Menu

Mode Gelap
Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

BERITA

Dua Kali Bermohon RDP di DPRD Lutim Tak Digubris Abutar Ranggo Akhirnya Bersurat Kejaksaan, Jaksa Kirim Surat Ke Inspektorat segera Lakukan Pemeriksaan


					Dua Kali Bermohon RDP di DPRD Lutim Tak Digubris Abutar Ranggo Akhirnya Bersurat Kejaksaan, Jaksa Kirim Surat Ke Inspektorat segera Lakukan Pemeriksaan Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Abutar Ranggo dan Kawan – kawan, warga Sorowako, akhirnya memilih bersurat ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur melaporkan dugaan perampasan obyek vital publik yang sepihak dijadikan aset Desa Sorowako. Tak menunggu lama Kejaksaan Negeri Luwu Timur melayangkan surat ke Inspektorat Luwu Timur untuk segera melakukan pemeriksaan.

” Dua kali kami menyurat untuk RDP di DPRD Luwu Timur, tapi tidak di gubris, setelah kran itu buntu,maka kami memilih menyurat ke Kejaksaan, ke BPK dan ke KPK. Kenapa ke saluran hukum karena disana ada potensi kerugian keuangan negara.” Ungkap Abutar. Selasa ( 3/02/2026).

Menurut Abutar, pihaknya sudah berupaya menempuh jalan musyawarah agar sejumlah obyek vital publik itu dibatalkan menjadi aset desa, karena ia melihat proses ia menjadi aset desa itu cacat secara hukum.

” Seperti obyek pantai impian, kami mempertanyakan apa dasarnya tiba – tiba desa Sorowako menjadikannya sebagai aset desa. Ini sudah berkali – kali kami pertanyakan ke pemerintah desa dan camat, mereka tidak bisa membuktikan satu pun dokumen yang menguatkan pantai tersebut legal jadi aset desa. Kami malah ditantang kalau tidak puas silahkan melapor saja. ” Terang Abutar.

Terkait itu juga Abutar mengaku sudah menemui kepala Inpektorat Dohri As’ari, dan mengakui sudah menerima surat dari Kejari Luwu Timur. Dari surat itu Snpekstorar sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan.
( oks/***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA