Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

Dibalik Tipu Muslihat Hilirisasi, Petani Laoli Menjadi Korban

Dibalik Tipu Muslihat Hilirisasi, Petani Laoli Menjadi Korban Perbesar

Dusun Laoli di Kabupaten Luwu Timur menjadi sorotan setelah realitas pahit di balik ambisi besar hilirisasi nasional terungkap. Di tengah gegap gempita pemerintah pusat dan daerah menyambut investasi raksasa serta penyematan status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada proyek smelter, para petani setempat justru berjuang keras mempertahankan lahan warisan yang telah diolah selama puluhan tahun. Alih-alih merasakan dampak positif pembangunan, mereka justru diancam kehilangan sumber penghidupan setelah sertifikat hak pengelolaan yang diduga cacat hukum diterbitkan. Akar persoalan ini berpangkal pada tindakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2024 yang menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas 394,5 hektare. Setelah ditelusuri, areal seluas 58,88 hektare di dalamnya merupakan lahan garapan petani Laoli yang sudah mereka kuasai sejak 1998. Rencananya, lahan itu bakal disewakan ke PT Indonesia Huali Industry Park (PT IHIP) untuk dikembangkan sebagai kawasan industri pengolahan bijih nikel, namun proses berjalan tanpa dialog maupun penyelesaian hak terlebih dahulu dengan para petani yang menggantungkan hidup di atas tanah tersebut.

Sejak awal, dasar hukum penerbitan HPL tersebut dinilai sudah rapuh. Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, seorang pemohon diwajibkan menguasai secara fisik tanah yang hendak dimohon sebelum pengajuan dilakukan. Pemda beralasan penguasaan itu merupakan hibah dari PT Vale yang memegang sertifikat Hak Pakai atas wilayah yang sama. Meski demikian, argumen tersebut diragukan keabsahannya karena transformasi status dari Hak Pakai menjadi HPL tak otomatis dianggap sah menurut regulasi yang berlaku. Kejanggalan berikutnya muncul dari proses penerbitan HPL yang melampaui aturan karena tidak menyelesaikan klaim pihak ketiga yang telah lebih dulu mendiami lahan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 peraturan menteri yang sama.

Di lapangan, fakta berbicara lain. Sebanyak 29 kepala keluarga yang terdiri dari 51 pria dewasa, 55 perempuan dewasa, 3 warga lanjut usia, 26 anak-anak, serta 2 penyandang disabilitas telah menggarap tanah tersebut secara terbuka dan turun-temurun. Mereka pun telah berupaya mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sertifikat, tetapi pengakuan dari pemerintah tak juga kunjung tiba. Padahal, dalam Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, penguasaan fisik tanah selama dua dekade atau lebih diakui sebagai alat bukti kepemilikan yang sah. Konflik ini memicu kecurigaan akan adanya praktik kolusi hingga suap dalam birokrasi penerbitan HPL, baik di level desa maupun kantor pertanahan, mengingat syarat mendasar yang tak dipenuhi oleh pemda.

Sementara sengkarut hukum belum beres, perhatian publik justru teralihkan pada rentetan kasus korupsi yang membelit Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam. Nama orang nomor satu di kabupaten itu kerap muncul dalam pemberitaan terkait dugaan pengadaan barang dan jasa bermasalah, termasuk seragam sekolah serta pengadaan ambulans dari dana CSR PT Vale. Terakhir, dia juga terseret dalam dugaan penggelapan dana senilai hingga Rp 6 miliar. Saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar rencana penggusuran dihentikan, yang dilakukan bupati justru mendatangi kantor komisi tersebut di Jakarta dengan rombongan besar serta biaya perjalanan yang membengkak, bukannya menjumpai langsung warganya di akar rumput.

Jika ditelusuri kebijakan hilirisasi yang digagas Presiden Jokowi sejak awal periode kedua, program ini memang dikampanyekan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi. UU Cipta Kerja lantas diterbitkan demi melancarkan investasi, meski sempat menuai protes dan kemudian diganti Perppu setelah Mahkamah Konstitusi menyatakannya cacat formil. Aturan turunan seperti PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional lalu dijadikan alat untuk mempercepat berbagai proses, termasuk pengadaan tanah. Dalam skema itu, petani Laoli hanya diposisikan sebagai pihak yang berhak menerima kompensasi tanaman dan bangunan melalui program Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), yang secara tidak langsung menafikan hak kepemilikan tanah mereka. Perlakuan semacam ini dianggap mengingatkan pada era kolonial, di mana tanah tanpa sertifikat Belanda diklaim sebagai tanah negara.

Padahal, semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UU Pokok Agraria justru mengakui kepemilikan berdasarkan penguasaan fisik yang nyata di tapak. Begitu negara membutuhkan lahan demi sebuah proyek, proses administrasi tampak begitu cepat dan mulus. Namun saat warga biasa hendak mendapatkan pengakuan atas lahannya sendiri, birokrasi terasa berbelit dan tak berpihak. Tragedi yang dialami petani Laoli menjadi potret kelam bagaimana ambisi pembangunan yang tidak diimbangi rasa keadilan hanya akan mencetak korban baru serta meninggalkan luka sosial yang sulit disembuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

26 Sep 2026 - 07:50 WITA

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah

25 Sep 2026 - 01:48 WITA

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah

Demo Hari Tani Ditengah Kekosongan Pemerintahan Luwu Timur, Ini Hasilnya

24 Sep 2026 - 11:57 WITA

Demo Hari Tani Ditengah Kekosongan Pemerintahan Luwu Timur, Ini Hasilnya
Trending di BERITA