Menu

Mode Gelap
Pemkab Lutim Dianggap Melanggar HAM. Komnas HAM Akan Lakukan Penyelidikan di Lahan Kompensasi Erwin Sandi Dan Armin Jafar Penuhi Panggilan Kejari Lutim Diperiksa Terkait Ambulan CSR Sita Barang Bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur Pastikan Semua Yang Terlibat Pengadaan 26 Unit Ambulan CSR  Akan Diperiksa Ekonom Unhas: PDRB Tinggi Tak Otomatis Membuat Masyarakat Luwu Timur Makmur Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

BERITA

Dinas Pendidikan Palopo Sosialisasikan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025


					Dinas Pendidikan Palopo Sosialisasikan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 Perbesar

OKSON, PALOPO – Dinas Pendidikan Kota menggelar sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.

Sosialisasi pelaksanaan PPDB sistem online tersebut, dilaksanakan di aula Saokotae Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Palopo, Sabtu (08/06/2024).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis, mengatakan, pelaksanaan PPDB Online 2024/2025 Kota Palopo yang semua tahapannya dilakukan secara online ini, akan dimulai pada tangga 11-20 Juni 2024.

“Sosialisasi pelaksanaan PPDB kali ini akan digelar mulai April hingga Juni 2024. Pendaftaran PPDB 11-20 Juni 2024, lalu verifikasi dokumen mulai 12-21 Juni,” kata Asnita Darwis.

Sementara untuk pengumuman hasil verifikasi berkas, kata Asnita, itu akan dilakukan tangga 23 Juni 2024.

“Untuk pendaftaran ulang itu dimulai tanggal 24 hingga 27 Juni 2024, dan penetapan peserta didik baru tanggal 8 Juli 2024,” katanya.

Untuk jenjang SD, lanjut Asnita, tersedia (80 persen) kuota dalam kota dan ada tiga jalur yang bisa dipilih oleh peserta didik nantinya.

“Jalur Afirmasi dengan kuota (15 persen) memiliki dokumen PKH/PIP atau memiliki surat keterangan dari lembaga berkebutuhan khusus untuk penyandang disabilitas,” ujarnya.

Untuk jalur Zonasi, urai Asnita, disediakan kuota (80 persen) berdasarkan radius jarak 3KM dari rumah ke sekolah yang dilihat google maps, dan kartu keluarga peserta didik diterbitkan paling singkat satu tahun sejak diterbitkan, dan terakhir yaitu jalur perpindahan orang tua (5persen).

“Apabila kuota jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua tidak terpenuhi, dialihkan ke jalur zonasi,” urai ya.

Asnita menambahkan, untuk jenjang SMP ada 4 jalur yaitu Zonasi (70persen), Afirmasi (10persen), prestasi akademik dan non akademik (15 persen).

“Di mana pada jalur prestasi ini peserta didik dapat memilih prestasi nilai rapor atau nilai akademik maupun non akademik , dan jalur perpindahan tugas orang tua (5 persen),” pungkasnya.

Sosialisasi PPDB online ini, diikuti oleh para kepala sekolah, tenaga pendamping, dan operator sekolah SD dan SMP se-Kota Palopo.

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Dianggap Melanggar HAM. Komnas HAM Akan Lakukan Penyelidikan di Lahan Kompensasi

9 Juli 2026 - 11:44 WITA

Erwin Sandi Dan Armin Jafar Penuhi Panggilan Kejari Lutim Diperiksa Terkait Ambulan CSR

8 Juli 2026 - 12:53 WITA

Sita Barang Bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur Pastikan Semua Yang Terlibat Pengadaan 26 Unit Ambulan CSR  Akan Diperiksa

3 Juli 2026 - 09:04 WITA

Trending di BERITA