Menu

Mode Gelap
Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

BERITA

Edarkan Sabu – Sabu dan Obat G, Tiga Pelaku Diamankan Di Polres Lutim


					Edarkan Sabu – Sabu dan Obat G, Tiga Pelaku Diamankan Di Polres Lutim Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Tiga orang pemuda di Kabupaten Luwu Timur diamankan Satuan Narkoba Polres Luwu Timur. Karena terlibat penyalahgunaan Sabu – Sabu dan Obat G.

Dua pemuda yang terlibat peredaran Sabu – Sabu adalah GA dan DD. Warga Kecamatan Wotu. Sedangakan FZ warga Desa Laro Kecamatan Burau diamankan polisi karena terlibat penjualan Ratusan butir Obat G tanpa izin.

Demikian keterangan ini disampaikan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Luwu Timur. Jumat (08/11/2024).

Wakapolres Menjelaskan,
untuk kasus Sabu – Sabu, kedua tersangka ditangkap setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas kedua pelaku tersebut.

“ Berkat laporan masyarakatnitu, maka pada hari Senin pagi, sekitar pukul 06.30 WITA, petugas berhasil menangkap GA dan DD di TKP dengan barang bukti yang diduga Sabu – Sabu seberat 6,79 gram. Kedua tersangka kini sudah diamankan d Mapolres Lutim. ” jelas Kompol Syamsul.

Barang Bukti yang diamankan berupa dua sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat masing-masing 6,32 gram dan 0,47 gram.

Selain itu, ditemukan beberapa barang lain seperti dua sachet plastik kosong, tempat kacamata warna hitam, sendok sabu – sabu warna hitam, timbangan digital, balon lampu, bekas bungkus rokok, serta satu unit handphone Oppo warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bertindak sebagai pengedar sabu – sabu di wilayah Wotu dan sekitarnya.

“GA dan DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Sedangkan FZ, warga Burau ditangkap di Jl Trans Sulsel Kecamatan Burau karena mengedarkan Obat G tanpa resep dokter dna surat izin. Obat G ini dijual murah kepada kalangan pelajar. Obat tersebut jika dikonsumsi berlebihan bisa membuat seseorang hilang kesadaran.

” Untuk kasus obat G ini yang ditangkap itu pengedarnya saja karena mengedarkan obat tetsebut tanpa izin. ” Tutup Iptu Andi Imran Kasat Narkoba Lutim. ( son/**)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA