Putusan atas perkara perselisihan internal partai akhirnya diumumkan. Pengadilan Negeri Malili mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan HM Siddiq BM terhadap Partai NasDem dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mll. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan penggugat dikabulkan untuk sebagian dan menolak selebihnya. Implikasi dari keputusan ini sangat signifikan, di mana surat keputusan DPP Partai NasDem dengan nomor 113-kpts/DPP-NasDem/V/2025 mengenai pemecatan H.M Siddiq BM, S.H serta pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) bernomor 1963 1527 2915 1534 resmi dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Para pihak yang digugat juga diwajibkan untuk memulihkan nama baik penggugat serta mengembalikan posisinya sebagai kader Partai NasDem. Tak hanya itu, ketiga tergugat—yaitu Tergugat I, II, dan III—dikenai kewajiban membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah). Kabar baik ini tentu membawa kebahagiaan tersendiri bagi tim advokat yang mendampingi.
Agus Melas, selaku kuasa hukum HM Siddiq BM, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada publik atas segala doa serta dukungan yang tiada henti dari masyarakat Kabupaten Luwu Timur. Pernyataan tersebut disampaikannya langsung setelah memperoleh salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Malili. Perkara ini bermula dari langkah hukum HM Siddiq BM yang menggugat tiga tingkatan kepengurusan partai, mulai dari DPP, DPW, hingga DPD NasDem.
Adapun persidangan khusus ini dipimpin oleh Hakim Ketua Pascalis Jiwandono bersama dua hakim anggota, yakni Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana. Rangkaian proses persidangan yang berjalan akhirnya menghasilkan kemenangan bagi penggugat, sekaligus membuka lembaran baru dalam status keanggotaannya sebagai kader partai.








