OKSON, LUWU TIMUR, – Hari Tani Nasional di Kabupaten Luwu Timur diperigati dengan melakukan demonstrasi di Kantor Bupati Luwu Timur dan Kantor DPRD Luwu Timur. Karena dua lembaga tersebut dianggap abai dari tugas dan fungsinya mengayomi masyarakat sehingga banyak terjadi konflik agraria yang menindas petani di Luwu Timur.
Aksi ini tergabung dalam Aliansi Tani Luwu Timur yang didalamnya terdiri dari Petani Laoli, Perhimpunan Petani Sulawesi Selatan, Asosiasi Petani Loeha ( APL ), Konsorsium Pembaharuan Agraria Sulsel, Jakam, LBH Makassar, Aman Luwu Timur, LHI, JKMLTI, dan Forum Masyarakat Atue Bersatu ( Format Bersatu ).
Ketika massa sampai di area kantor bupati, sempat terjadi pertengkaran karena tidak satupun ada pejabat pemerintah yang ada ditempat.
Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan para Asistennya tidak satupun ada di Luwu Timur. Sepertinya saat demo berlangung terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur. Ini untuk pertamakalinya terjadi di Luwu Timur semua pejabat intinya tidak berada ditempat.
Beruntung saat itu ada Muh.Yusri Kepala Bapenda dan Muh.Said Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah yang bersedia menemui Pendemo. Dua orang abdi negara inipun memiliki kewenangan yang terbatas.
Untuk membuka palang besi yang melintang yang dijaga Satpol PP di kantor bupati keduanya pun harus berulangkali menelpon minta izin sama Kasatpol PP.
Kondisi ini memicu emosi pendemo, karena mereka menganggap dua hari sebelum demo ke kantor bupati mereka sudah menyurat dan memberitahukan tujuan serta orang – orang yang akan hadir dalam aksi di hari tani nasional hari ini.
” Bagaimana anda ini, dua hari sebelum aksi kami sudah menyurat titik demonya kantor bupati dan kantor DPRD, sekarang menyiapkan tempat untuk berdialog saja anda tidak becus, apa kami masuk secara paksa saja. Atau kasi saya nomornya pak bupati saya telepon dia langsung.” Ujar Adam dari KPA yang mendampingi demo petani saat itu.Kamis (24/09/2026)
Oleh Yusri menjelaskan, ia minta waktu dulu mau koordinasi dengan Kasatpol PP. Setelah berulangkali berkoordinasi lewat HP, dan mencermati kondisi mulai tidak kondusif akhirnya diminta Satpol PP membuka palang besi dan pendemo dipersilahkan masuk sampai halaman depan kantor Bupati Lutim.
Dialog akhirnya berlangsung di ruang lobi kantor Bupati, diterima Muh.yusri dan Said. Petani tetap konsisten yang masuk berdialog hanya sepuluh orang perwakilan saja. Selebihnya menunggu diluar.
Adam dari Konsorsium Pembaharuan Agraria Dalam pertemuan tersebut menyampaikan khusus Luwu Timur, keberadaan kegiatan pertambangan dalam skala luas telah menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat, khususnya petani.
Berdasarkan data yang menjadi perhatian kami, kata Adam, terdapat 67 perusahaan pertambangan yang memperoleh konsesi di Kabupaten Luwu Timur dengan luas keseluruhan sekitar 137.726 hektare, yang terdiri atas:
1. IUP seluas 59.135 hektare;
2. IUPK seluas 77.426 hektare; dan
3. WIUP seluas 1.165 hektare.
Besarnya luasan konsesi tersebut menunjukkan adanya tekanan yang sangat besar terhadap ruang hidup masyarakat, khususnya wilayah pertanian dan wilayah yang menjadi sumber penghidupan petani.
Kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran akan semakin meluasnya konflik agraria dan potensi kehilangan tanah serta sumber penghidupan masyarakat tani di Luwu Timur.
Atas dasar tersebut, mereka meminta Bupati Luwu Timur mengajukan Meratorium izin pertambangan di seluruh kabupaten Luwu Timur.
Menurut Adam dalam Perda RTRW yang dibuat pemerintah Luwu Timur ada pola ruang, saya fokus di pola ruang. ” Orang – orang yang melakukan penggunaan ruang tidak sesuai dengan RTTW itu pidana ya. Sepakat ya. Kata Adam sambil menatap kearah Yusri dan Said.
Didalam pola ruang itu diatur menjadi dua, yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Kawasan lindung adalah kawasan yang tidak boleh dikelola sama sekali. Karena dia untuk fungsi perlindungan agar tidak terjadi bencana dan penyangga air serta oksigen bersih.
Dalam perda itu mengatur 534 000 hektar itu merupakan kawasan lindung dan hutan. Sekarang kita cek apakah pemda Lutim ini patuh dengan aturan yang mereka buat itu. Kata Adam menguliti Perda Lutim.
Total luas wilayah administrasi luwu timur menurut Perda RTRW No 1/2025, luas 674.592 hektar. 674.592 hektar ini di kurang 534908 hektar menjadi 139 000 hektar. Inilah sisa luas wilayah Luwu Timur yang bisa dikelola.
Di Perda RTRW alokasi untuk pertambangan mineral dan logam itu luasannya sekitar 2.174 Hektar. Sementara izin pertambangan yang ada saat ini lebih dari yang bapak tetapkan. ” Dimana isi kepala bupati dan DPRD yang membuat perda ini yang menentukan luasannya 2174 hektar. Jadi bapak – bapak membuat aturan yang bapak – bapak sendiri yang langgar.
Lantas yang dialokasikan untuk rakyat itu luasannya sekitar 35000 hektar inilah yang dibagi untuk seluruh penduduk Luwu Timur termasuk untuk bapak – bapak sekalian. Nah apakah bapak – bapak melanggar atau tidak dengan perda yang bapak buat ini.
Kemudian perlu bapak – bapak ketahui, kalau Luwu Timur ini sudah dikadali oleh pemerintah pusat. Saat ini pemerintah pusat sudah mengeluarkan izin pertambangan di luwu timur ini seluas 134 000 hektar. Untuk 67 IUP Kalau bapak – bapak tidak tahu soal ini keterlaluan, karena bapak – bapak ini digaji dengan uang rakyat.
Kemudian untuk HGU itu luasannya 8000 hektar, jadi memang pemerintah Luwu Timur ini tidak mengalokasikan ruang untuk rakyatnya.
Imbasnya orang – orang di Dusun Laoli yang menguasai ratusan hektar, itu dirampas untuk dijadikan PSN. Kemudian warga harus berhadapan dengan PT Sindoka yang izinnya sudah berakhir sejak 2017.
Yang lebih gila lagi lahan warga yang bersertifikat dicaplok PTPN sementara PTPN tidak memiliki izin HGU. Gilanya bupati tidak pernah turun kesana melarang aktivitas PTPN. Sudah didepan mata pelanggaran tidak mampu berbuat untuk masyarakat petani. Apa dia bikin bupati ini. ” Tandas Adam.
Olehkarenanya, dengan fakta – fakta ini, kasi tahu bos ta, pak bupati itu, bahwa kami yang tergabung dalam Aliansi Tani Luwu Timur menuntut meratorium pemberian dan perpanjangan izin perkebunan.
Berikut point – point aspirasi yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut :
1. Menuntut Pemetintah Daerah Luwu Timur melakukan Meratorium Konsesi tambang (IUP) dan Perpanjangan Izin Perkebunan dengan merujuk pada RTRW.
2. Menuntut Pemerintah Daerah menyelesaikan segala konflik agraria struktural yang terjadi di Luwu Timur.
3. Menuntut Pemerintah Daerah menggunakan kewenangannya membantu
Masyarakat yang terdampak konflik agraria dan kriminalisasi terhadap petani.
4. Menuntut Pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas PT IHIP di Dusun Laoli Desa Harapan selama proses hukum berjalan.
5. Menuntut Pemerintah daerah untuk turun langsung kelapangan meninjau warga korban HGU Sindoka.
6. Menuntut Pemerintah Daerah untuk memperingatkan PTPN agar tidak menggunakan kekerasan dan intimidasi kepada warga.
7. Menuntut pemerintah daerah untuk menyampaikan progres pengembangan kawasan Lada terpadu di Loeha raya.
8. Meminta pertemuan langsung dengan Bupati Luwu Timur. Dan
9. Perwakilan pemerintah akan menyampaikan langsung poin – point diatas kepada Bupati Luwu Timur.
Oleh Muh. Yusri semua aspirasi ini sudah mereka catat dan akan disampaikan kepada Bupati Lutim jika bupati sudah tiba di Malili.
Untuk diketahui massa petani yang demo ini adalah pemilih dan tim sukses Ibas Puspa di Pilkada lalu. ( oks/***)








