ini untuk menghindari kontra produktif dengan situasi perkembangan zaman kedepan. ” Kata Wahidin Wahid.

Selanjutnya meminta kepada Pemerintah daerah agar mengintegrasikan kawasan industri kedalam Raperda RT RW yang baru ini sehingga semua potensi sumber daya alam terakomodir dalam Ranperda RT RW yang baru sehingga terwujud visi pembangunan Luwu Timur yang berkelanjutan.

” Tujuannya ini adalah untuk memberikam manfaar sebesar – besarnya kepada pemerintah daerah dan masyarakat. ” Ungkap Wahidin.

Lanjut dijelaskannya, sejatinya Ranperda RTRW merupakan arahan dalam memanfaatkan ruang. Untuk memastikan RTRW dapat diimplementasikan dengan baik, dibutuhkan landasan hukum yang kuat dan jelas, serta koordinasi yang baik antar lembaga, partisipasi masyarakat, dan mekanisme pengawasan yang efektif.

RTRW juga sangat penting untuk perizinan sebelum melakukan pembangunan dan kegiatan/usaha. Jika tidak sesuai dengan RTRW, maka dokumen lingkungan akan dikembalikan.

Sidang Paripurna ini di Pimpin Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, Didampingi Wakil Ketua I Muh. Siddiq. BM, Wakil Ketua II Hi. Harisah Suharjo. Bupati Luwu Timur, Budiman, dan dinyatakan kourum. ( son/***),

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA