Menu

Mode Gelap
Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

BERITA

“Bara Api” Di Lahan Kompensasi Dam Karebbe, Warga Lampia Marah Pasca Di Persewakan Bupati Lutim Ke IHIP


					“Bara Api” Di Lahan Kompensasi Dam Karebbe, Warga Lampia Marah Pasca Di Persewakan Bupati Lutim Ke IHIP Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Pasca ditandatanganinya lahan seluas 394 Hektar antara Bupati Luwu Timur dengan PT IHIP, pada Rabu (24/09/2025) untuk pembangunan kawasan industri. warga Lampia marah.

Pasalnya penandatanganan lahan tersebut tidak dimusyawarahkan dengan warga, sementara lahan yang dipersewakan Bupati Lutim ke IHIP adalah lahan kompensasi dari PT Vale kepada warga Lampia akibat tenggelamnya lahan mereka saat PT Vale membangun Dam Karebbe.

Sebagai bentuk protes mereka ramai – ramai mendatangi Kantor DPRD Luwu Timur membahas persoalan tersebut. Selasa (30/09/2025).

Sakkir, warga Lampia mengatakan lahan tersebut dulunya adalah lahan kompensasi dari PT Vale kepada warga ditandatangani oleh dua kepala desa yakni Andi Makarateng dan Muh. Siddiq BM.

Janjinya sebelum diserahkan kepada warga PT Vale akan mengisi lahan tersebut dengan kebun buah – buahan yang mirip dengan kebun raya bogor. ” Ya begitulah janjinya. Sampai saat ini hal itu tidak terbukti. ” Kata Sakkir.

Belakangan ternyata lahan tersebut diketahui diserahkan PT Vale ke Pemerintah Luwu Timur, dan pemerintah Luwu Timur langsung mensertifikatkan lahan tersebut tanpa melihat dokumen dan kesepakakatan antara warga dan PT Vale.

Fatalnya lahan kompensasi ini sudah dipersewakan pemerintah daerah kepada IHIP selama 5 tahun dan bisa diperpanjang 50 tahun.

Dilain sisi, di wasuponda juga mengalami hal yang sama dimana di desa Ledu – Ledu, PT Vale juga memberikan kompensasi lahan seluas 32 Hektar kepada warga sebagai akibat tenggelamnya lahan warga akibat pembangunan Dam karebbe. Dan sesuai kesepakatan lahan tersebut kini sudah dikuasai warga.

” Kasus ini sama dengan di Ledu – ledu, seksinya Lampia karena luas lahannya 300 hektar lebih, makanya diserahkan ke Pemda,sementara di Ledu.- Ledu sedikit ji lahannya makanya di kembalikan ke masyarakat. Makanya aneh obyek yang sama perlakuan berbeda. ” Pungkas Sakir.

Permasalahan lain yang terungkap dilahan kompensasi ini ternyata ada IUPK dua perusahaan yang terbit, inilah bukti lemahnya pengawasan pemerintah daerah termasuk anggota DPRD Luwu Timur.

Soal lahan kompensasi dari PT Vale ini, Jauh sebelumnya HM. Siddiq BM sudah mengingatkan agar Pemda Luwu Timur harus bermusyawarah dengan warga Lampia terkait lahan yang akan dijadikan kawasan industri tersebut. Rembuk itu penting agar tidak terjadi silang pendapat antara pemerintah dengan warga. Namun sampai penandatanganan dilakukan rembuk itu tidak pernah dilakukan pemerintah daerah.

Dalam pertemuan itu juga warga meminta agar sebelum ada kejelasan soal lahan tersebut, jangan dulu ada aktifitas, karena hal itu bisa menimbulkan kemarahan warga.

Kabid Aset, Syamsul Risal, menjelaskan, dari empat pemohon hanya PT IHIP yang serius ingin menyewa lahan tersebut. Karena ini investasi jangka panjang maka sewanya itu 5 tahun, dan setiap 5 tahun di evaluasi sampai 50 tahun lamanya.

Sebelumnya lahan ini diserahkan PT Vale ke Pemkab Lutim dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Kemudian Pemkab Luwu Timur melakukan balik nama menjadi Sertifikat HPL. Dengan luasan 394 Hektar.
Dan sekarang sudah dipersewakan.

” Nilainya itu Rp.889 juta pertahun dikali 5 tahun, segitulah nilai sewa lahan tersebut.Dan ini bukan kami yang menentukan nilainya tapi orang di kementerian.” Kata Syamsul Risal. Mendengar nilainya sangat murah warga pun bersorak meledek Pemkab Lutim yang terkesan lemah.

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin Hj. Harisa Suharjo, didampingi Muh. Rivaldi, Badawi Alwi, Andi. Ahmad, Sarkawi Hamid, dan Mahading. Serta utusan PT Vale.

Pertemuan ini akan dilanjutkan lagi 2 minggu kedepan karena PT Vale tidak membawa dokumen terkait lahan yang dipermasalahkan, demikian juga DPRD akan mengundang pelaku sejarah yang masih hidup dalam hal ini Muh. Sidiq dan Andi Makarateng di pertemuan berikutnya. ( son/***)

 

 

 

 

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA