Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Banyak Kecurangan Dalam program Lansia. AMLT Minta APH Jangan Lakukan Pembiaran Setelah DPRD Tidak Berdaya


					Banyak Kecurangan Dalam program Lansia. AMLT Minta APH Jangan Lakukan Pembiaran Setelah DPRD Tidak Berdaya Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Dibalik pencitraan yang dibangun bupati Luwu Timur lewat Program Lansianya ternyata banyak masalah didalamnya.

Terungkapnya oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa Desa ( BPD ) Maleku Kecamatan Mangkutana, terdaftar menjadi penerima manfaat program Lansia membuktikan program Lansia  Ibas – Puspa ini bermasalah dan terindikasi ada pemalsuan data saat pendaftaran dilakukan.

Oleh sebab itu aparat kepolisian atau kejaksaan sudah harus bergerak memeriksa program Lansia ini. Karena program ini menggunakan uang APBD. Dan fungsi pengawasan DPRD untuk program ini tidak berjalan.

” Bagaimana bisa lolos itu jika tidak melakukan pemalsuan dokumen, di perkara ini patut dicurigai,bisa jadi petugas pendaftarannya yang curang atau bekerja sama dengan oknum anggota BPD tersebut sehingga lolos demi dapat uang satu juta perbulan. Saya pikir Penyidik kepolisian atau kejaksaan perlu turun melakukan pemeriksaan menyeluruh dari program lansia ini. ” Ujar Suparjo Ketua Aliansi Masyarakat Luwu Timur. Rabu (03/12/2025).

Ia menduga fakta – fakta inilah yang ingin disembunyikan Dinas Sosial P3A makanya sampai saat ini takut untuk
transparan, sebab jika mereka transparan maka akan terungkap praktik kecurangan yang masif dalam program Lansia ini. Dan pasti gaduh dimasyarakat.

” Karena DPRD juga tidak berdaya, maka jalan satu – satunya aparat hukum yang harus bergerak memeriksa program Lansia ini, ” Jelas Suparjo.

Berdasarkan bacaannya, Jika Penerima Bansos Memalsukan Dokumen
Misalnya memalsukan:
KTP atau KK, Surat keterangan tidak mampu, Data ekonomi, Dokumen untuk meningkatkan nominal bantuan Maka dapat terkena:

A. Pasal Pemalsuan Dokumen (KUHP 263) Pidana: Penjara maksimal 6 tahun

Pasal Penipuan (KUHP 378)

Jika memalsukan dokumen untuk mendapatkan manfaat ekonomi (bansos):
Pidana: Penjara maksimal 4 tahun.

Jika Petugas / Aparat Memalsukan Dokumen Bansos, Misalnya: Mengubah Jika Penerima Bansos Memalsukan Dokumen Misalnya memalsukan: KTP atau KK
Surat keterangan tidak mampu, Data ekonomi
Dokumen untuk meningkatkan nominal bantuan Maka dapat terkena: a. Pasal Pemalsuan Dokumen (KUHP 263) ancaman Pidana: Penjara maksimal 6 tahun

B. Pasal Penipuan (KUHP 378)

Jika memalsukan dokumen untuk mendapatkan manfaat ekonomi (bansos):
Pidana: Penjara maksimal 4 tahun

C. Pasal Korupsi jika merugikan negara (UU Tipikor 31/1999 jo. 20/2001)

Meskipun bukan pejabat, penerima bisa terkena korupsi pasif jika : Menikmati uang negara dengan cara melawan hukum

Pidana:
Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun Denda hingga Rp1 miliar

2. Jika Petugas / Aparat Memalsukan Dokumen Bansos Misalnya: Mengubah data penerima
Memalsukan daftar penerima, Merekayasa laporan, Memotong dana dan merekayasa dokumen pertanggungjawaban

Petugas dapat terkena:
a. Pasal Pemalsuan Dokumen (KUHP 263)
Penjara maksimal 6 tahun

b. Penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor)

Kenapa Program Lansia ini harus di evaluasi :

1. Dana yang di pakai adalah APBD TA 2025 yang sudah mendapat persetujuan DPRD

2. Data penerima bantuan harusnya di publis, setelah melalui verifikasi administrasi dan verifikasi prosedur dan nama – nama penerima tersebut harus ditetapkan melalui SK Penetapan oleh bupati.

3. Kepastian penerima bantuan tidak lagi bertambah atau dikurangi, atau diganti setelah dilakukan penetapan
Namun faktanya;
– data tidak terbuka alias disembunyikan
– data penerima berubah ubah, tidak berkepastian hukum
– penetapan calon penerima diduga sangat nepotisme.

Mengenai kasus ini, ketua Fraksi PDIP Muhammad Nur sudah pula mengklarifikasi Kepala Desa Maleku dan kepala desa membenarkan ada kejadian seperti itu. ” Dari Pak desa membenarkan kejadian itu, dan pendaftaran serta verifikasi datanya lansianya bukan desa Maleku yang melakukannya.Begitu pengakuan Kades Maleku. ” Ungkap Muh. Nur.

( oks/***)

Baca Lainnya

HM.Siddiq BM Masih Diperhitungkan, Mahkamah Partai Nasdem Larang DPRD Lutim Proses PAWnya

6 Desember 2025 - 11:48 WITA

Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako

5 Desember 2025 - 13:07 WITA

Selamat Bertugas Buat Pejabat Polres Lutim Yang Baru, Yang Purna Bakti Naik Mobil Dinas Terakhir

4 Desember 2025 - 23:28 WITA

Trending di BERITA