Menu

Mode Gelap
Dibalik Tipu Muslihat Hilirisasi, Petani Laoli Menjadi Korban KONI Lutim Target 10 Besar Perolehan Medali dan Siapkan Uang Saku Untuk Atlet Kawal Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR, Aliansi MUAK Datangi Kejati Sulsel Mahasiswa KKN UNHAS Kembangkan Alat Pengering Gabah Untuk Petani di Wasuponda Kemungkinan Besar Penetapan Tersangka Kasus Ambulans dan Seragam Sekolah Bersamaan Jalani Rawat Inap, Korban Pemukulan Pak Lurah Tomoni Akan Memberikan Keterangan Polisi Di RSUD I lagaligo Wotu

BERITA

Dibalik Tipu Muslihat Hilirisasi, Petani Laoli Menjadi Korban


					Dibalik Tipu Muslihat Hilirisasi, Petani Laoli Menjadi Korban Perbesar

Penulis: Muh. Pajrin Rahman – PBH LBH Makassar

OKSON, LUWU TIMUR,- Indonesia sedang bangga dengan hilirisasi, pabrik-pabrik pengolahan nikel, investasitriliunan rupiah mengalir, dan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah dipujisebagai bukti keberhasilan pembangunan.

Pemerintah berkali-kali menyampaikanbahwa hilirisasi merupakan mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia. Investasimeningkat, industri pengolahan berkembang, dan nilai tambah sumber daya alamterus didorong.Dalam berbagai dokumen resmi, keberhasilan hilirisasi diukur melalui besarnyainvestasi, kapasitas industri, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, dibalik itu ada kisah yang tak pernah masuk ke dalam laporan keberhasilan: kisah petani yang akan kehilangan tanah, ruang hidup, dan masa depannya, sekaligus yang akan menanggung biaya sosial.

Kisah itu dapat ditemukan di Dusun Laoli, Kabupaten Luwu Timur. Ditengah percepatan pembangunan kawasan industri yang menjadi bagian dari agenda hilirisasi nasional, ratusan petani Laoli yang telah menggarap lahan selama puluhan tahun justru menghadapi ancaman kehilangan lahan yang menjadi sumber kehidupan mereka.

Terdapat 29 kepala keluarga, terdiri dari 51 orang laki – lakibdewasa, 55 orang perempuan dewasa, 3 orang lansia, 26 orang anak dan 2 orang disabilitas. Para petani sedang menghadapi entitas raksasa yang sudah diberistempel oleh negara sebagai proyek strategis nasional (PSN), yaitu kawasan industri pengolahan bijih nikel (smelter) PT Indonesia Huali Industry Park (PT. IHIP).

Supaya lebih kuat serta mulus, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai peluncurnya.Bukan Sulap, bukan HPL awal persoalannya dimulai dari penerbitan sertifikat Hak pengelolaan (HPL) tahun 2024 seluas 394,5 ha atas nama Pemerintah Kab. Luwu Timur yang mencaplok lahan Petani Laoli dengan luas keseluruhan 58,88 ha yang telah dikuasai, dimanfaatkan petani sejak tahun 1998. Penerbitan HPL tersebut adalah sebagaiwujud niat dari Pemerintah Luwu Timur untuk mendapat keuntungan dari perusahaan karena akan disewakan kepada PT. IHIP untuk kawasan smelter.

Kedengarannya memang cukup licik, tapi itulah yang terjadi. Tidak kalah licik lagi penerbitan HPL juga tanpa pelibatan dan penyelesaian terhadap Petani Laoli sebagai pihak yang berhak. Kelicikan Pemkab Lutim berjalan bersama dengan ketidak pahaman aturan hukum dalam penetapan HPL.

Dalam proses penerbitan HPL mensyaratkan terlebih dahulu adanya penguasaan fisik, Pasal 3 (1) PERMEN ATR/BPN No.18/2021 mengatur:

” Sebelum mengajukan permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah,Pemohon harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah.” Pemkab lutim mencoba menyiasati aturan ini dengan berdalih bahwa perolehan danpenguasaan lahan didasarkan pada hibah dari PT. Vale yang sebelumnya memilikisertifikat Hak Pakai (SHP) di atas objek, kemudian dihibahkan ke Pemerintah LuwuTimur pada tahun 2022.

Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah SHP secaraotomatis dapat berubah dan dipindahtangankan menjadi HPL? tentu tidak dan jelas cacat kalau merujuk pada PP 18/2021 dan aturan turunan; PERMEN No 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan.

Selain syarat penguasaan fisik, sebelum penetapan HPL harus ada penyelesaian terhadap pihak lain atau yang berhak sebagaimana bunyi pasal 14 PERMENATR/BPN No.18/2021:“Dalam hal perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah berasal dari Tanah Negara yang terdapat penguasaan pihak lain sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a maka diselesaikan terlebih dahulu atas penguasaan dan tanam tumbuh atau benda lain yang ada di atasnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Argumentasi hukum diatas tidak bisa dibantah oleh Pemkab Lutim, karena memang mereka hanya mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah yang dikuasai dan dikelola oleh Petani Laoli selama puluhan tahun, jauh sebelum pemekaran Luwu Timur.

Entah bagaimana permainan di tingkat lokal hingga pusat sehingga sertipikat HPL terbit tanpa memenuhi syarat yang paling dasar. Kita hanya bisa menduga bahwa mungkin saja caranya adalah ‘kolusi’ atau bahkan suap sesama pejabat, baik ditingkat Desa maupun di BPN – Pemkab Lutim.Kalau memang betul terjadi kompromi demi keuntungan dan jalan mulus PSN dengan mengorbankan petani, maka harapan Petani Laoli agar masalahnya diselesaikan oleh Bupati Luwu Timur adalah harapan hampa.

Terlebih sejak menjadi Bupati, Irwan Bachri Syam (Ibas) tidak pernah menghadirkan kepercayaan di tengah publik, karena lebih banyak sorotan publik terkait korupsi ketimbang penyelesaian konkrit warganya.Namanya berseliweran di media lokal terkait dugaan korupsi, mulai dari dugaan Korupsi seragam sekolah, pengadaan ambulance dari dana corporate social

responsibility (CSR) PT. Vale, Temuan BPK atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 dan terbaru dugaan penggelapan dana Rp 6 miliar. Ditengah banyaknya sorotan publik terhadap pucuk pemerintah Luwu Timur, alih-alih menyelesaikan masalah warganya, justru sibuk membangun citra untuk memperbaiki namanya.

Yang terbaru adalah ketika rombongan Bupati bersama jajarannya mendatangi Komnas HAM sebagai respons atas surat Komnas HAM yang meminta Bupati untuk menghentikan upaya penggusuran Petani Laoli.Dalam berita yang beredar, Bupati Lutim bukan hanya terlihat membangun citra tetapi juga mempertontonkan ketidakseriusan penyelesaian masalah warganya,karena lebih memilih habiskan anggaran terbang ke Jakarta bersama puluhan personil, ketimbang mendatangi langsung Petani Laoli yang saat ini dalam ancaman penggusuran.

Padahal sederhana saja; datangi petani, berikan dan akui haknya.Demi Smelter, Warga Dikorbankan. Dari masalah Petani Laoli kita bertanya, “bagaimana negara memaknai pembangunan, dan seberapa jauh perlindungan hak – hak warga/petani yangterdampak?” Masalah yang dihadapi Petani Laoli cukup berantai, dan pangkal masalahnya ada dikebijakan negara pada awal periode kedua Presiden Jokowi. Dari situ ia mulaigencar mengglorifikasi terkait hilirisasi, tapi syaratnya datangkan banyak investor.

Masih teringat jelas bahwa UU Cipta Kerja yang banyak mendapat penolakan oleh publik tapi oleh Jokowi tetap diterobos, bahkan menerbitkan Perpu setelah UU Ciptakerja dinyatakan cacat oleh MK. Dari situlah mulai terjadi pelemahan warga, petani dan buruh di hadapan pengusaha/investor.

Berbagai aturan turunan muncul, salah satunya PP Nomor42/2021 tentang kemudahan Proyek Strategis Nasional yang memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam proses eksploitasi sumber daya alam atau mengambil kekayaan alam kita.

Proses yang dipermudah termasuk pengadaantanah.Dalam konteks Petani Laoli, Pemerintah menempatkan mereka sebagai warga terdampak PSN/smelter PT. IHIP, sehingga menggunakan skema PDSK (penanganan dampak sosial kemasyarakatan untuk pembangunan PSN) dalamproses pengambilalihan lahan. Aturan terkait PDSK telah diubah dan dirancang sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Dimana dalam skema ini, tidak mengakui kepemilikan lahan atau hanya mengakui tanam tumbuh dan bangunan yang ada diatasnya.

Hasilnya, lahan Petani Laoli akan dirampas dan diganti uang santunan yang tentu jauh dari kata layak. Pemerintah Lutim selalu bergema bahwa demi pembangunan dan kemajuan daerah maka masyarakat harus mendukung, tidak boleh menghalangi investasi. Itu artinya sangat sulit dapat tempat bersandar dan berlindung bagi warga–petani ketika menghadapi proyek ambisius PSN.

LLebih parahnya, ketika petani membela haknya dengan menyatakan “hak atas tanah”, selalu saja di counter oleh pemerintah dengan pertanyaan, apakah memiliki bukti surat kepemilikan? Pertanyaan itu mengingatkan kita pada asas yang dulunya diberlakukan oleh penjajah Belanda, asas domein verklaring, yang menyatakan bahwa “tanah yang tidak memiliki bukti surat yang diterbitkan oleh pemerintahan Belanda maka itu adalah tanah Negara.” Sekarang kita lempar kembali pertanyaannya, apakah Pemerintah saat ini sama seperti zaman penjajahan Belanda? Secara faktual Petani Laoli telah menguasai, mengelola dan menggarap lahan secara itikad baik dan secara terbuka, yang mana juga telah sesuai dengan mandat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria yang turunannya diatur dalam PP24/1997 tentang pendaftaran tanah.

Tetapi kemudian ketika petani mengusahakan alas hak surat berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat, Petani Laoli tetap saja tidak mau diakui oleh Pemerintah. Padahal jelas dalam pasal 24 (2) PP24/1997:“Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat”Jika Pemerintah dengan kekuasaannya memerlukan tanah maka dalam waktusingkat akan mudah selesai. Tapi ketika warganya sendiri membutuhkan pengakuantanah, itu berlaku sebaliknya. ( oks/***)

Baca Lainnya

KONI Lutim Target 10 Besar Perolehan Medali dan Siapkan Uang Saku Untuk Atlet

18 Juli 2026 - 09:05 WITA

Kawal Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR, Aliansi MUAK Datangi Kejati Sulsel

16 Juli 2026 - 07:55 WITA

Mahasiswa KKN UNHAS Kembangkan Alat Pengering Gabah Untuk Petani di Wasuponda

16 Juli 2026 - 07:40 WITA

Trending di BERITA